Salah satu saksi yang diperiksa adalah pegawai Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi Gembong Satrio Wibowanto. "Yang bersangkutan diperiksa
sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5).



salam,

ananto

=====



KPK Periksa Pihak BPPT terkait Kasus Korupsi E-KTP

Kamis, 22 Mei 2014 10:53 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus
melengkapi berkas dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik
(e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.


Hari ini, Kamis (22/5/2014), KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi
dalam kasus tersebut. Satu di antara saksi yang diperiksa adalah pegawai
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan
dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.


Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu pegawai
negeri sipil di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Kemendagri Wisnu Wibowo Siswojo dan seorang PNS bernama Kristian Ibrahim
Moekmin.


Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan
paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik
tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.


Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan
kewenangan.


Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya
sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga
dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.



Penulis: Edwin Firdaus

Editor: Rachmat Hidayat



Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/05/22/kpk-periksa-pihak-bppt-terkait-kasus-korupsi-e-ktp





KPK Periksa Pegawai BPPT Dalam Kasus e-KTP

Kamis, 22 Mei 2014 , 10:57:00



*JAKARTA *- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami ‎dugaan
korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor
induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran
2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, KPK menjadwalkan
pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.



Salah satu saksi yang diperiksa adalah pegawai Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi Gembong Satrio Wibowanto. "Yang bersangkutan diperiksa
sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5).



Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggi dua saksi lainnya yaitu pegawai
negeri sipil di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Kemendagri Wisnu Wibowo Siswojo dan seorang PNS bernama Kristian Ibrahim
Moekmin.



Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan
paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik
tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.



Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan
kewenangan.



Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya
sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga
dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. *(gil/jpnn)*



Sumber:

http://www.jpnn.com/read/2014/05/22/235899/KPK-Periksa-Pegawai-BPPT-Dalam-Kasus-e-KTP-



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke