Soedjono C Atmonegoro mengatakan bahwa  SP3 Kasus Pak Harto dan
pembebasan kasus Tukar Guling Goro adalah sebuah pelecehan
terhadap hukum. Beliau juga mengatakan bahwa Rahardi ramelan
adalah kartu penutup kasus itu padahal orang juga mengetahui
dimana posisi Rahardi Ramelan. Selanjutnya Beliau mengatakan
bahwa ketika menjabat sebagai Jak Agung beliau sudah melapor hal
itu kepada Presiden Habibie. Beliau menyimpulkan bahwa beliau
berbeda pendapat dengan Presiden Habibie dalam hal  penegakan
Hukum di Indonesia.[Liputan 6 Siang SCTV]

Kini setelah semuanya berlalu, kita dengan jernih bisa mennganyam
kembali kasus pemberhentian Soedjono C Atmonegoro sebagai Jaksa
Agung yang kemudian diganti oleh Andhi Galib. Kemudian kasus
telepon Andhi-Habibie yang ternyata benar (karena Habibie tidak
membantah atau menuntut) telah menyiratkan bahwa pemeriksaan
mantan Presiden Soeharto itu memang seperti yang tampak dalam
nuansa telepon itu. Kini, terbuka sudah bahwa SP3 itu memang
dikeluarkan dan baik Tommy maupun Ricardo dibebaskan. Benarkah
Gunuing ES KKN itu memang ada? Bagaimana kalau Habibie menjadi
Presiden?

åç


______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke