"Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan bahwa
terdakwa Susi Tur Andayani terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana
korupsi bersama-sama dengan Akil Mochtar," ujar jaksa Edy Hartoyo
membacakan surat tuntutan untuk Susi Tur Andayani di pengadilan Tipikor, Jl
HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dikurangi
masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara," jelas jaksa
Edy.



salam,

ananto

=====



Susi Tur Andayani Tertunduk Ketika Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 19 Mei 2014 17:06 WIB



*TRIBUNNEWS.COM <http://TRIBUNNEWS.COM>, JAKARTA - *Susi Tur Andayani alias
Uci tertunduk lesu ketika dituntut tujuh tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi
(KPK)<http://www.tribunnews.com/tag/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk/>di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/5/2014).



Di kusri terdakwa, Susi Tur
Andayani<http://www.tribunnews.com/tag/susi-tur-andayani/>yang
mengenakan batik coklat, kepala terbalut hijab warna Hijau itu
tertunduk saat Jaksa Eddy Hartoyo menyatakan dirinya terbukti secara sah
meyakinkan melakukan korupsi berupa praktek suap terkait penanganan perkara
Pilkada Lebak Banten dan Pilkada Lampung Selatan. Perbuatan itu dilakukan
Susi secara bersama-sama dengan Akil Mochtar, yang ketika itu menjabat
Ketua MK.



"Karenanya, meminta majelis hakim, suapaya menjatuhkan pidana penjara
selama 7 tahun," kata Jaksa Eddy saat membacakan surat tuntutan Susi di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin sore.



Selain itu, Jaksa juga menuntut Susi dengan Pidana Denda sebesar Rp 250
juta, subsider tiga bulan kurungan.



Dipaparkan Jaksa Eddy, Susi bersama-sama Akil Mochtar terbukti meminta uang
suap Rp 3 miliar, yang akhirnya hanya terealisasi Rp 1 miliar kepada
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait Penanganan Pilkada Lebak Banten.



Selain itu, Susi juga sebagaimana fakta persidangan, oleh Jaksa dinyatakan
terbukti bersama-sama dengan Akil meminta kepada Bupati Lampung Selatan
Rycko Menoza dan Wakil Bupati Lamsel Eki Setyanto sebesar Rp 500 juta,
terkait penanganan sengketa Pilkada Lamsel 2010.



Jaksa menilai perbuatan Susi Tur sebagaimana dakwaan pertama yakni
melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP, telah terpenuhi. Begitu juga tuntutan pada dakwaan kedua
yakni melanggar Pasal 1



Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan
dan meringankan untuk Susi.



"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai praktisi hukum tidak
mencerminkan upaya pemberantasan korupsi dan telah mencederai peradilan
dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Jaksa Eddy.



Sedangkan yang meringankan, Susi dianggap telah menyesali perbuatannya dan
belum pernah dihukum.

Merespon tuntutan, Uci menyatakan akan mengajukan pembelaan atau Pledoi
pribadinya.



"Saya akan membuat sendiri, yang mulia," kata perempuan berkacamata itu
dengan pelan. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.



Namun, untuk merumuskan surat pembelaan, PH terdakwa meminta Jaksa KPK
dapat memberikan seluruh transkip SMS dan telepon terdakwa berkaitan
perkara, untuk mengkajinya secara utuh.



"Ini untuk mencari kebenaran materil yang mulia. Agar semua terlihat secara
utuh dalam hukum," kata PH terdakwa. Jaksa KPK pun meyanggupi untuk
memberikannya.



Setelah itu, Ketua Mejlis Hakim Gosen Butar Butar meyatakan sidang ditutup
dan kembali digelar pada tanggal 26 Mei 2014, dengan agenda pembacaan surat
pembelaan dari kubu terdakwa.



Penulis: Edwin Firdaus

Editor: Johnson Simanjuntak



Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/05/19/susi-tur-andayani-tertunduk-ketika-dituntut-7-tahun-penjara





Jadi Perantara Suap Akil, Susi Tur Andayani Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 19/05/2014 16:22 WIB

Ikhwanul Khabibi - detikNews



Jakarta - Jaksa penuntut KPK membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Susi
Tur Andayani. Susi yang berperan sebagai perantara uang suap terhadap eks
Ketua MK, Akil Mochtar, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


"Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan bahwa
terdakwa Susi Tur Andayani terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana
korupsi bersama-sama dengan Akil Mochtar," ujar jaksa Edy Hartoyo
membacakan surat tuntutan untuk Susi Tur Andayani di pengadilan Tipikor, Jl
HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).


Menurut jaksa, Susi telah terbukti berperan aktif membantu Akil Mochtar
dengan menerima suap dalam dua sengketa Pilkada. Kedua sengketa Pilkada itu
yakni, sengketa Pilkada Lampung Selatan dan Kabupaten Lebak.


"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dikurangi
masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara," jelas jaksa
Edy.


Meski begitu, jaksa memandang ada hal meringankan yang bisa menjadi
pertimbangan. Salah satunya, Susi telah mengakui kesalahannya dan menyesal
atas semua perbuatan yang dilakukan.


Kasus ini bermula setelah KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinasnya di
Widya Candra. Paginya, tim KPK menangkap Susi Tur Andayani yang diketahui
membawa uang Rp 1 miliar pemberian dari Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan
untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak.


Dalam proses perkembangan penyidikan, Susi ternyata juga berperan serta
dalam suap sengketa Pilkada Lampung Selatan. Lagi-lagi, Susi menjadi
perantara suap kepada Akil.


(kha/aan)



Sumber:

http://news.detik.com/read/2014/05/19/162214/2586165/10/jadi-perantara-suap-akil-susi-tur-andayani-dituntut-7-tahun-penjara



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke