MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT MENGENAI: 
“HALAL,  HARAM, ATAU MAKRUH” TENTANG : 
”KEPITING, PENYU, KELEDAI DAN LAIN-LAIN  SEBAGAINYA”

Assallamu’alaikum wr wb.
Apa saja makanan yang diharamkan oleh Allah SWT? 
Jawabnya  ayo kita buka Al Qur’an! 
Berdasarkan Al Qur’an, yang diharamkan oleh Allah SWT adalah sbb:

ALAAH SWT HANYA MENGHARAMKAN :
1- Bangkai. Qs.2: 173;   5:3;   6: 145;   16:115
2- Darah. Qs.2: 173;   5:3;   6:145;   16:115
3- Daging babi. Qs.2: 173;  5:3;  6:145;  16:115

4-Binatang ketika disembelih disebut nama selain Allah. 
Qs.2:173;  5:3;  6:121,145;  16:115

5-Bangkai hewan yang mati karena tercekik. Qs.5: 3 
Kecuali sebelum mati sempat menyembelihnya

6-Bangkai hewan yang mati karena dipukul. Qs.5: 3 
Kecuali sebelum mati sempat menyembelihnya

7-Bangkai hewan yang mati karena jatuh. Qs.5: 3 
Kecuali sebelum mati sempat menyembelihnya

8-Bangkai hewan yg mati karena ditanduk. Qs.5: 3 
Kecuali sebelum mati sempat menyembelihnya

9-Hewan yang mati karena diterkam binatang buas.Qs.5:3 
Kecuali sebelum mati sempat menyembelihnya

10-Daging hewan yang disembelih untuk berhala atau untuk bersaji. 
Qs.5: 3;  2:173

Bagaimana kalau ada makanan untuk orang mati? Pancenan-orang jawa? 
Haram Qs.5:3;  2:173

PERHATIKAN TERJEMAH DARI AYAT-AYAT AL QUR’AN TERSEBUT DIBAWAH INI.:
[2.173] Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu. . . . . . . . .

[16.115] Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan). . . .

[6.145] Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, 
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau 
makanan itu. . . . . . . . . .

DIBOLEHKAN MEMAKAN KALAU TERPAKSA DAN TIDAK MELAMPAUI BATAS
“Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, 
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Qs.5:3

“Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak 
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. 
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Qs.2:173

Al Qur’an, Surat Al Baqarah, surat ke 2 ayat No. 173 sebagai berikut:
[2.173] Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging 
babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi 
barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak 
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. 
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Al Qur’an, Surat An Nahl, surat ke 16 ayat No. 115 sebagai berikut:
[16.115] Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, 
daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi 
barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula 
melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Al Qur’an, Surat Al Maa-idah, surat ke 5 ayat No. 3 sebagai berikut:
[5.3] Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) 
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang 
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu 
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.  Dan 
(diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak 
panah itu) adalah kefasikan.

Al Qur’an, Surat Al An’Aam, surat ke 6 ayat No. 121 sebagai berikut:
[6.121] Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama 
Allah ketika menyembelihnya.  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah 
suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar 
mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu 
tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.  

Al Qur’an, Surat Al An’Aam, surat ke 6 ayat No. 145 sebagai berikut:
[6.145] Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, 
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau 
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena 
sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain 
Allah.  Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak 
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu 
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Kesimpulannya Allah SWT hanya mengharamkan: 
1- Bangkai. Qs.2: 173;   5:3;   6: 145;   16:115
2- Darah. Qs.2: 173;   5:3;   6:145;   16:115
3- Daging babi. Qs.2: 173;  5:3;  6:145;  16:115

4-Binatang ketika disembelih disebut nama selain Allah. 
Qs.2:173;  5:3;  6:121,145;  16:115

5-Bangkai hewan yang mati karena tercekik. Qs.5: 3 
Kecuali sebelum mati sempat menyembelihnya

6-Bangkai hewan yang mati karena dipukul. Qs.5: 3 
Kecuali sebelum mati sempat menyembelihnya

7-Bangkai hewan yang mati karena jatuh. Qs.5: 3 
Kecuali sebelum mati sempat menyembelihnya

8-Bangkai hewan yg mati karena ditanduk. Qs.5: 3 
Kecuali sebelum mati sempat menyembelihnya

9-Hewan yang mati karena diterkam binatang buas.Qs.5:3 
Kecuali sebelum mati sempat menyembelihnya

10-Daging hewan yang disembelih untuk berhala atau untuk bersaji. 
Qs.5: 3;  2:173

ALLAH SWT MELARANG RASULULLAH S.A.W., MENGHARAMKAN SESUATU, SELAIN YANG 
DIHARAMKAN OLEH ALLAH SWT YANG TERSEBUT DIATAS:

Al Qur’an, Surat At Tahriim, surat ke 66 ayat No. 1 sbb:
[66.1] Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya 
bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun 
lagi Maha Penyayang.

Al Qur’an, Surat An Nahl, surat ke 16 ayat No. 116 dan 117 sbb:
[16.116] Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh 
lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan 
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan 
terhadap Allah tiadalah beruntung. [16.117] (Itu adalah) kesenangan yang 
sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih.

Al Qur’an, Surat Yunus, surat ke 10 ayat No. 59 sebagai berikut:
[10.59] Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah 
kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal"..  
Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau 
kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?"

