*Kemuliaan Darah dan Harta Kaum Muslimin*


Hadits ke-8 Arbain anNawawiyyah



Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhai keduanya (Ibnu Umar dan ayahnya)-
bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Aku diperintah
untuk memerangi manusia (orang musyrik selain Ahlul Kitab) hingga mereka
bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan
bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan menegakkan sholat, menunaikan
zakat, jika mereka melakukan hal tersebut, terjagalah dariku darah dan
hartanya kecuali dengan hak Islam. Sedangkan perhitungannya di sisi Allah
(H.R alBukhari dan Muslim)



TEMA : Kehormatan Darah dan Harta Kaum Muslimin



*PENJELASAN UMUM:*



Dalam hadits ini Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam diperintah oleh
Allah untuk memerangi orang-orang musyrik hingga mereka melakukan 3 hal :



1. Bersaksi (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah
kecuali hanya Allah dan Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam adalah
utusan Allah.

2. Menegakkan sholat-sholat wajib.

3. Menunaikan zakat.



Kalau mereka sudah melaksanakan 3 hal tersebut, niscaya mereka telah masuk
ke dalam Islam dan tidak boleh diperangi. Kaum muslimin wajib dijaga
darahnya (tidak boleh dibunuh dan dilukai), hartanya (tidak boleh dirampas,
ditipu, dan didzholimi).



Itu adalah hukum bagi mereka secara lahiriah (yang nampak dari ucapan dan
perbuatan mereka). Hal-hal yang tersembunyi dalam hati (misalkan mereka
terpaksa melakukan 3 hal itu dengan penuh kebencian dan memendam
kemunafikan), diserahkan kepada Allah. Kaum muslimin yang lain hanyalah
menerapkan hukum berdasarkan apa yang nampak secara lahiriah (dzhahir),
perhitungan batiniah diserahkan kepada Allah. Kalau mereka secara lahir
menampakkan Islam, sedangkan secara batin memendam kebencian/ kemunafikan,
tetap diperlakukan sebagai kaum muslimin (terjaga darah, harta, dan
kehormatannya) karena Allah tidak memerintahkan kaum muslimin untuk
menggali isi hati manusia, tapi di dunia mereka diperlakukan sesuai ucapan
dan perbuatan lahiriah mereka.



*UCAPAN NABI : AKU DIPERINTAH…*



Jika dalam lafadz-lafadz hadits, terdapat kalimat :



أُمِرْتُ



Aku diperintah…

Artinya adalah Nabi diperintah (diberi wahyu) oleh Allah.



Sedangkan jika dalam lafadz-lafadz hadits terdapat perkataan Sahabat Nabi
yang menyatakan :Kami diperintah, itu artinya para Sahabat diperintah oleh
Nabi. Dalam ilmu hadits, hukumnya adalah marfu’ meski secara lafadz adalah
mauquf (hukumnya adalah hukum dari Nabi bukan sekedar ijtihad seorang
Sahabat).



*MAKNA ‘MANUSIA’ DALAM HADITS*



Dalam hadits tersebut dinyatakan : Aku diperintah untuk memerangi
‘manusia’. ‘Manusia’ yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah orang-orang
musyrik. Sebagaimana hadits riwayat anNasaai :



Aku diperintah untuk memerangi kaum musyirikin sampai mereka bersaksi bahwa
tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba
dan utusanNya. Jika mereka telah bersaksi tidak ada sesembahan yang haq
kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya, sholat seperti
sholat kita, menghadap ke arah kiblat kita, memakan daging sesembelihan
kita, maka telah terjaga dari kita darah dan harta mereka kecuali dengan
haknya (aturan syariat Islam)(H.R anNasaai dari Anas bin Malik).



Sikap terhadap orang musyrik (selain Ahlu Kitab) – jika kaum muslimin
memiliki kekuatan dan kemampuan- adalah memerangi mereka hingga tersisa dua
pilihan: masuk Islam dan menjalankan konsekuensinya, atau terus diperangi.



Terhadap orang-orang Ahlul Kitab ada 3 pilihan : masuk Islam, membayar
jizyah, atau terus diperangi.



*TERGANTUNG KEMAMPUAN KAUM MUSLIMIN*



Sikap tegas kaum muslimin terhadap kaum musyrikin dan Ahlul Kitab tersebut
di atas hanya bisa dilakukan jika kaum muslimin memiliki kekuatan dan
kemampuan. Sebagaimana seluruh perintah dari Allah harus berlandaskan pada
kemampuan.



