salafy_qs wrote: > assalamu'alaikum Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh
> dari kajian yang ana ikuti, emas putih bukanlah emas yang dimaksud > dalam hadits "Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan > umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya"(An-Nasa'i, bab > Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013] Apa yg antum maksudkan dgn "Emas putih"? Apakah antum sudah mengetahui kandungan "Emas Putih"? Tolong jawab dahulu pertanyaan ini kemudian antum jelaskan jawaban antum agar kita tidak berbeda persepsi > Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki > memakai cincin emas [1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al- > Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi > Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin > emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, > kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda. > "Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka > dan meletakkannya di tangannya" [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab > Shahihnya, bab Pakaian 2090] > emas yang dimaksud dalam hadits ini adalah emas yang kuning.jadi emas > putih tidaklah haram bagi laki-laki. wallahu a'lam Permasalahannya Emas putih itu mengandung emas kuning yg diharamkan bahkan kandungannya sampai 75% silahkan di cek di: http://jewelrymaking.allinfoabout.com/features/goldalloys.html Nah kalau sudah bercampur begini bagaimana? apakah menjadi halal? atau bahkan haram karena mengikuti keharaman emas kuning yg dikandungnya? Emas putih, 75% kandungannya adalah emas kuning (yg diharamkan) apakah sama hukumnya dgn makanan yg 75% kandungannya adalah babi? ataukah sama hukumnya dgn minuman yg 75% kandungannya adalah khamr? Silahkan kita jawab. Jangan lupa perhiasan emas kuning yg ada sekarang jaraaaang sekali yg mengandung Emas 100% atau 24 karat biasanya 22, 21, 18 karat dst Kalau sudah bukan 24 karat artinya emas kuning tersebut sudah bercampur dgn logam lain apakah dgn perak atau dgn tembaga (yg dihalalkan) Sekarang pertanyaan kita Apakah haramnya emas itu karena warnanya? atau karena adanya kandungan emas itu sendiri? Kalau haramnya emas krn "kandungannya" maka emas 22, 21, 18 karat (yg biasa dipakai) pun haram padahal kandungan emas kuningnya cuma 75-90% (bukan 100%) sama dgn "emas putih" yaitu mengandung 75% emas kuning yg haram sehingga emas putih pun sama haramnya dgn emas 18 karat Namun kalau haramnya emas itu krn "warnanya yg kuning" maka emas 22, 21, 18 karat yg kandungannya hanya 75-90% (bukan 100%) menjadi haram kalau "warnanya kuning " tapi emas putih, walaupun kandungan emasnya 75% tidak menjadi haram, karena warnanya "tidak kuning" tapi "putih" Apakah demikian? Jangan salah dengan teknologi sekarang warna perhiasan emas itu tidak hanya kuning saja tetap ada 11 warna lainnya sehingga total saat ini ada 12 warna yaitu: No. Warna (Karat) Kandungan emas 1. Yellow Gold (22K) Gold 91.67% 2. Red Gold (18K) Gold 75% 3. Rose Gold (18K) Gold 75% 4. Pink Gold (18K) Gold 75% 5. White Gold (18K) Gold 75% 6. Gray-White Gold (18K) Gold 75% 7. Soft Green Gold (18K) Gold 75% 8. Light Green Gold (18K) Gold 75% 9. Green Gold (18K) Gold 75% 10. Deep Green Gold (18K) Gold 75% 11. Blue-White or Blue Gold (18K) Gold 75% 12. Purple Gold Gold 80% Nah, coba perhatikan kalau emas itu haram karena warnanya apakah berarti 11 jenis emas lain yg tidak berwarna "kuning" itu menjadi halal? sama seprti 'halal'- nya emas "putih"? Padahal perhatikanlah kandungannya kandungan emas kuningnya bisa mencapai 75-80% yaitu setara dengan perhiasan emas biasa 18 karat Maka kembalilah ke pertanyaan Apakah yg membuat emas menjadi haram? Apakah 1. Kandungannya, atau 2. Warnanya Tolong informasikan ini kepada Ustadz kajian antum atau tolong antum cari fatwa ulama mengenai hal ini Wallahu'alam bishawab Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Joy