DE, cuma sayangnya kenapa KSEI tidak dibuat transparen seperti Bank supaya 
nasabahnya setiap saat bisa ngecek saham miliknya.

SB
 

Sent from my BlackBerry ® wireless device


-----Original Message-----
From: "Dean Earwicker" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Wed, 5 Nov 2008 22:13:26 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Subject: Re: [obrolan-bandar] Berkas Short Selling Segera ke Komisi Sanksi


Karena sudah dilarang tapi masih dilakukan. Dalam keadaan normal,
short selling di bolehkan sesuai dengan list dari BEI.

Tapi kalau boleh komentar, sebenarnya kelemahan juga ada di KSEI
karena merekalah yang megang kunci-kunci laci pemain saham (termasuk
investor, trader dan bandar). Seandainya ada apa-apa dengan broker,
maka KSEI akan memindahkan saham dan obligasi anda ke broker lain.

KSEI = Kustodian Sentral Efek Indonesia, adalah badan yang mengatur
kepemilikan saham dan obligasi dari nasabah-nasabah di broker.
Merekalah yang paling tahu siapa megang apa. BEI tidak mengontrol KSEI
karena dibawah manajemen yang berbeda.

KSEI menyediakan aplikasi C-BEST untuk pemindahan saham.

http://www.ksei.co.id/content.asp?id=4&no=71&bhs=I

Regards,
DE

Pada 5 November 2008 21:53, Paulus Tangke Allo <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> short selling sekarang ini termasuk kriminal yah?
>
>
> --pta
>
>
> 2008/11/5 datasahamku <[EMAIL PROTECTED]>:
>>
>> hati2 bagi short seller...jgn sampe masuk Nusakambangan gara2 saham..
>>
>>
>> VIVAnews - Tim pemeriksa dugaan aksi short selling ilegal berencana
>> menyerahkan hasil pemeriksaan kepada komisi sanksi Badan Pengawas
>> Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebelum akhir November 2008.
>>
>> Saat ini, proses pemeriksaan berkas-berkas perusahaan efek yang patut
>> diduga terlibat perdagangan saham ilegal masih terus dilakukan.
>>
>> "Kami akan secepatnya menuntaskan kasus short selling ini," ujar
>> Pelaksan Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK
>> Sarjito kepada VIVAnews di kantornya, Jakarta, Selasa 4 November 2008
>> malam.
>>
>> Short selling adalah transaksi jual saham oleh investor, meski tidak
>> memiliki saham tersebut. Perusahaan efek akan meminjamkan sahamnya
>> atau saham nasabah lain kepada investor bersangkutan.
>>
>> Selanjutnya, investor akan mengembalikan saham itu sesuai perjanjian.
>> Jika tidak mengembalikan, investor bersangkutan akan terkena denda
>> atau jaminan disita. Investor umumnya memasang harga tinggi untuk
>> short selling, sehingga ketika harga sahamnya jatuh, pelaku short
>> selling akan memeroleh keuntungan.
>>
>> Menurut Sarjito, tim juga akan menyerahkan nama-nama pelaku yang
>> diduga melakukan aksi short selling kepada Biro Perundang-undangan dan
>> Bantuan Hukum Bapepam-LK.
>>
>> Sebelumnya, Bapepam-LK telah memeriksa sejumlah broker asing dan lokal
>> yang terindikasi bertransaksi short selling di Bursa Efek Indonesia
>> (BEI). Tim pemeriksa otoritas pasar modal menemukan indikasi kuat
>> terjadinya aksi short selling pada beberapa saham.
>>
>> "Tapi, kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah," ujar Ketua
>> Bapepam-LK Fuad Rahmany, beberapa waktu lalu.
>>
>> Aksi short selling sempat marak, sehingga memicu kejatuhan indeks
>> harga saham gabungan (IHSG) hingga 10 persen. Akibat keterpurukan
>> indeks tersebut, bursa akhirnya menghentikan sementara perdagangan
>> saham di seluruh pasar selama tiga hari pada 8-10 Oktober 2008.
>
> ------------------------------------
>
> + +
> + + + + +
> Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
> kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
> + + + + +
> + +Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

------------------------------------

+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ +Yahoo! Groups Links




------------------------------------

+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ +Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke