http://news.okezone.com/read/2009/08/23/1/250436/awasi-kegiatan-agama-polisi-melanggar-ham

Awasi Kegiatan Agama, Polisi Dianggap Melanggar HAM
Minggu, 23 Agustus 2009 - 07:02 wib

Irma Yani - Okezone
Ilustrasi

JAKARTA - Kebijakan baru aparat kepolisian dalam mempersempit ruang
gerak teroris, dengan cara pengawasan ekstra terhadap kegiatan
keagamaan umat Islam, dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia
(HAM) menyangkut kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah.

"Kalau tidak terukur, saya yakin ini berpotensi menjadi bentuk
pelanggaran HAM. Harus diterangkan dengan jelas, ini khusus untuk
informasi yang terkait dengan terorisme," ungkap Komisioner Komnas HAM
Nur Kholis saat berbincang dengan okezone melalui telepon, Minggu
(23/8/2009).

Menurut Nur Kholis, akan lebih tepat jika kegiatan tersebut dilakukan
dalam bentuk monitoring, bukan pengawasan. Pengawasan, kata dia, akan
dimaknai reaktif oleh publik.

"Beribadah merupakan hak masyarakat. Yang dikhawatirkan, nantinya
polisi akan menyetop berbagai kegiatan. Kalau monitoring kan sebatas
menggali informasi di lapangan. Kalau pun nanti ada tindakan lain dari
Polri, tentu setalah data terkumpul," paparnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga sempat bereaksi keras atas
kebijakan polisi mengawasi pengajian umat Islam selama Ramadan ini.
MUI khawatir langkah itu akan menimbulkan keresahan dan saling curiga
di kalangan masyarakat.

Menurut MUI, selama ini tidak ada ceramah yang menganjurkan orang
melakukan terorisme apalagi selama bulan Ramadan. Semua ceramah dan
kegiatan keagamaan, semuanya bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah.

Kalaupun polisi hendak melakukan pengawasan, MUI menyarankan agar
fungsi ini di-handle langsung oleh intelijen, tanpa mengumumkannya
kepada publik.(ded)

Kirim email ke