Di tiap waktu dan tempat keadaan kaum muslimin akan berbeda-beda. Suatu
masa kaum muslimin lemah, berjumlah sedikit, dan tidak berdaya. Pada saat
itu mereka diperintah untuk bersikap sabar dan menahan diri untuk tidak
berperang. Secara bertahap kemampuan bertambah, hingga mereka diperintah
untuk memerangi pihak-pihak yang memerangi mereka saja: Jika tidak
memerangi, jangan diperangi. Dalam kondisi belum kokoh dan kuat, kadang
juga disyariatkan jalur diplomasi. Seperti perjanjian Hudaibiyah di masa
Nabi. Bertahap, bertahap, dan bertahap… hingga saat kaum muslimin sudah
kuat dan punya kemampuan, maka pada saat itulah mereka diperintahkan untuk
memerangi orang-orang kafir : musyrikin dan Ahlul Kitab dengan
pilihan-pilihan seperti yang dikemukakan di atas. Pada kondisi itulah
berlaku firman Allah:



Dan perangilah mereka (orang-orang kafir) hingga tidak ada lagi fitnah
(kekafiran dan kesyirikan) dan agama seluruhnya hanya milik Allah (Q.S
al-Anfaal:39).



Kelemahan dan ketidakmampuan kaum muslimin bukanlah karena kekuatan
musuh-musuhnya, namun karena kurangnya keimanan (tauhid) dan ketaatan
mereka kepada Allah, sehingga Allah tidak menurunkan pertolonganNya.



*KEADILAN ISLAM DALAM BERPERANG*



Islam adalah agama yang adil dalam segala hal. Bahkan dalam memerangi
musuh, terdapat syariat dan adab-adab dalam berperang, di antaranya:



- Penyerangan tidak langsung dilakukan, namun terlebih dahulu didahului
dengan dakwah secara lisan atau tulisan.

- Tidak boleh membunuh atau menyerang orang yang sudah tua, wanita, dan
anak-anak. Kecuali mereka adalah pihak yang terlibat dan mendukung langsung
dalam memerangi kaum muslimin.

- Tidak mencincang tubuh musuh dan tidak menganiaya mereka sebelum
membunuhnya.

- Tidak membakar bangunan, merobohkan, memotong pohon dan tumbuhan yang
berbuah kecuali jika ada kemaslahatan.

- Tidak membunuh binatang ternak kecuali menyembelihnya secara syar’i untuk
dimakan.

Rincian tentang hal itu bisa dijumpai dalam kitab-kitab fiqh para Ulama’



*ORANG KAFIR YANG TIDAK BOLEH DIBUNUH*



Terdapat 3 jenis orang kafir yang tidak boleh dibunuh :



1. Kafir adz-Dzimmi (orang-orang kafir Ahlul Kitab yang hidup di negeri
kaum muslimin dengan aman dan membayar jizyah).

Dalilnya: Qur’an surat atTaubah ayat 29.



2. Kafir al-Mu’ahad (orang-orang yang memiliki perjanjian dengan kaum
muslimin untuk tidak saling memerangi). Seperti orang-orang musyrikin yang
terlibat perjanjian Hudaibiyyah dengan Nabi untuk tidak saling memerangi.



3. Kafir al-Musta’min (orang-orang kafir yang masuk ke dalam negeri kaum
muslimin dengan jaminan keamanan dari pemerintah muslim atau jaminan
keamanan dari satu orang saja dari kaum muslimin). Dalilnya : Qur’an surat
atTaubah ayat 6.



Ketiga jenis orang kafir ini darahnya terjaga, tidak boleh ditumpahkan.
Barangsiapa yang membunuh orang kafir jenis ini, maka ia harus :



a. Membayar diyat, jika ahli warisnya bukan orang kafir harbi (yang
memerangi kaum muslimin).

Pembahasan tentang diyat secara panjang lebar terdapat dalam kitab fiqh.
Sebagai contoh: diyat untuk orang kafir Ahlul Kitab adalah setengah dari
diyat muslim. Diyat seorang muslim merdeka adalah 1000 mitsqal emas
(sekitar 4200 kg emas), atau 100 unta, atau 200 sapi, atau 2000 kambing.
(Sungguh besar sekali nominal diyat yang harus dibayar!!).



b. Membayar kaffarat : memerdekakan budak mukmin atau berpuasa 2 bulan
berturut-turut. Pendapat keharusan membayar kaffarat ini adalah pendapat
jumhur (mayoritas) Ulama’ dan dipilih juga oleh Syaikh al-Utsaimin.



*PEMERINTAH MUSLIM MEMERANGI ORANG YANG TIDAK BERZAKAT*



Pada masa kekhalifahan Abu Bakr terdapat orang-orang yang enggan
menyerahkan zakat. Maka Abu Bakr bertekad untuk memerangi mereka. Namun
sempat dicegah oleh Umar bin al-Khottob dengan menyatakan :



Apakah engkau akan memerangi orang yang mengucapkan syahadat Laa Ilaaha
Illallaah? Padahal Nabi bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia
sampai mereka mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah. Barangsiapa yang bersaksi
demikian maka akan terjaga dariku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya
dan perhitungan (hisabnya) ada di sisi Allah. Abu Bakr menyatakan : Demi
Allah, sungguh-sungguh aku akan perangi orang-orang yang memisahkan antara
sholat dengan zakat (mau sholat tapi tidak mau zakat), karena sesungguhnya
zakat adalah hak harta. Demi Allah, kalau seandainya mereka tidak
memberikan kepadaku tali untuk menggiring binatang ternak zakat yang biasa
mereka berikan pada Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam, niscaya aku
akan perangi mereka.



