Pengertian Zakat

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu 
al-barakatu 'keberkahan', al-namaa 'pertumbuhan dan perkembangan', 
ath-thaharatu 'kesucian', dan ash-shalahu 'keberesan'. (Majma Lughah 
al-'Arabiyyah, al-Mu'jam al-Wasith, Mesir : Daar el-Ma'arif, 1972, Juz I hlm 
396). Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan 
redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya 
sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan 
tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada 
yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. (Ibid, hlm. 396).

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut 
istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan 
zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres 
(baik). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surah at-Taubah: 103 dan surah 
ar-Ruum: 39.



  Artinya: 'Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu 
membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka, dan mendoalah untuk mereka. 
Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha 
Mendengar lagi Maha Mengetahui. (at-taubah: 103)' 

  [1] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang 
berlebih-lebihan kepada harta benda.
  [2] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka 
dan memperkembangkan harta benda mereka.



Artinya: 'Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada 
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan yang kamu 
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka 
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan hartanya. 
(ar-Ruum: 39) '

Di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa kata, yang walaupun mempunyai arti yang 
berbeda dengan zakat, tetapi kadangkala dipergunakan untuk menunjukkan makna 
zakat, yaitu infaq, sedekah dan hak[3], sebagaimana dinyatakan dalam surah 
at-Taubah: 34, 60 dan 103 serta surah al-An'aam: 141.

[3] Infaq adalah menyerahkan harta untuk kebajikan yang diperintahkan Allah 
SWT. Sedekah adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri 
kepada Allah SWT. Hak salah satu artinya adalah ketetapan yang bersifat pasti. 
Lihat Majma' Lughah al-'Arabiyyah, ibid., hlm 189, 511 dan 942.



Artinya: '... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak 
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa 
mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih. (at-Taubah: 34)'





Artinya: 'Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, 
untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan 
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang 
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah: 
60)'

Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan 
tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan 
kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan 
zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk 
Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh 
orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan 
maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk 
memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia 
mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan 
kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu 
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah 
sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan 
dalam perjalanannya. 

 


Artinya: '...dan tunaikanlah haknya di hari memetiknya...(al-An'aam: 141)' 


Dipergunakannya kata-kata tersebut dengan maksud zakat, karena memiliki kaitan 
yang sangat kuat dengan zakat. Zakat disebut infaq (at-Taubah: 34) karena 
hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang 
diperintahkan Allah SWT. Disebut sedekah (at-Taubah: 60 dan 103) karena memang 
salah satu tujuan utama zakat adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada 
Allah SWT. Zakat disebut hak, oleh karena zakat itu merupakan ketetapan yang 
bersifat pasti dari Allah SWT yang harus diberikan kepada mereka yang berhak 
menerimanya (mustahik).

(Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.). 


Baitulmaal Muamalat
Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2
Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410
Telp                  : (021) 5326744
Hotline              :  081-885-886-0
eMail                : [EMAIL PROTECTED] & [EMAIL PROTECTED]
Website            : www.baitulmaal.net
Rekening BMI    :- No.301.00001.12 a.n. Zakat BMM
                         - No.301.00002.12 a.n. Infaq BMM
                         - No.301.00014.12 a.n. Bantuan Kemanusiaan BMM

[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke