*Mengeluarkan Darah Saat Hamil*


Assalamu'alaikum wr.wb.



Saya mau bertanya, apakah perempuan hamil yang mengeluarkan darah boleh
melakukan shalat?


Irma Lailatul Mahmudah

Ranuklindungan - Grati Pasuruan Jawa Timur



Jawaban:



Penanya yang budiman, sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut terlebih
dahulu kami akan menguraikan tentang persoalan darah menurut pandangan
fiqh, terutama menyangkut darah yang keluar sebelum melahirkan. Secara umum
para ulama berselisih pendapat mengenai darah yang keluar ketika sedang
hamil atau sebelum melahirkan. Pendapat Pertama, dari Madzhab Maliki, bahwa
darah yang keluar sebelum melahirkan adalah darah haid. Hal ini sebagaimana
dikemukakan oleh Abdurahman al-Juzairi:



أَمَّا الدَّمُ الَّذِي يَخْرُجُ قَبْلَ الْوِلَادَةِ فَهُوَ دَمُ حَيْضٍ
عِنْدَهُمْ --عبد الرحمن الجزيري، الفقه على مذاهب الأربعة، بيروت-دار الفكر،
الطبعة الأولى، 1417 هـ /1996 م، ج، 1، ص. 124



"Bahwa darah yang keluar sebelum melahirkan maka itu adalah darah haid
menurut pendapat mereka (kalangan Madzhab Maliki)". (al-Juzairi, al-Fiqh
'ala Madzahib al-Arba`ah, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz,
I, h. 124)



Pendapat Kedua, dari Madzhab Hanafi, bahwa darah yang keluar sebelum
melahirkan adalah darah istihadlah. Karena perempuan yang hamil itu tidak
mengalami haid. Pandangan ini didasarkan pada ibarah dibawah ini.



قَوْلُهُ : وَالدَّمُ الَّذِي تَرَاهُ الْحَامِلُ أَوْ مَا تَرَاهُ
الْمَرْأَةُ فِي حَالِ وِلَادَتِهَا قَبْلَ خُرُوجِ أَكْثَرِ الْوَلَدِ
اسْتِحَاضَةٌ ) وَإِنْ بَلَغَ نِصَابَ الْحَيْضِ ؛ لِأَنَّ الْحَامِلَ لَا
تَحِيضُ (أبو بكر بن علي بن محمد الحداد اليمني، الجوهرة النيرة على مختصر
القدوري، باكستان-مكتبة حقانية، ج، 1،ص. 39



"(Darah yang dilihat perempuan hamil, atau darah yang dilihat seorang
perempuan ketika melahirkan sebelum keluar sebagain besar bayi yang lahir,
adalah darah istihadlah), dan sekalipun telah sampai batasan haid, karena
orang yang hamil itu tidak mengalami haidl." (Abu Bakr bin Ali bin Muhammad
al-Haddad al-Yamani, al-Jauharah an-Nayyirah 'ala Mukhtashar al-Quduri,
Pakistan-Maktabah Haqqaniyyah, tt, juz, 1, h. 39).



Pendapat Ketiga, dari Madzhab Syafii, bahwa jika seeorang yang hamil
melihat darah yang keluar sebelum melahirkan maka menurut qaul jadid,
meskipun ini jarang terjadi, dikategorikan darah haid. Namun hal ini dengan
catatan darah tersebut sesuai dengan syarat-syarat darah haid, baik dari
segi sifat maupun ukurannya. Maksudnya adalah ciri-cirinya dan masa
keluarnya, yaitu paling sedikit satu hari satu malam dan paling lama 15
hari. Jika tidak demikian maka itu dikatakan darah fasid atau darah
istihadlah. pandangan ini didasarkan pada perkataan al-Mawardi dibawah ini:



وَالْقَوْلُ الثَّانِي : وَهُوَ قَوْلُهُ فِي الْجَدِيدِ : أَنَّ دَمَ
الْحَامِلِ إِذَا ضَارَعَ الْحَيْضَ فِي الصِّفَةِ وَالْقَدْرِ كَانَ حَيْضًا
(أبو الحسن الماوردي، الحاوي الكبير، بيرروت-دار الفكر، ج، 10، ص. 295(



"Pendapat yang kedua yaitu qaul jadid Imam Syafii, bahwa darah yang keluar
dari orang hamil ketika menyerupai darah haid baik dari sifat dan ukurannya
itu adalah darah haid". (Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir,
Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, XI, h. 295).



Pendapat Keempat, dari Madzhab Hanbali, bahwa darah yang keluar saat hamil
adalah darah fasid kecuali darah tersebut keluar dua hari atau tiga hari
sebelum melahirkan maka disebut darah nifas, tetapi dengan disertai
tanda-tanda melahirkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah.



)مَسْأَلَةٌ : قَالَ وَالْحَامِلُ لَا تَحِيضُ ، إلَّا أَنْ تَرَاهُ قَبْلَ
وِلَادَتِهَا بِيَوْمَيْنِ ، أَوْ ثَلَاثَةٍ فَيَكُونُ دَمَ نِفَاسٍ

مَذْهَبُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّ الْحَامِلَ لَا تَحِيضُ
، وَمَا تَرَاهُ مِنْ الدَّمِ فَهُوَ دَمُ فَسَادٍ وَهُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ
التَّابِعِينَ-- ابن قدامة، المغني، رياض- دار عالم الكتب، ج، 1، ص. 443



"(Masalah: Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa orang hamil itu tidak
mengalami haid, tetapi jika ia melihat darah sebelum melahirkan dua hari
atau tiga hari maka darah tersebut adalah darah nifas).



Madzhab Abi Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal) rahimahullah menyatakan bahwa
orang hamil tidak mengalami haid, sedang darah yang dilihatnya (saat hamil)
adalah darah fasid. Pendapat ini sama dengan pendapat mayoritas tabiin."
(Ibnu Qudamah, al-Mughni, Riyadl-Daru 'Alam al-Kutub, tt, juz, 1, h. 443).



Setelah kita mengetahui pelbagai pandangan para ulama, maka hemat kami
pandangan yang menyatakan bahwa darah yang keluar pada saat hamil adalah
darah fasid atau istihadlah. Dan seseorang yang mengalaminya tetap
berkewajiban menjalankan shalat fardlu dengan terlebih dahulu membersihkan
darah tersebut kemudian berwudlu. Sebab darah yang keluar tersebut bukan
darah haid. Hal ini sejalan dengan pendangan medis yang menyatakan bahwa
perempuan yang hamil tidak mengalami haid. Oleh karenanya, kami menyarankan
ketika ada seorang perempuan hamil dan ditengah-tengah kehamilannya
mengeluarkan darah maka sebaikanya segera berkonsultasi dengan dokter. []



Mahbub Ma'afi Ramdlan

Tim Bahtsul Masail NU



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."
  • [keluarga-islam] (Ngaji ... Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]
    • [keluarga-islam] (N... Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]

Kirim email ke