Rekan-rekan,

Berikut adalah surat saya yang difax ke Kompas, pada 11 Januari 2000 pagi
hari.

Martin Manurung <http://www.cabi.net.id/users/martin>
____________________________________________
Default: [EMAIL PROTECTED];
For Personal Mail: [EMAIL PROTECTED]
Others: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Jakarta, 11 Januari 2000

Kepada:
Yth. Redaksi KOMPAS
di—
       JAKARTA

Perihal: Syahril Sabirin Bisa Diganti

Dengan hormat,

Pada harian Kompas (11/1) halaman 2, tertulis, “...dibawah Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang  BI, periode jabatannya telah dijamin
kelangsungannya selama empat tahun, atau berakhir tahun 2003. Selama periode
itu, dia tidak bisa diminta mundur kecuali karena kerelaannya sendiri.” Hal
itu, menurut Kompas, diucapkan oleh Gubernur BI Syahril Sabirin di
Singapura.

Berkenaan dengan pernyataan Syahril Sabirin tersebut, ijinkan saya
menanggapi sebagai berikut:

1. Benar, bahwa UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pada Pasal 48
tertulis, “Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap”. Tetapi, tentunya
sebagai satu keutuhan, pasal itu juga harus memperhatikan prosedur pemilihan
Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur sebagaimana diatur
dalam Pasal 41, ayat 1 “Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”, dan ayat
2 “Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

2. Karena itu, dalam pemahaman saya, “keistimewaan” Pasal 48 bahwa anggota
Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya tersebut,
berlaku bagi anggota Dewan Gubernur yang dipilih dan diangkat berdasarkan
prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat 1 dan ayat 2 UU
No. 23 Tahun 1999.

3. Sesuai dengan kenyataan, bahwa anggota Dewan Gubernur yang ada sekarang,
kecuali Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution, tidak dipilih dan diangkat
berdasarkan prosedur yang diatur oleh UU No. 23 Tahun 1999. Apalagi Syahril
Sabirin, yang dipilih dan diangkat sebagai Gubernur BI oleh Soeharto (ketika
menjadi Presiden RI).

4. Karena itu, bagi anggota Dewan Gubernur yang tidak dipilih dan diangkat
berdasarkan prosedur yang diatur UU No. 23 Tahun 1999, bisa diganti dan
kemudian ditetapkan anggota Dewan Gubernur berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999
(diusulkan oleh Presiden dan disetujui oleh DPR).

5. UU No. 23 Tahun 1999, khususnya Pasal 48, menurut saya juga mengandung
kelemahan. Mengapa Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diganti? Padahal,
Presiden yang dipilih oleh MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat saja,
bisa diganti. Bagaimana, bila kemudian Gubernur BI yang terpilih berdasarkan
UU No. 23 Tahun 1999, ternyata gagal menjalankan tugasnya? Apakah BI akan
dibiarkan saja bangkrut dan akhirnya membangkrutkan perekonomian? Karena
itu, saya berpendapat agar UU No. 23 Tahun 1999, khususnya Pasal 48, segera
disempurnakan. Karena anggota Dewan Gubernur dipilih, tentu saja bisa
diberhentikan. Prosedur pemberhentiannya, juga dapat seperti saat anggota
Dewan Gubernur dipilih, yaitu diusulkan oleh Presiden dan harus disetujui
oleh DPR. Jadi, Presiden tak dapat memberhentikan anggota Dewan Gubernur
tanpa persetujuan DPR, dan DPR pun tidak dapat memberhentikan anggota Dewan
Gubernur tanpa usul dari Presiden. Dengan demikian kedudukan anggota Dewan
Gubernur tetap kuat dan tidak mengurangi independensi BI.

Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan dimuatnya surat ini, saya
ucapkan terimakasih kepada redaksi KOMPAS.

Hormat Saya,
Martin Manurung
Mahasiswa dan Asisten Dosen
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia



-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke