http://surabaya.detik.com/read/2010/01/14/174927/1278680/475/fmp3-jatim-haramkan-rebonding-wanita-single
Kamis, 14/01/2010 17:49 WIB FMP3 Jatim Haramkan Rebonding Wanita Single Samsul Hadi - detikSurabaya Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur kembali menggelar bahtsul masa'il atau pembahasan masalah di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Salah satu poin yang dihasilkan pelurusan rambut atau rebonding, khusus untuk wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga haram. Dalam rumusan pengharaman rebonding bagi wanita single, FMP3 melihat pada aspek kemanfaatan yang dianggap bertolak belakang dengan ajaran agama. Rebonding bagi wanita single dianggap bentuk maksiat, mengingat keberadaannya berdasarkan syariat Islam seharusnya tertutup pada seluruh auratnya. "Pada masyarakat kita saat ini, berpenampilan menarik dengan tujuan menjalankan syariat agama sepertinya sangat kecil kemungkinan dapat dilakukan. Terutama pada wanita single yang justru nantinya cenderung untuk gaya-gayaan saja," jelas Perumus Komisi B FMP3 ustadz Darul Azka (30), dalam jumpa pers di Gedung TPA dan TPQ Lirboyo, Kamis (14/1/2010). Darul menambahkan, pengambilan keputusan haram pada rebonding khusus untuk wanita single juga didasarkan pada nalar atau pemikiran ulama, yang menganggap keberadaan wanita single seharusnya terlindung dari segala hal yang sifatnya mengundang terjadinya maksiat. "Bukan tidak mungkin dari sekedar gaya bisa mendatangkan maksiat dan sebelum itu terjadi, akan lebih baik diantisipasi," imbuhnya. Keputusan sebaliknya diterapkan untuk rebonding bagi wanita yang sudah bersuami. FMP3 justru menyarankan agar rebonding dilakukan, dengan dasar wanita bersuami memiliki kewajiban membahagiakan suaminya. Salah satunya dengan berpenampilan menarik di hadapan suami. "Untuk wanita bersuami ada gharad shahih atau alasan pembenaran, yakni kewajiban setiap istri membahagiakan suaminya dengan penampilan indah. Dalam hal ini tidak hanya rebonding, tapi juga berbusana rapi dan bersih ataupun penampilan indah lainnya," tegas Darul. Meski begitu, pemberian hukum halal rebonding bagi wanita bersuami juga disampaikan dengan catatan. Pelaksanaannya tidak boleh disalah artikan dengan berpenampilan indah saat tidak di hadapan suami. "Untuk di luar rumah, tetap sesuai syariat agama wanita diwajibkan menutup aurat yang untuk rambut bisa dilakukan dengan berjilbab," ujar Darul. Atas semua yang dirumuskan dalam forum bahtsul masa'il, FMP3 menegaskan tidak memberlakukannya secara ketat. Rumusan tersebut tetap dianggap sebagai saran, dengan penerapannya dikembalikan ke masing-masing masyarakat. "FMP3 bukan forum atau lembaga yang berwenang memutuskan fatwa haram dan hala. Jadi keputusan kami sifatnya saran, dengan penerapannya kami kembalikan ke pribadi masing-masing," pungkas Darul. Untuk pelaksanaan bahtsul masa'il FMP3 kali ini merupakan yang ke XII dan digelar bertepatan dengan jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se Jawa Timur. (fat/fat)