ALLAH SWT MEMPERINGATKAN KEPADA : 
“IMAM MAHDZAB, MAJELIS ULAMA, ULAMA, USTDAZ, KIAI-KIAI, DAN LAIN SEBAGAINYA”. 
(ORANG-ORANG YANG BERIMAN)
Al Qur’an, Surat Al Maa-idah, surat ke 5 ayat No.87 sebagai berikut:
[5.87] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik 
yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas..  
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Al Qur’an, Surat An Nahl, surat ke 16 ayat No. 116 dan 117 sbb:
[16.116] Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh 
lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan 
terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan 
terhadap Allah tiadalah beruntung. [16.117] (Itu adalah) kesenangan yang 
sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih.

Al Qur’an, Surat Yunus, surat ke 10 ayat No. 59 sebagai berikut:
[10.59] Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah 
kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal"..  
Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau 
kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?"

Al Qur’an, Surat Al An’Aam, surat ke 6 ayat No. 140 sebagai berikut:
[6.140] Dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezekikan kepada mereka 
dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah 
sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.  

Al Qur’an, Surat Al An’Aam, surat ke 6 ayat No. 148 sebagai berikut:
[6.148] Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: "Jika Allah 
menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan 
tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun".  Demikian pulalah 
orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka 
merasakan siksaan Kami. Katakanlah: "Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan 
sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?" Kamu tidak mengikuti kecuali 
persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanya berdusta.

“IMAM MAHDZAB, MAJELIS ULAMA, ULAMA, USTDAZ, KIAI,  DLL”, YANG MENGHARAMKAN 
SESUATU SELAIN TERSEBUT DIATAS, APAKAH ALLAH SWT SUDAH MEMBERIKAN IZIN 
KEPADANYA UNTUK MENGHARAMKAN SESUATU SELAIN YANG DIHARAMKAN ALLAH SWT?.
Al Qur’an, Surat Yunus, Surat ke 10, ayat No. 59.
[10.59] Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah 
kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal"..  
Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau 
kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?"

Al Qur’an, Surat Al An’Aam, surat ke 6 ayat No. 140 sebagai berikut:
[6.140] Dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezekikan kepada mereka 
dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah 
sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.  

Al Qur’an, Surat Al An’Aam, surat ke 6 ayat No. 148 sebagai berikut:
[6.148] Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: "Jika Allah 
menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan 
tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apa pun".  Demikian pulalah 
orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka 
merasakan siksaan Kami. Katakanlah: "Adakah kamu mempunyai sesuatu pengetahuan 
sehingga dapat kamu mengemukakannya kepada Kami?" Kamu tidak mengikuti kecuali 
persangkaan belaka, dan kamu tidak lain hanya berdusta.


KESIMPULANNYA:
(1)-Apabila kita menemukan Hadits-hadits Shahih yang mengharamkan sesuatu, 
selain yang (10) tersebut diatas, maka kita anggap hukumnya “Makruh” saja. 
Bukannya kita ini “Ingkaru Sunnah” tidak. Tetapi kalau kita mengakui 
keharamannya  yang terdapat didalam Hadits selain yang 10 tersebut diatas, maka 
ber-arti kita mendustakan Allah SWT, berarti kita mendustakan Ayat-ayat Al 
Qur’an yang tersebut diatas, mendustakannya dijamin masuk neraka..

(2)-Mahdzab Imam Syafi’i, didalam Fiqhnya banyak sekali ditemukan sesuatu yang 
diharamkan selain yang 10 tersebut diatas, maka kita anggap hukumnya sebagai 
“Makruh” saja. Bukannya kita tidak menghargai karya Imam Syafi’i, tetapi kalau 
kita mengakui keharamannya  yang terdapat didalam Fiqhnya selain yang 10 
tersebut diatas, maka ber-arti kita mendustakan Allah SWT, berarti kita 
mendustakan Ayat-ayat Al Qur’an tersebut diatas, mendustakannya  dijamin masuk 
neraka.. 

(3)-Majelis Ulama, Ulama, Kiai, Ustadz, Ustadzah, Orang-orang yang beriman, 
yang mengharamkan sesuatu selain yang (10) tersebut diatas, maka hukumnya kita 
anggap sebagai “Makruh” saja. Bukannya kita tidak menghargai fatwa beliau, 
tetapi kalau kita mengakui keharamannya  yang terdapat didalam fatwanya selain 
yang 10 tersebut diatas, maka ber-arti kita mendustakan Allah SWT, berarti kita 
mendustakan Ayat-ayat Al Qur’an tersebut diatas, mendustakannya dijamin masuk 
neraka.. 

(4)- Kalau anda suka (kepiting, penyu, keledai, dll) dan tidak merasa jijik, 
mau makan selain yang diharamkan oleh Allah SWT (10) tersebut diatas, silahkan 
saja,  karena hukumnya Makruh, dimakan tidak berdosa, tidak dimakan lebih baik.

Demikian yang bisa saya sampaikan, saya hanya sebatas menyampaikan beberapa 
ayat-ayat Al Qur’an yang baru saya ketahui. Bagi anda silahkan memilih yang 
anda anggap baik menurut pendapat anda. 

Wasallamu’alaikum wr wb. 



      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke