Wa'alaikum salam wr wb, Ibu Ria, berikut artikel tentang adopsi anak menurut Islam.
Wassalam Muhrimkan Anak Angkat Itu ? Assalamu alaikum wr wb Ustad di syariahonline yang dicintai Allah (amiin) ada pertanyaan yang mengganjal perasaan ini sbb : 1. Jika saya mengangkat anak bayi perempuan sebagai anak saya apakah setelah dewasa nanti sianak tersebut termasuk muhrim saya ?? 2. bagaimana jika anak tersebut disusui oleh istri saya bersama-sama dengan anak kandung saya apakah sianak termasuk muhrim saya ? 3. bagaimana jika saya mengangkat anak laki-laki dan berhubungan dengan pertanyaan ke satu dan dua antara anak angkat laki-laki tersebut dengan istri saya ??.. atas ilmunya terima kasih, wassalamu alaikum wr wb Hormat saya, Abdul Azis A Mitra MLM Syariah AHAD-Net http://abdulazis.cjb.net Abdul Azis Albakkar Jl. Damai No 27 Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur 13750 2003-07-22 16:41:41 Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash- shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, 1. Islam tidak pernah mengakui status anak angkat yang berubah menjadi anak kandung secara hukum. Tabanni atau mengangkat anak memang tidak pernah dibenarkan dalam Islam. Dahulu Rasulullah SAW pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat dengan segala konsekuensinya termasuk menerima warisan. Namun Allah menegur dan menetapkan bahwa status anak angkat tidak ada dalam Islam. Dan untuk lebih menegaskan hukumnya, Allah telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk menikahi janda atau mantan istri Zaid yang bernama Zainab binti Jahsy. ?...Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya , Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya . Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.?(QS. Al-Ahzab :37) Dengan menikahi Zainab yang notabene mantan istri ?anak angkat?nya sendiri, ada ketegasan bahwa anak angkat tidak ada kaitannya apa-apa dengan hubungan nasab dan konsekuensi syariah. Anak angkat itu tidak akan mewarisi harta seseorang, juga tidak membuat hubungan anak dan ayah angkat itu menjadi mahram. Dan ayah angkat sama sekali tidak bisa menjadi wali nikah bagi anak wanita yang diangkat. Dan juga tidak boleh bernasab dan menisbahkan nama seseorang kepada ayah angkat. Islam telah mengharamkan untuk menyebut nama ayah angkat di belakang nama seseorang. Allah SWT telah menegaskan di dalam Al-Quran keharaman hal ini : ?Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.?(QS. Al-Ahzab :5) 2. Sedangkan dalam masalah saudara sesusuan, memang ada hukum tersendiri. Dan hukumnya lepas dari urusan anak atau orang tua angkat. Saudara sepersusuan bisa terjadi jika ada dua orang atau lebih menetek kepada satu wanita yang sama. Contohnya: A adalah seorang anak laki-laki dari keluarga B. Ketika masih kecil ia pernah disusui oleh istri keluarga D dan keluarga ini memiliki dua orang anak, F dan G. Maka hubungan antara mereka dengan A adalah saudara sepersusuan. Para fuqoha telah sepakat bahwa syarat terjadinya hubungan saudara/anak sepersusuan adalah jika anak tersebut menyusui dari air susu wanita yang menyusuinya sebanyak lima kali atau lebih dan anak tersebut berusia dua tahun ke bawah atau masih dalam masa menyusui. Hal tersebut ditegaskan oleh hadits Aisyah RA: ?Di antara ayat yang pernah Alloh turunkan (Asyru radho?aatim ma?luumaatin yuharrimna/ sepuluh kali tetekan/susuan yang diketahui mengharamkan) dinasakh dengan ayat ?khomsu Radho?aatin? lima kali susuan. Lalu Rasulullah SAW wafat dan ayat tersebut termasuk yang dibaca dalam Al-Qur?an? (HR Muslim 2/1075) Rasulullah SAW bersabda,?Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging?. (HR. Abu Daud). Dari Ummi Salamah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,? Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan?. (HR. At-Tirmizi). Apabila hal tersebut di atas terjadi, maka anak tersebut menjadi anak sepersusuan bagi wanita tersebut serta anak-anaknya menjadi saudara sepersusuan. Dan berlaku bagi mereka hukum nasab dalam hal ketidakbolehan menikah dengan mereka dan kemahroman. Rasulullah SAW bersabda: ?diharamkan karena disebabkan persusuan sebagaimana diharamkan oleh nasab? (HR Bukhori /Fath 5/253 dan Muslim 2/1072) Oleh karena itu, orang yang dinikahi oleh anak wanita tersebut, haram juga dinikahi oleh saudara sepersusuan tetapi tidak sebaliknya. Contoh: Jika anak wanita tersebut adalah laki-laki maka ia tidak boleh menikahi bibinya (adik perempuan ibunya) demikian juga dengan saudara sepersusuannya. Dan jika mereka berdua berlainan jenis maka dilarang menikah di antara mereka. Dalam Al-Qur?an Alloh SWT berfirman: ?Diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudar-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempauan sepersusuan..? (an-Nisa: 23) 3. Sebagaimana sudah kami jelaskan pada nomor 1 bahwa Islam tidak mengenal anak angkat, sehingga hukumnya secara fiqih tidak lain adalah orang asing (ajnabi). Dia bukan mahram, tidak mewarisi dan diwarisi dan Anda tidak bisa menjadi wali baginya. Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=2033 Masalah adopsi menurut islam Kategori : Lainnya Diakses : 1550 ---------------------------------------------------------------------- ---------- Pertanyaan: pandangan islam tentang adopsi secara menyeluruh, hukum-hukumnya, hadist dan segala hal yang berhubungan tentang muamalah Yogyakarta, 14 Juni 2002 ---------------------------------------------------------------------- ---------- Jawaban: Adopsi Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillah wa ba'du : Adopsi dengan makna mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri dengan manukar nasabnya, dan dipergauli seperti anak sendiri telah diharamkan oleh Allah dalam surat Al Ahzab ayat 4 dan 5 : Allah berfirman : Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri).Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja.Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak- bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:4-5). Ibnu Katsir dalam tasfirnya mengatakan : "dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)." Inilah yang dimaksud menafikan (meniadakan), sesungguhnya ayat ini turun dalam masalah Zaid bin Haritsah -semoga Allah meridhainya- maula rasulullah, adalah rasulullah telah mengadopsinya (mengangkatnya) sebagai anaknya sendiri sebelum kenabian, sehingga dipanggilah zaid itu dengan Zaid bin Muhammad, maka Allah ingin memutuskan tali nasab ini dengan firman Allah "dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri).". "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak- bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah" Ini adalah perintah yang menashikh apa yang terjadi pada awal Islam berupa bolehnya mengadopsi anak, yang mereka itu hanyalah sebagai pangilan saja, dan Allah memerintahkan untuk mengembalikan nasab mereka kepada bapak mereka yang sebenarnya. Tindakan seperti ini merupakan sikap yang lebih adil, dan baik. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia berkata : Sesungguhnya Zaid bin Haritsah adalah maula rasulullah, kami tidak pernah memanggilnya dahulu kecuali dengan Zaid bin Muhammad, sampai turunya Al Quran : Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah" ( Tafsir Ibnu Katsir III/449). Sesungguhnya mengadopsi anak ini terdapat beberapa faktor terlarang diantaranya : Menasabkan seseorang bukan kepada bapaknya sendiri. Ada beberapa hadits yang mengancam orang menasabkan dirinya bukan kepada bapaknya sendiri diantaranya : "Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya atau selain maulanya, maka ia mendapatkan laknat dari Allah berturut-turut samapai hari kiamat". H.R Abu Daud. "Barangsiapa yang menasabkan kepada selain bapaknya, tidak akan mencium aroma surga, sesunggunya aroma surga itu telah didapatkan dari jarak lima ratus tahun perjalanan." H.R Baihaqi. Lihat silsilah shohihah Al Albani nomor 2307. "Barangsiapa yang menasabkan kepada selian bapaknya sedangkan dia tahu, maka surgapun diharamkan terhadap dirinya". H.R. Ahmad, Abu Daud dll. (Lihat ketiga hadits ini di kitab Shohihul Jami' II / 1037 oleh Syiekh Al Albani). Menggauli mereka seperti anak sendiri, sehingga ia seakan-akan mahram bagi anak perempuan kita dan sebaliknya. Mengadopsi tidak menjadikan ia itu halal untuk berduaan. Akan tetapi dia tetap asing, sehingga ia tidak boleh berduaa, tidak boleh melihat sebagian aurat wanita di rumah itu, boleh dinikahi oleh aggota keluarga tersebut dan lain- lain. Wallahu 'alam. http://www.perpustakaan-islam.com/tanya/detail.php? kategori=&id_tanya=42 --- In media-dakwah@yahoogroups.com, "Ria R. Nova" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum Pak Nizami, > > Mohon pencerahan mengenai 'adobsi' yang Islami, shg > tidak terjadi kesalahan spt yg banyak terjadi spt > memutus silaturahmi anak dg keluarga kandungnya, > pemakaian nama keluarga yg bukan ayah kandungnya, bila > anak baliq apakah membatalkan wudhu. dlsb. > > Wassalam, > > RIa > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/