Ringkasan
Hukum Diyat Pembunuhan Sengaja
 
Tanya:
Afwan, adakah batasan nilai
diyat? Karena ada sebagian orang yang mengkritik mahkamah syariah Saudi karena
tidak membatasi diyat maksimal 1000 dinar.
 
Jawab:
Secara umum, para ulama sepakat
bahwa keluarga korban pembunuhan yang disengaja memiliki salah satu dari 3 hak
berikut:
1. Menuntut pelakunya dihukum
mati (qishash).
2. Atau menggugurkan tuntutan
hukuman mati tapi dengan ganti diyat (ganti rugi).
3. Atau memaafkan pembunuh tanpa
qishash dan tanpa meminta diyat, dan ini yg lebih utama.
 
Adapun diyat pembunuhan yang
disengaja, maka asalnya adalah 100 ekor onta. Jika tdk ada onta, maka diganti
dgn uang 1000 dinar atau yg setara dgnnya dr nilai mata uang di negara tempat
keluarga korban.
 
1
dinar setara dgn 4,25 gram emas. Jika kita asumsikan 1 gram emas sekarang
seharga Rp. 500.000,-, maka 1000 dinar itu setara dgn:
Rp.
2.125.000.000,- (Dua milyar seratus dua puluh lima juta).
 
Ini jika korban pembunuhan adalah
laki-laki. Adapun jika korban pembunuhannya adalah wanita, maka diyatnya adalah
setengah dari diyat laki-laki.
Kemudian, harta untuk membayar
diyat ini harus berasal dari harta pelaku, bukan dari harta keluarga besarnya.
Namun jika si pelaku miskin sehingga dia tidak mampu membayar, maka pemerintah
dan masyarakat boleh memberi bantuan untuk membayar diyatnya. Wallahu a’lam.
 
Masalahnya
sekarang, apakah boleh keluarga korban pembunuhan meminta lebih dari jumlah
diyat di atas?
 
Ibnu al Qayyim menyebutkan 2
pendapat di kalangan ulama: Al Hanabilah membolehkan, sementara asy Syafiiah
tidak membolehkan.
 
Yang mana pun dari kedua pendapat
di atas yang lebih tepat, maka itu adalah perbedaan pendapat yang sdh lumrah di
kalangan ulama. Karena itu, tidak sepatutnya seseorg mencela atau menyudutkan
penganut pendapat yg lain jika memang semua pendapat itu berlandaskan pada
dalil.
 
Kemudian, sudah dimaklumi bersama
bahwa mazhab fiqhi KSA adalah al Hanabilah. Karenanya sangat wajar jika

pemerintah di sana membolehkan keluarga korban menuntut diyat perdamaian
melebihi dari nilai 1000 dinar, karena itu memang merupakan mazhab al
Hanabilah.
 
Intinya, siapa saja yang berusaha
menyudutkan KSA karena kasus Sutinah ini dan semacamnya, maka orang seperti itu
hanya ada 2 jenis orang:

Orang yg bodoh terhadap hukum
syar’i atau orang yang hasad terhadap negeri KSA, pemerintahnya atau para
ulamanya.
 
Demikian jawaban dari kami secara
ringkas. Penjabaran masalah diyat, perbedaan pendapat di dalamnya, dan
dalil-dalilnya tersebut sudah masyhur dalam kitab-kitab fiqhi. Wallahu a’lam.
 
Sumber: http://al-atsariyyah.com/ringkasan-hukum-diyat-pembunuhan-sengaja.html

Kirim email ke