Wa'alaikum salam wr wb,
Ibu Ria, berikut artikel tentang adopsi anak menurut Islam.

Wassalam

Muhrimkan Anak Angkat Itu ?
Assalamu alaikum wr wb

Ustad di syariahonline yang dicintai Allah (amiin)

ada pertanyaan yang mengganjal perasaan ini sbb :

1. Jika saya mengangkat anak bayi perempuan sebagai anak saya apakah 
setelah dewasa nanti sianak tersebut termasuk muhrim saya ??

2. bagaimana jika anak tersebut disusui oleh istri saya bersama-sama 
dengan anak kandung saya apakah sianak termasuk muhrim saya ?

3. bagaimana jika saya mengangkat anak laki-laki dan berhubungan 
dengan pertanyaan ke satu dan dua antara anak angkat laki-laki 
tersebut dengan istri saya ??.. 

atas ilmunya terima kasih, wassalamu alaikum wr wb

Hormat saya,

Abdul Azis A Mitra MLM Syariah AHAD-Net http://abdulazis.cjb.net 


Abdul Azis Albakkar
Jl. Damai No 27 Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur 13750
2003-07-22 16:41:41


Jawaban:


Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-
shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,

1. Islam tidak pernah mengakui status anak angkat yang berubah 
menjadi anak kandung secara hukum. Tabanni atau mengangkat anak 
memang tidak pernah dibenarkan dalam Islam. 

Dahulu Rasulullah SAW pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai 
anak angkat dengan segala konsekuensinya termasuk menerima warisan. 
Namun Allah menegur dan menetapkan bahwa status anak angkat tidak ada 
dalam Islam. Dan untuk lebih menegaskan hukumnya, Allah telah 
memerintahkan Rasulullah SAW untuk menikahi janda atau mantan istri 
Zaid yang bernama Zainab binti Jahsy. 

?...Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya , 
Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang 
mu'min untuk isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak 
angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya . Dan 
adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.?(QS. Al-Ahzab :37) 

Dengan menikahi Zainab yang notabene mantan istri ?anak angkat?nya 
sendiri, ada ketegasan bahwa anak angkat tidak ada kaitannya apa-apa 
dengan hubungan nasab dan konsekuensi syariah. Anak angkat itu tidak 
akan mewarisi harta seseorang, juga tidak membuat hubungan anak dan 
ayah angkat itu menjadi mahram. Dan ayah angkat sama sekali tidak 
bisa menjadi wali nikah bagi anak wanita yang diangkat. Dan juga 
tidak boleh bernasab dan menisbahkan nama seseorang kepada ayah 
angkat. 

Islam telah mengharamkan untuk menyebut nama ayah angkat di belakang 
nama seseorang. Allah SWT telah menegaskan di dalam Al-Quran 
keharaman hal ini : 

?Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih 
adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak 
mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak 
ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa 
yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang.?(QS. Al-Ahzab :5) 

2. Sedangkan dalam masalah saudara sesusuan, memang ada hukum 
tersendiri. Dan hukumnya lepas dari urusan anak atau orang tua 
angkat. Saudara sepersusuan bisa terjadi jika ada dua orang atau 
lebih menetek kepada satu wanita yang sama. Contohnya: A adalah 
seorang anak laki-laki dari keluarga B. Ketika masih kecil ia pernah 
disusui oleh istri keluarga D dan keluarga ini memiliki dua orang 
anak, F dan G. Maka hubungan antara mereka dengan A adalah saudara 
sepersusuan.

Para fuqoha telah sepakat bahwa syarat terjadinya hubungan 
saudara/anak sepersusuan adalah jika anak tersebut menyusui dari air 
susu wanita yang menyusuinya sebanyak lima kali atau lebih dan anak 
tersebut berusia dua tahun ke bawah atau masih dalam masa menyusui.

Hal tersebut ditegaskan oleh hadits Aisyah RA: ?Di antara ayat yang 
pernah Alloh turunkan (Asyru radho?aatim ma?luumaatin yuharrimna/ 
sepuluh kali tetekan/susuan yang diketahui mengharamkan) dinasakh 
dengan ayat ?khomsu Radho?aatin? lima kali susuan. Lalu Rasulullah 
SAW wafat dan ayat tersebut termasuk yang dibaca dalam Al-Qur?an? (HR 
Muslim 2/1075)

Rasulullah SAW bersabda,?Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang 
bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging?. (HR. Abu Daud). 

Dari Ummi Salamah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,?
Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi 
makanan dan sebelum masa penyapihan?. (HR. At-Tirmizi). 

Apabila hal tersebut di atas terjadi, maka anak tersebut menjadi anak 
sepersusuan bagi wanita tersebut serta anak-anaknya menjadi saudara 
sepersusuan. Dan berlaku bagi mereka hukum nasab dalam hal 
ketidakbolehan menikah dengan mereka dan kemahroman.

Rasulullah SAW bersabda: ?diharamkan karena disebabkan persusuan 
sebagaimana diharamkan oleh nasab? (HR Bukhori /Fath 5/253 dan Muslim 
2/1072)

Oleh karena itu, orang yang dinikahi oleh anak wanita tersebut, haram 
juga dinikahi oleh saudara sepersusuan tetapi tidak sebaliknya. 
Contoh: Jika anak wanita tersebut adalah laki-laki maka ia tidak 
boleh menikahi bibinya (adik perempuan ibunya) demikian juga dengan 
saudara sepersusuannya. Dan jika mereka berdua berlainan jenis maka 
dilarang menikah di antara mereka. 

Dalam Al-Qur?an Alloh SWT berfirman: ?Diharamkan atas kamu mengawini 
ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, 
saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang 
perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, 
anak-anak perempuan dari saudar-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu 
yang menyusui kamu, saudara perempauan sepersusuan..? (an-Nisa: 23)

3. Sebagaimana sudah kami jelaskan pada nomor 1 bahwa Islam tidak 
mengenal anak angkat, sehingga hukumnya secara fiqih tidak lain 
adalah orang asing (ajnabi). Dia bukan mahram, tidak mewarisi dan 
diwarisi dan Anda tidak bisa menjadi wali baginya. 

Wallahu A`lam Bish-Showab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 
http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=2033

Masalah adopsi menurut islam 
Kategori : Lainnya 
Diakses : 1550 

----------------------------------------------------------------------
----------
 
Pertanyaan: 
pandangan islam tentang adopsi secara menyeluruh, hukum-hukumnya, 
hadist dan segala hal yang berhubungan tentang muamalah 

Yogyakarta, 14 Juni 2002 

----------------------------------------------------------------------
----------
 
Jawaban: 
Adopsi 
Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah wa ba'du : 
Adopsi dengan makna mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri 
dengan manukar nasabnya, dan dipergauli seperti anak sendiri telah 
diharamkan oleh Allah dalam surat Al Ahzab ayat 4 dan 5 : Allah 
berfirman : 
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam 
rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar 
itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu 
sebagai anak kandungmu (sendiri).Yang demikian itu hanyalah 
perkataanmu di mulutmu saja.Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan 
Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak 
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang 
lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-
bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu 
seagama dan maula-maulamu.dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang 
kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja 
oleh hatimu.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 
33:4-5). 
Ibnu Katsir dalam tasfirnya mengatakan : 
"dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu 
(sendiri)." Inilah yang dimaksud menafikan (meniadakan), sesungguhnya 
ayat ini turun dalam masalah Zaid bin Haritsah -semoga Allah 
meridhainya- maula rasulullah, adalah rasulullah telah mengadopsinya 
(mengangkatnya) sebagai anaknya sendiri sebelum kenabian, sehingga 
dipanggilah zaid itu dengan Zaid bin Muhammad, maka Allah ingin 
memutuskan tali nasab ini dengan firman Allah "dan Dia tidak 
menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri).". 
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-
bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah" Ini adalah 
perintah yang menashikh apa yang terjadi pada awal Islam berupa 
bolehnya mengadopsi anak, yang mereka itu hanyalah sebagai pangilan 
saja, dan Allah memerintahkan untuk mengembalikan nasab mereka kepada 
bapak mereka yang sebenarnya. Tindakan seperti ini merupakan sikap 
yang lebih adil, dan baik. 
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia 
berkata : Sesungguhnya Zaid bin Haritsah adalah maula rasulullah, 
kami tidak pernah memanggilnya dahulu kecuali dengan Zaid bin 
Muhammad, sampai turunya Al Quran : Panggillah mereka (anak-anak 
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang 
lebih adil pada sisi Allah" ( Tafsir Ibnu Katsir III/449). 
Sesungguhnya mengadopsi anak ini terdapat beberapa faktor terlarang 
diantaranya : 
Menasabkan seseorang bukan kepada bapaknya sendiri. Ada beberapa 
hadits yang mengancam orang menasabkan dirinya bukan kepada bapaknya 
sendiri diantaranya : 
"Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya atau selain 
maulanya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah berturut-turut 
samapai hari kiamat". H.R Abu Daud. 
"Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya, tidak akan 
mencium aroma surga, sesunggunya aroma surga itu telah didapatkan 
dari jarak lima ratus tahun perjalanan." H.R Baihaqi. Lihat silsilah 
shohihah Al Albani nomor 2307. 
"Barangsiapa yang menasabkan kepada selian bapaknya sedangkan dia 
tahu, maka surgapun diharamkan terhadap dirinya". H.R. Ahmad, Abu 
Daud dll. (Lihat ketiga hadits ini di kitab Shohihul Jami' II / 1037 
oleh Syiekh Al Albani). 
Menggauli mereka seperti anak sendiri, sehingga ia seakan-akan mahram 
bagi anak perempuan kita dan sebaliknya. Mengadopsi tidak menjadikan 
ia itu halal untuk berduaan. Akan tetapi dia tetap asing, sehingga ia 
tidak boleh berduaa, tidak boleh melihat sebagian aurat wanita di 
rumah itu, boleh dinikahi oleh aggota keluarga tersebut dan lain-
lain. Wallahu 'alam. 
 
http://www.perpustakaan-islam.com/tanya/detail.php?
kategori=&id_tanya=42
--- In media-dakwah@yahoogroups.com, "Ria R. Nova" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> Assalamu'alaikum Pak Nizami,
> 
> Mohon pencerahan mengenai 'adobsi' yang Islami, shg
> tidak terjadi kesalahan spt yg banyak terjadi spt
> memutus silaturahmi anak dg keluarga kandungnya,
> pemakaian nama keluarga yg bukan ayah kandungnya, bila
> anak baliq apakah membatalkan wudhu. dlsb.
> 
> Wassalam, 
> 
> RIa 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke