salam.... Baraya, ieu hiji buktos yen kaum Muslim Syiah teu nghina atawa 
ngagorengkeun mazhab ahlu sunnah.

Salam,

Berikut ini ada sebuah fatwa dari Pemimpin Islam (Rahbar) Republik
Islam Iran (yang saya ambil dari note seorang ustadz di 
http://www.facebook.com/note.php?saved&&note_id=474137258979#!/notes/muhsin-labi\

b/imam-khamenei-haramkan-penghinaan-terhadap-aisyah-dan-semua-simbol-ahlussunnah\

/481781330729). Selamat membaca:



Imam Sayyed Ali Khamenei Pemimpin Agung Iran menerbitkan
sebuah fatwa yang mengharamkan perlakuan buruk terhadap istri Nabi, Ummul
Mu'minin Aisyah dan melecehkan simbol-simbol (tokoh-tokoh yang diagungkan)
Ahlussunnah wal Jamaah.



Hal itu tertera dalam jawaban atas istifta' (permohonan fatwa) yang diajukan 
oleh
sejumlah ulama dan cendeiawan Ahsa menyusul penghinaan-penghinaan yang 
akhir-akhir
ini dilontarkan seorang pribadi tak terpuji mengaku bernama Yasir al-Habib yang
berdomisili di London terhadap istri Nabi, Aisyah.



Para pemohon fatwa menghimbau kepada Sayyid Khamenei menyampaikan pandangannya 
terhadap
"penghujatan jelas dan penghinaan berupa kalimat-kalimat tak senonoh dan
melecehkan terhadap istri Rasul, Ummul Mun'min Aisyah."



Menjawab hal itu, Khamenei mengatakan, " diharamkan melakukan penghinaan 
terhadap
(tokoh-tokoh yang diagungkan) Ahlussunnah wal Jamaah apalagi melontarkan
tuduhan terhadap istri Nabi dengan perkataan-perkataan yang menodai 
kehormatannya,
bahkan tindakan demikian haram dilakukan terhadap istri-istri para Nabi
terutama penghulu mereka Rasul termulia."



Fatwa Khamenei ini dapat dapat dianggap sebagai fatwa paling mutakhir dan 
menempati
posisi terpenting dalam rangakain reaksi-reaksi luas kalangan Syiah sebagai
kecaman terhadap pelecehan yang dilontarkan oleh " Yasir al-Habib" terhadap
Siti Aisyah.



Sebelumnya puluhan pemuka agama di kalangan Syiah di Arab Saudi, negara-negara 
Teluk
dan Iran telah mengecam dengan keras pernyataan-pernyataan dan setiap keterangan
yang menghina Siti Aisyah atau salah satu istri Nabi termulia saw.

SUMBER fatwa :

klik http://abna.ir/data.asp?lang=2&id=204925










      


      

Kirim email ke