Hukum tentang Alat Musik (1); 
  Hadits-hadits Shahih yang Mengharamkan Alat Musik
   
  Berikut ini adalah deretan hadits shahih dan perkataan para sahabat yang 
menjelaskan tentang haramnya alat musik dan telah menjadi dalil secara umum 
bahwa alat musik telah diharamkan oleh syariat :
   
  Hadits yang pertama. Dari Abu Malik al Asy’ari radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah 
ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,   
  “Layakuunanna ummatii aqwaamun yastahilluna al hira wa al harira wa al khamra 
wa al ma’aazif” yang artinya “Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari 
kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr dan alat musik” (HR. al 
Bukhari no. 5590).
   
  Al Ma’aazif adalah bentuk jamak dari kata mi’zafah yaitu alat musik (Fathul 
Baari X/55), 
   
  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits di atas,
   
  “Hadits ini menunjukkan haramnya alat musik.  Al Ma’aazif adalah alat musik 
menurut ahli bahasa dan masuk dalam kategorinya seluruh jenis alat musik” (al 
Majmu’ XI/577)
   
  Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
   
  “Sisi penunjukan dalil (keharaman alat-alat musik) bahwa al ma’azif adalah 
alat-alat hiburan semuanya, tidak ada perselisihan diantara ahli bahasa di 
dalam hal ini” (Ighatsatul Lahfan I/260-261)
   
  Hadits yang kedua.  Dari Anas bin Malik radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah 
ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,   
  “Shautaani mal’uunaani fid dunyaa wal aakhirah, mizmaarun ‘inda ni’matin, 
waranmati ‘inda mushiibah” yang artinya “Ada dua suara yang terlaknat di dunia 
dan akhirat,  suara seruling ketika datang kenikmatan dan suara raungan ketika 
datang musibah” (HR. al Bazzar di dalam Musnad-nya I/377 dan lainnya, lihat ash 
Shahihah no. 226 oleh Syaikh al Albani)
   
  Dalam bahasa Arab, mizmaarun berarti seruling, jamaknya mazaamiir (lihat 
Kamus Indonesia-Arab, hal. 507)
   
  Syaikh al Albani mengatakan tentang hadits di atas,
   
  “Hadits ini menunjukkan pengharaman alat-alat musik, sebab seruling termasuk 
alat musik yang ditiup” (Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, hal 262)
   
  Hadits yang ketiga.  Nafi’ berkata,
   
  “Ibnu Umar mendengar suara musik, maka ia pun meletakkan jarinya pada kedua 
telinganya dan menjauh dari jalan.  Ia berkata kepadaku, ‘Hai Nafi’ apakah 
engkau masih mendengar sesuatu?’, aku menjawab, ‘Tidak’.  Maka beliau pun 
melepaskan jarinya dari telinganya dan berkata,
   
  ‘Aku pernah bersama Nabi, lalu beliau mendengar seperti itu dan beliau pun 
melakukan seperti ini’” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam 
Shahih Abu Dawud no. 4116)
   
  Imam al Qurthubi mengomentari hadits tersebut di dalam Kitab Tafsir-nya,
   
  “Ulama kami mengatakan, ‘Jika demikian yang mereka lakukan terhadap suara 
yang tidak keluar seperti biasanya, bagaimana dengan suara nyayian orang-orang 
zaman sekarang dan suara alat musik mereka ?’” 
   
  Hadits yang keempat. Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah 
ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
   
  “InnallaHa harrama ‘alayya, au hurrimal khamra wal maysiru wal kuubah” yang 
artinya “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atasku, atau telah diharamkan 
khamr, judi dan al kuubah” (HR. Abu Dawud no. 3696 dan lainnya, lihat Tahrim 
Alatith Tharb hal. 55-56 oleh Syaikh al Albani)
   
  Imam penulis hadits melanjutkan hadits tersebut di atas,
   
  “Sufyan (salah seorang perawi) berkata, ‘Aku bertanya kepada Ali bin Badzimah 
tentang al kuubah, dia menjawab, ‘Ath-thablu’’
   
  Di dalam Kamus Indonesia-Arab (hal. 154), thablun diartikan sebagai gendang, 
jamaknya thubuulu.
   
  Hadits yang kelima. Dari Imran bin Hushain, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa 
sallam bersabda,
   
  “Pada umat ini akan terjadi tanah tenggelam, wajah dan tubuh manusia dirubah 
menjadi binatang dan hujan batu”.  Seorang lelaki dari kaum muslimin bertanya, 
“Wahai Rasulullah, kapan itu (terjadi) ?”
   
  Beliau menjawab, “Idzaa zhaHaratal qaynaatu wal ma’aazifu wasyubatil 
khumuuru” yang artinya “Jika muncul penyanyi-penyanyi dari budak wanita, alat 
musik dan khamr yang diminum” (HR. at Tirmidzi no. 2213 dan lainnya, lihat 
Tahrim alatith Tharb hal. 63-68 oleh Syaikh al Albani)
   
  Hadits (Atsar) yang keenam.  Sahabat Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu menegaskan 
haramnya semua alat musik,
   
  “Rebana haram, al ma’azif (alat musik apapun) haram, al kuubah (gendang) 
haram dan seruling haram” (HR. al Baihaqi 10/222, lihat Tahrim alatith Tharb 
hal. 143 oleh Syaikh al Albani)
   
  Hadits (Atsar) yang ketujuh.  Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu 
mengatakan,
   
  “Nyayian akan menumbuhkan kemunafikan sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan” 
(Muntaqan Nafis min Talbis Iblis, hal. 306)
   
  Hasan al Bashri rahimahullah mengatakan, “Rebana tidak termasuk urusan kaum 
muslimin sedikitpun, dan murid-murid Abdullah (yakni Ibnu Mas’ud) biasa 
merusaknya” (HR. al Khallal, lihat Tahrim Alatith Tharb hal. 103-104 oleh 
Syaikh al Albani)
   
  Maraji’ :
   
  1.      Adakah Musik Islami ?, Ustadz Muslim Atsari, at Tibyan, Solo.
  2.      Ensiklopedi Syaikh Albani, Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka as Sunnah, 
Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005.
  3.      Kamus Indonesia-Arab, Asad M. Alkalali, PT. Bulan Bintang, Jakarta, 
Cetakan Kelima, 1993.
  4.      Kontroversi Hukum Nyanyian dan Alat Musik, Syaikh Ahmad bin Husain al 
Azhari, Daar an Naba’, Surakarta, Cetakan Pertama, Maret 2007.
   
  Semoga Bermanfaat.


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





       
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.

Kirim email ke