Rekan-rekan, Berikut adalah surat saya yang difax ke Kompas, pada 11 Januari 2000 pagi hari. Martin Manurung <http://www.cabi.net.id/users/martin> ____________________________________________ Default: [EMAIL PROTECTED]; For Personal Mail: [EMAIL PROTECTED] Others: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Jakarta, 11 Januari 2000 Kepada: Yth. Redaksi KOMPAS di— JAKARTA Perihal: Syahril Sabirin Bisa Diganti Dengan hormat, Pada harian Kompas (11/1) halaman 2, tertulis, “...dibawah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, periode jabatannya telah dijamin kelangsungannya selama empat tahun, atau berakhir tahun 2003. Selama periode itu, dia tidak bisa diminta mundur kecuali karena kerelaannya sendiri.” Hal itu, menurut Kompas, diucapkan oleh Gubernur BI Syahril Sabirin di Singapura. Berkenaan dengan pernyataan Syahril Sabirin tersebut, ijinkan saya menanggapi sebagai berikut: 1. Benar, bahwa UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pada Pasal 48 tertulis, “Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap”. Tetapi, tentunya sebagai satu keutuhan, pasal itu juga harus memperhatikan prosedur pemilihan Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 41, ayat 1 “Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”, dan ayat 2 “Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. 2. Karena itu, dalam pemahaman saya, “keistimewaan” Pasal 48 bahwa anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya tersebut, berlaku bagi anggota Dewan Gubernur yang dipilih dan diangkat berdasarkan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 23 Tahun 1999. 3. Sesuai dengan kenyataan, bahwa anggota Dewan Gubernur yang ada sekarang, kecuali Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution, tidak dipilih dan diangkat berdasarkan prosedur yang diatur oleh UU No. 23 Tahun 1999. Apalagi Syahril Sabirin, yang dipilih dan diangkat sebagai Gubernur BI oleh Soeharto (ketika menjadi Presiden RI). 4. Karena itu, bagi anggota Dewan Gubernur yang tidak dipilih dan diangkat berdasarkan prosedur yang diatur UU No. 23 Tahun 1999, bisa diganti dan kemudian ditetapkan anggota Dewan Gubernur berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 (diusulkan oleh Presiden dan disetujui oleh DPR). 5. UU No. 23 Tahun 1999, khususnya Pasal 48, menurut saya juga mengandung kelemahan. Mengapa Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diganti? Padahal, Presiden yang dipilih oleh MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat saja, bisa diganti. Bagaimana, bila kemudian Gubernur BI yang terpilih berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, ternyata gagal menjalankan tugasnya? Apakah BI akan dibiarkan saja bangkrut dan akhirnya membangkrutkan perekonomian? Karena itu, saya berpendapat agar UU No. 23 Tahun 1999, khususnya Pasal 48, segera disempurnakan. Karena anggota Dewan Gubernur dipilih, tentu saja bisa diberhentikan. Prosedur pemberhentiannya, juga dapat seperti saat anggota Dewan Gubernur dipilih, yaitu diusulkan oleh Presiden dan harus disetujui oleh DPR. Jadi, Presiden tak dapat memberhentikan anggota Dewan Gubernur tanpa persetujuan DPR, dan DPR pun tidak dapat memberhentikan anggota Dewan Gubernur tanpa usul dari Presiden. Dengan demikian kedudukan anggota Dewan Gubernur tetap kuat dan tidak mengurangi independensi BI. Demikian saya sampaikan, atas perhatian dan dimuatnya surat ini, saya ucapkan terimakasih kepada redaksi KOMPAS. Hormat Saya, Martin Manurung Mahasiswa dan Asisten Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia -= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =- Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI dengan mengirim e-mail kosong ke alamat; Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!