Ass,wr,wb.

Sato ciek, bagaimano dalilnyo dengan kuciang, anjiang, karo, manciak dan
lain-lain selain Babi atau kondiek nan memang nyato2 di haramkan Allah (nan
ambo tanyo dalilnyo).
Apo nan alah ditarangkan kami ucapkan tarimo kasih.

Wass,
HM Dt.MB

----- Original Message -----
From: "Muhammad Arfian" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <palanta@minang.rantaunet.org>
Sent: Monday, June 20, 2005 10:39 AM
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci


Assalaamu'alaykum wr wb

Mak Zul, berikut penjelasan tentang pertanyaan mengenai penyu dan
beberapa binatang:

Hewan yang hidup di dua alam disebut hewan barma`i. Seperti kodok,
kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya.
Tentang hukumnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga :

1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah
Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh dimakan. Karena

========> dikuduang disiko sesuai pasan Mak Sati


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke