Syarat Jadi Anggota Liga Muslimin Indonesia


Ketika hubungan kelompok ulama dengan intelektuil di Masyumi tidak harmonis
sejak peran ulama dipinggirkan, sebagai anggota Istimewa maka kalangan NU
mengusulkan pada rapat Masyumi agar Masyumi dibentuk sebagai badan federasi
umat Islam (Djamaah Islamijah), seperti MIAI dulu, sehingga masing-masing
anggota bisa memiliki suara yang sama. Tetapi usul itu ditolak kalangan
intelektuil yang mendominasi seluruh kepemimpinan Masyumi. Berbagai jalan
diupayakan NU agar hubungan internal partai ini tetap harmonis, saling
menghormati agar tidak terjadi perpecahan.


Dengan ditolaknya usul itu akhirnya pada 1 Mei 1952 NU keluar dari Masyumi
karena keberadaannya tidak dihargai, hanya digunakan sebagai pendulang
suara. Ketika NU keluar dari Masyumi maka NU dituduh sebagai pemecah-belah
ukhuwah Islamiyah. Karena selama ini Masyumi mengklaim sebagai perwakilan
tunggal umat Islam, padahal di luar itu masih ada partai lain seperti PSII,
Perti dan beberapa partai kecil lainnya, yang tidak mau gabung dengan
Masyumi.


Walaupun keluar dari Masyumi semangat ukhuwah islamiyah (mempersatukan
gerakan Islam) NU tidak pudar. NU mengajak organisasi Islam yang ada
seperti PSII, Perti dan Masyumi bergabung dalam satu organisasi Islam yang
merupakan federasi dari partai Islam yang ada. Gagasan NU itu diterima
dengan baik oleh PSII dan Perti, sehingga terbentuklah Liga Muslimin
Indonesia pada 30 Agustus 1952, Ketuanya KH Wahid Hasyim (NU), Wakil Ketua
I Anwar Tjokroamoinoto (PSII), Wakil Ketua II, KH Siraadjuddin Abbas
(Perti). Liga ini diurus secara lebih demokratis dan egaliter. Tidaak hanya
maslah nasional yang menjadi perhatian organisasi ini, persoalan
internasional terutama pembebasan negara-negara islam adari penjajahaan
menjadi fokus utam Liga ini. Sebagai partai yang besar Masyumi menolak
ajakan NU ini.


Tidak lama setelah Liga Muslimin ini terbentuk Kabinet Wilopo yang sama
sekali tidak mengakomodir unsur NU itu jatuh tahun 1953. Sebagai gantinya
dibentuk lahKabinet Ali Satroamidjojo (PNI)-Zainal Arifin (NU), yang lazim
disingkat dengan Kabinet AA. Ini merupakan momentum penting bagi Liga ambil
peran dalam panggung politik Nasional. Di tangan Kabinet AA inilah
Konfrensi Asia-Afrika (KAA) yang bersejarah itu diselenggarakan pada bukan
April 1955, yang dikenang dunia hingga saat ini dengan “Dasa Sila
Bandung”nya. Saat itu Masyumi tidak ikut dalam kabinet, menjadi partai
oposisi, karena itu Masyumi banyak mengkritik konfrensi yang bertujuan
membebaskan Asia dan Afrika yang disingkat dengan KAA itu diplesetkan
sebagai Konfrensi Apa-Apaan.


Situasi berbalik setelah Masyumi melakukan pemberontakan PRRI tahun 1958,
partai itu distigma di mana-mana di Konstituante, di DPR di Kabinet, maupun
di lingkungan birokrasi dicap sebagai gerombolan pemberontak. Tentu saja
hal itu membuat gerak Masyumi menyempit, kesempatan ini digunakan
sebaik-baiknya oleh kelompok kiri terutama PKI untuk memukul lawannya itu.
Dalam kondisi seperti itu Masyumi mulai berpikir ulang untuk bergabung
dengan kelompok Islam yang lain dalam Liga Muslimin Indonesia.


Dengan berdasarkan ukhuwah Islamiyah, NU menerima dengan terbuka
bergabungnya Masyumi dalam Liga, dengan demikian persatuan Islam akan
semakin kokoh. Tetapi kalangan NU dan anggota Liga yang lain tidak mau
bersikap naïf, kecipratan darah pemberontakan. Karena itu NU membolehkan
Masyumi masuk Liga Muslimin Indonesia dengan dua syarat yaitu; Pertama,
memiliki ketegasan dalam menjalankan politik luar negeri untuk tidak
mengeblok ke Barat atau ke Timur. Kedua, Bersikap tegas tidak membenarkan
adanya kaum pemberontak PRRI dan Permesta.


Pada mulanya Masyumi keberatan untuk memenuhi persyaratan tersebut, tetapi
melihat situasi politik yang demikian sulit kemudian menerima. Penerimaan
Masyumi itu membuat lega perasaan seluruh anggota Liga, sebab dibayangkan
akan terbangun kekutan perjuangan Islam Indonesia yang besar. Tetapi sayang
tidak lama setelah itu yakni pada tahun 1960 Masyumi dibubarkan, karena
melakukan pemberontakan, sementara anggota Liga yang lain tidak bisa
melakukan pembelaan, ketika keputusan itu sudah dijatuhkan berdasarkan SOB
yang berlaku saat itu. []



(Abdul Mun’im DZ)



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke