http://surabaya.detik.com/read/2010/01/14/174927/1278680/475/fmp3-jatim-haramkan-rebonding-wanita-single

Kamis, 14/01/2010 17:49 WIB
FMP3 Jatim Haramkan Rebonding Wanita Single
Samsul Hadi - detikSurabaya


Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur kembali
menggelar bahtsul masa'il atau pembahasan masalah di Pondok Pesantren
Lirboyo, Kediri. Salah satu poin yang dihasilkan pelurusan rambut atau
rebonding, khusus untuk wanita yang berstatus single atau belum
berkeluarga haram.

Dalam rumusan pengharaman rebonding bagi wanita single, FMP3 melihat
pada aspek kemanfaatan yang dianggap bertolak belakang dengan ajaran
agama. Rebonding bagi wanita single dianggap bentuk maksiat, mengingat
keberadaannya berdasarkan syariat Islam seharusnya tertutup pada
seluruh auratnya.

"Pada masyarakat kita saat ini, berpenampilan menarik dengan tujuan
menjalankan syariat agama sepertinya sangat kecil kemungkinan dapat
dilakukan. Terutama pada wanita single yang justru nantinya cenderung
untuk gaya-gayaan saja," jelas Perumus Komisi B FMP3 ustadz Darul Azka
(30), dalam jumpa pers di Gedung TPA dan TPQ Lirboyo, Kamis
(14/1/2010).

Darul menambahkan, pengambilan keputusan haram pada rebonding khusus
untuk wanita single juga didasarkan pada nalar atau pemikiran ulama,
yang menganggap keberadaan wanita single seharusnya terlindung dari
segala hal yang sifatnya mengundang terjadinya maksiat. "Bukan tidak
mungkin dari sekedar gaya bisa mendatangkan maksiat dan sebelum itu
terjadi, akan lebih baik diantisipasi," imbuhnya.

Keputusan sebaliknya diterapkan untuk rebonding bagi wanita yang sudah
bersuami. FMP3 justru menyarankan agar rebonding dilakukan, dengan
dasar wanita bersuami memiliki kewajiban membahagiakan suaminya. Salah
satunya dengan berpenampilan menarik di hadapan suami.

"Untuk wanita bersuami ada gharad shahih atau alasan pembenaran, yakni
kewajiban setiap istri membahagiakan suaminya dengan penampilan indah.
Dalam hal ini tidak hanya rebonding, tapi juga berbusana rapi dan
bersih ataupun penampilan indah lainnya," tegas Darul.

Meski begitu, pemberian hukum halal rebonding bagi wanita bersuami
juga disampaikan dengan catatan. Pelaksanaannya tidak boleh disalah
artikan dengan berpenampilan indah saat tidak di hadapan suami.

"Untuk di luar rumah, tetap sesuai syariat agama wanita diwajibkan
menutup aurat yang untuk rambut bisa dilakukan dengan berjilbab," ujar
Darul.

Atas semua yang dirumuskan dalam forum bahtsul masa'il, FMP3
menegaskan tidak memberlakukannya secara ketat. Rumusan tersebut tetap
dianggap sebagai saran, dengan penerapannya dikembalikan ke
masing-masing masyarakat.

"FMP3 bukan forum atau lembaga yang berwenang memutuskan fatwa haram
dan hala. Jadi keputusan kami sifatnya saran, dengan penerapannya kami
kembalikan ke pribadi masing-masing," pungkas Darul.

Untuk pelaksanaan bahtsul masa'il FMP3 kali ini merupakan yang ke XII
dan digelar bertepatan dengan jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren
Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren
putri se Jawa Timur.

(fat/fat)

Kirim email ke