Hukum tentang Alat Musik (1); Hadits-hadits Shahih yang Mengharamkan Alat Musik Berikut ini adalah deretan hadits shahih dan perkataan para sahabat yang menjelaskan tentang haramnya alat musik dan telah menjadi dalil secara umum bahwa alat musik telah diharamkan oleh syariat : Hadits yang pertama. Dari Abu Malik al Asyari radhiyallaHu anHu, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Layakuunanna ummatii aqwaamun yastahilluna al hira wa al harira wa al khamra wa al maaazif yang artinya Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr dan alat musik (HR. al Bukhari no. 5590). Al Maaazif adalah bentuk jamak dari kata mizafah yaitu alat musik (Fathul Baari X/55), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits di atas, Hadits ini menunjukkan haramnya alat musik. Al Maaazif adalah alat musik menurut ahli bahasa dan masuk dalam kategorinya seluruh jenis alat musik (al Majmu XI/577) Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, Sisi penunjukan dalil (keharaman alat-alat musik) bahwa al maazif adalah alat-alat hiburan semuanya, tidak ada perselisihan diantara ahli bahasa di dalam hal ini (Ighatsatul Lahfan I/260-261) Hadits yang kedua. Dari Anas bin Malik radhiyallaHu anHu, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Shautaani maluunaani fid dunyaa wal aakhirah, mizmaarun inda nimatin, waranmati inda mushiibah yang artinya Ada dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat, suara seruling ketika datang kenikmatan dan suara raungan ketika datang musibah (HR. al Bazzar di dalam Musnad-nya I/377 dan lainnya, lihat ash Shahihah no. 226 oleh Syaikh al Albani) Dalam bahasa Arab, mizmaarun berarti seruling, jamaknya mazaamiir (lihat Kamus Indonesia-Arab, hal. 507) Syaikh al Albani mengatakan tentang hadits di atas, Hadits ini menunjukkan pengharaman alat-alat musik, sebab seruling termasuk alat musik yang ditiup (Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal 262) Hadits yang ketiga. Nafi berkata, Ibnu Umar mendengar suara musik, maka ia pun meletakkan jarinya pada kedua telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, Hai Nafi apakah engkau masih mendengar sesuatu?, aku menjawab, Tidak. Maka beliau pun melepaskan jarinya dari telinganya dan berkata, Aku pernah bersama Nabi, lalu beliau mendengar seperti itu dan beliau pun melakukan seperti ini (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 4116) Imam al Qurthubi mengomentari hadits tersebut di dalam Kitab Tafsir-nya, Ulama kami mengatakan, Jika demikian yang mereka lakukan terhadap suara yang tidak keluar seperti biasanya, bagaimana dengan suara nyayian orang-orang zaman sekarang dan suara alat musik mereka ? Hadits yang keempat. Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu anHu, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, InnallaHa harrama alayya, au hurrimal khamra wal maysiru wal kuubah yang artinya Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atasku, atau telah diharamkan khamr, judi dan al kuubah (HR. Abu Dawud no. 3696 dan lainnya, lihat Tahrim Alatith Tharb hal. 55-56 oleh Syaikh al Albani) Imam penulis hadits melanjutkan hadits tersebut di atas, Sufyan (salah seorang perawi) berkata, Aku bertanya kepada Ali bin Badzimah tentang al kuubah, dia menjawab, Ath-thablu Di dalam Kamus Indonesia-Arab (hal. 154), thablun diartikan sebagai gendang, jamaknya thubuulu. Hadits yang kelima. Dari Imran bin Hushain, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Pada umat ini akan terjadi tanah tenggelam, wajah dan tubuh manusia dirubah menjadi binatang dan hujan batu. Seorang lelaki dari kaum muslimin bertanya, Wahai Rasulullah, kapan itu (terjadi) ? Beliau menjawab, Idzaa zhaHaratal qaynaatu wal maaazifu wasyubatil khumuuru yang artinya Jika muncul penyanyi-penyanyi dari budak wanita, alat musik dan khamr yang diminum (HR. at Tirmidzi no. 2213 dan lainnya, lihat Tahrim alatith Tharb hal. 63-68 oleh Syaikh al Albani) Hadits (Atsar) yang keenam. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallaHu anHu menegaskan haramnya semua alat musik, Rebana haram, al maazif (alat musik apapun) haram, al kuubah (gendang) haram dan seruling haram (HR. al Baihaqi 10/222, lihat Tahrim alatith Tharb hal. 143 oleh Syaikh al Albani) Hadits (Atsar) yang ketujuh. Sahabat Ibnu Masud radhiyallaHu anHu mengatakan, Nyayian akan menumbuhkan kemunafikan sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan (Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, hal. 306) Hasan al Bashri rahimahullah mengatakan, Rebana tidak termasuk urusan kaum muslimin sedikitpun, dan murid-murid Abdullah (yakni Ibnu Masud) biasa merusaknya (HR. al Khallal, lihat Tahrim Alatith Tharb hal. 103-104 oleh Syaikh al Albani) Maraji : 1. Adakah Musik Islami ?, Ustadz Muslim Atsari, at Tibyan, Solo. 2. Ensiklopedi Syaikh Albani, Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka as Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005. 3. Kamus Indonesia-Arab, Asad M. Alkalali, PT. Bulan Bintang, Jakarta, Cetakan Kelima, 1993. 4. Kontroversi Hukum Nyanyian dan Alat Musik, Syaikh Ahmad bin Husain al Azhari, Daar an Naba, Surakarta, Cetakan Pertama, Maret 2007. Semoga Bermanfaat.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48) Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari] --------------------------------- Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out.