*Kristen KTP*


Isi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9
Tahun 2006 yang mengatur tentang tata cara pendirian dan perizinan
pembangunan rumah ibadah adalah untuk membangun sebuah rumah ibadah harus
ada pengajuan dari 90 umat beragama bersangkutan, dan persetujuan atau izin
tertulis dari sedikitnya 60 orang di lingkungan tersebut.



Masih ingat tentang AMANAT AGUNG? Bagi yang pernah mengikuti Kajian
Pembentengan Aqidah (Kristologi yang diselenggarakan Irena Center secara
online di internet maupun offline di majlis taklim, pasti ingat akan
istilah ini. AMANAT AGUNG adalah perintah Yesus yang terakhir.



Markus 16:15 Lalu Ia berkata kepada mereka: "Pergilah ke seluruh dunia,
beritakanlah Injil kepada segala makhluk.



Matius 28:19 Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan
baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus.



Dua ayat ini menjadi pedoman umat Kristen dalam melakukan misinya. Tiga
poin penting dalam ayat ini adalah:



-. Penyebaran agama Kristen keseluruh dunia



-. Pemurtadan, menjadikan Kristen, seluruh bangsa di dunia



-. Melakukan pembaptisan dalam rangka pemurtadan



Walaupun kedua ayat ini menurut keyakinan Kristen dikatakan bersumber dari
‘Injil’, yakni Injil yang diriwayatkan Markus dan Injil yang diriwayatkan
Matius, Injil sebagaimana yang dimiliki umat Kristen bukanlah Injil yang
diberikan Allah SWT kepada nabi Isa as (Yesus). Injil yang dimiliki umat
Kristen ini adalah perkataan Yesus yang dicatat dan diriwayatkan oleh
Markus, Matius, Lukas atau Yohanes.



Ayat-ayat Amanat Agung di atas tentunya disampaikan oleh seorang nabi,
yakni Nabi Isa as atau yang mereka sebut Yesus. Apakah benar Nabi Isa as
menyuruh melakukan semua itu?



Tidak. Yesus tidak pernah menyuruh demikian. Ayat-ayat Amanat Agung adalah
ayat-ayat palsu yang diciptakan berikutnya oleh pihak gereja demi
kepentingan mereka. Buktinya di ayat yang lain Yesus malah bersikap
sebaliknya:



Matius 10:5-6 Kedua belas murid itu diutus oleh Yesus dan Ia berpesan
kepada mereka: "Janganlah kamu menyimpang ke jalan bangsa lain atau masuk
ke dalam kota orang Samaria, melainkan pergilah kepada domba-domba yang
hilang dari umat Israel.



Matius15:24 Jawab Yesus: "Aku diutus hanya kepada domba-domba yang hilang
dari umat Israel."



Yesus justru menyatakan dengan tegas bahwa dirinya hanya diutus untuk
bangsa Israel saja, bukan Eropa, Cina atau Indonesia. Bahkan Yesus melarang
muridnya masuk ke kota bangsa lain di luar Israel. Dan tidak hanya dua ayat
di atas saja yang menyatakan bahwa Yesus hanya untuk umat Israel, masih
banyak dalam Perjanjian Baru ayat-ayat yang senada. Begitu juga dalam
Alquran, surah Ali Imran ayat 49, “Sebagai Rasul kepada bani Israel...”



Jadi penyebaran agama Kristen yang dilakukan para misionaris adalah sebuah
tindakan yang bertentangan dengan kitab suci mereka.



Lalu bagaimana jika ada umat Kristen yang tidak melaksanakan Amanat Agung?
Bagi yang tidak melaksanakan Amanat ini, maka diibaratkan sebagai Muslim
yang tidak mau shalat, maka kita sering menyebutnya dengan istilah ‘Islam
KTP’, maka demikian juga dalam Kristen. Orang yang tidak melakukan
pemurtadan, minimal seorang majikan kepada pembantunya, maka statusnya
disebut sebagai ‘Kristen KTP’.



*Jika dalam sebuah negara, Amanat Agung diibaratkan sebagai undang-undang,
maka keppres nya adalah sebuah Instruksi Kristenisasi yang pernah
dikeluarkan oleh Paus Yohanes-II.*



*Koran The Straits Time edisi 24 Januari 1991 memuat surat edaran Paus yang
berisi seruan Paus Johanes Paulus II, kepada Kaum Katholik untuk
menyebarkan agama Kristen. Dalam Surat Edaran atau Fatwa gerejani yang
dikatakan sebagai ”Redemptoris Missio” atau The Churchs Missionary Mandate
itu, diserukan, agar umat Katholik mengambil tindakan untuk menyebarkan
ajaran Katholik. Paus menegaskan pentingnya melakukan Kristenisasi terhadap
semua bagian dunia (to evangelise in all parts of the worlds), termasuk
negeri-negeri dimana hukum Islam melarang perpindahan agama. Paus
menekankan agar negara-negara Islam demikian juga negara-negara lainnya,
segera mencabut peraturan-peraturan yang melarang orang Islam masuk agama
lain.*



*Bagaimana dengan Protestan? Ternyata Protestan juga memiliki Instruksi
Gereja, dalam buku Sejarah Gereja, Dr. Berkhof, BPK Gunung Mulia, cet.ke-8
th.1990 hal.321, disebutkan :*



*“Boleh kita simpulkan bahwa Indonesia adalah suatu daerah pekabaran Injil
yang diberkati Tuhan dengan hasil yang indah dan besar atas penaburan bibit
firman Tuhan. Jumlah orang Kristen Protestan sudah 134 ribu lebih, akan
tetapi jangan kita lupa … di tengah-tengah 150 juta penduduk. Jadi tugas
zending gereja-gereja muda di benua ini masih sangat luas dan berat. Bukan
saja sisa kaum kafir yang tidak seberapa banyak itu yang perlu mendengar
kabar kesukaan, tetapi juga kaum Muslimin yang besar yang merupakan benteng
agama yang sukar sekali dikalahkan oleh pahlawan-pahlawan Injil. Apalagi
bukan saja rakyat jelata, lapisan bawah, yang harus ditaklukkan oleh
Kristus, tetapi juga dan terutama pada pimpinan masyarakat, kaum
cendekiawan, golongan atas dan tengah”*



Lalu apa hubungannya dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri di tulisan ini? Kaitannya erat. Walaupun ada peraturan yang
cukup untuk mencegah adanya tirani dalam kehidupan beragama dan untuk
menjaga kerukunan hidup beragama. Ternyata Perber ini masih saja mereka
langgar. Mereka tidak takut. Karena pelanggaran Perber inipun tidak
memiliki sanksi perdata maupun pidana. Dan justru mereka harus melanggar
Perber ini karena mengikuti yang katanya “Perintah Tuhan”. Jika mereka
patuh dengan Perber yang ditetapkan, artinya status iman Kristen mereka
hanya Kristen KTP.



Sumber: http://mediaumat.com/kristologi/4629-104-kristen-ktp.html

-- 
-- 
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya 
ke mediamusliminfo@googlegroups.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
--- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"MediaMuslimINFO Group" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to mediamusliminfo+unsubscr...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke