http://www.republika.co.id/berita/104578/saudi-izinkan-perempuan-pengacara-sidang-di-pengadilan

Saudi Izinkan Perempuan Pengacara Sidang di Pengadilan

Senin, 22 February 2010, 06:45 WIB

JEDDAH--Arab Saudi berencana mengesahkan undang-undang baru yang
membolehkan perempuan pengacara melakukan pembelaan kasus-kasus mereka
di ruang pengadilan untuk pertama kalinya. Menteri Kehakiman Mohammed
Al-Eissa mengatakan undang-undang itu merupakan bagian dari rencana
Raja Abdullah untuk mengembangkan sistem hukum.

Undang-undang yang akan dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan itu
membolehkan perempuan pengacara hadir di pengadilan dalam kasus-kasus
keluarga, termasuk perceraian dan hak asuh anak. Saat ini para
perempuan pengacara Saudi hanya boleh bekerja di belakang layar di
kantor-kantor pemerintah dan pengadilan.

"Menurut undang-undang baru, perempuan akan bisa menyelesaikan
prosedur awal mereka bersama notaris dengan hanya menunjukkan kartu
identitas mereka," kata pejabat Kementrian Kehakiman Osama Al Mirdas
seperti dikutip Arab News. Menurut sistem Arab Saudi, kaum perempuan
harus dipisahkan dari laki-laki yang bukan muhrim mereka.

Semua perempuan Saudi harus mengenakan tutup muka di tempat umum,
tidak boleh menyetir mobil, dan wanita berusia dibawah 45 tahun harus
mendapat izin dari wali laki-laki mereka untuk bisa bepergian. Peluang
bagi perempuan untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan juga
tergantung izin dari wali mereka. Tetapi pemerintah sudah mengambil
sejumlah langkah untuk melonggarkan berbagai pembatasan ini, misalnya
kaum perempuan sekarang dibolehkan menginap di hotel sendirian.

Tahun lalu seorang ulama senior dipecat karena mengecam sebuah
universitas sains dan teknologi baru yang membolehkan mahasiswa
laki-laki dan perempuan kuliah bersama. Ulama bernama Sheikh Saad
Al-Sehtry itu menyebut percampuran gender di universitas sebagai
sistem yang jahat dan berdosa besar.

Kirim email ke