Hingga kemudian Umar bisa menerima hujjah yang disampaikan Abu Bakr dan
mendukungnya (kisah tersebut terdapat dalam Shahih alBukhari dan Muslim).



*CATATAN :*



Abu Bakr dan Umar –semoga Allah meridhai mereka berdua- sama-sama mendengar
hadits Nabi dengan lafadz:



Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa Ilaaha
Illallaah. Barangsiapa yang bersaksi demikian maka akan terjaga dariku
harta dan jiwanya kecuali dengan haknya dan perhitungan (hisabnya) ada di
sisi Allah.



Lafadz hadits yang didengar oleh mereka berdua tidak ada tambahan
keterangan : menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Karena itu Umar
mencegah Abu Bakr dan menganggap kalau orang sudah bersyahadat maka ia
tidak boleh diperangi. Namun Abu Bakr memiliki pemahaman yang lebih
dibandingkan Umar dalam memahami hadits tersebut. Dalam lafadz hadits yang
sama-sama mereka ketahui itu, Nabi memberikan perkecualian : …kecuali
dengan haknya. Maka Abu Bakr memahami bahwa hak harta adalah zakat.
Barangsiapa yang tidak menunaikannya, maka ia telah masuk dalam
perkecualian itu dan bisa diperangi. Hujjah Abu Bakr ini kuat dan akhirnya
Umar bisa menerima.



Sedangkan Sahabat Nabi yang lain mendengar hadits dari Nabi dengan lafadz
yang lebih lengkap, bahwa orang yang diperangi tidak hanya karena
bersyahadat, tapi juga menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Seperti pada
riwayat Ibnu Umar dalam hadits yang kita bahas ini dan juga riwayat Abu
Hurairah.



*FAIDAH :*



Hal tersebut menunjukkan bahwa kadangkala beberapa lafadz suatu hadits
tidak diketahui oleh beberapa Sahabat, namun diketahui oleh Sahabat yang
lain. Meski Sahabat yang tidak mendengar itu termasuk Sahabat yang lebih
dulu masuk Islam, lebih besar keutamaannya, dan lebih sering bersama-sama
Nabi (faidah disarikan dari Fathul Qowiyy al-Matiin karya Syaikh Abdul
Muhsin al-Abbad).



Kemulyaan Darah, Harta, dan Kehormatan Kaum Muslimin



Dalam hadits ini disebutkan 2 hal kemulyaan kaum muslimin, yaitu : darah
dan hartanya. Dalam ayat dan hadits-hadits lain menunjukkan 1 hal tambahan
kemulyaan kaum muslimin adalah pada kehormatan.



Seperti hadits Nabi pada saat Haji Wada’ :



Sesungguhnya harta, darah, dan kehormatan kalian adalah haram (dinodai
kemulyaannya) di antara kalian, sebagaimana haram (kemulyaan) hari ini, di
bulan ini, di negeri ini (H.R Muslim).



Darah saudara muslim adalah haram bagi kita. Mereka tidak boleh dilukai
atau bahkan dibunuh. Harta saudara muslim adalah haram bagi kita. Tidak
boleh dicuri, dirampas, ditipu, atau dipinjam uangnya dengan niat tidak
dikembalikan. Kehormatan saudara muslim adalah haram bagi kita. Tidak boleh
kita mencaci, mengejek, memfitnah, atau ghibah terhadap mereka.



Ini adalah hukum asal sikap terhadap sesama muslim. Hukum asal ini akan
berubah sesuai dengan yang diatur dalam syariat Islam (hak Islam), misalnya
: seorang muslim secara asal darahnya haram ditumpahkan, namun jika ia
membunuh muslim lain secara sengaja, maka ia berhak untuk mendapat qishosh
(dibunuh juga) kecuali dimaafkan oleh ahli waris pihak terbunuh. Demikian
juga kasus-kasus lain, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab Fiqh para
Ulama’.



Sumber Rujukan :

Syarh alArbain anNawawiyyah dari Para Ulama’ (Syaikh Ismail bin Muhammad
al-Anshary, Syaikh Muhammad Athiyyah Salim, Syaikh Sholih bin Abdil Aziz
aalu Syaikh, Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad)



Sumber: http://www.salafy.or.id/kemuliaan-darah-dan-harta-kaum-muslimin/

-- 
-- 
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke mediamusliminfo@googlegroups.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
--- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"MediaMuslimINFO Group" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to mediamusliminfo+unsubscr...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke