Ass,wr,wb. Sato ciek, bagaimano dalilnyo dengan kuciang, anjiang, karo, manciak dan lain-lain selain Babi atau kondiek nan memang nyato2 di haramkan Allah (nan ambo tanyo dalilnyo). Apo nan alah ditarangkan kami ucapkan tarimo kasih.
Wass, HM Dt.MB ----- Original Message ----- From: "Muhammad Arfian" <[EMAIL PROTECTED]> To: <palanta@minang.rantaunet.org> Sent: Monday, June 20, 2005 10:39 AM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] Sate penyu dan kelinci Assalaamu'alaykum wr wb Mak Zul, berikut penjelasan tentang pertanyaan mengenai penyu dan beberapa binatang: Hewan yang hidup di dua alam disebut hewan barma`i. Seperti kodok, kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya. Tentang hukumnya, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga : 1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh dimakan. Karena ========> dikuduang disiko sesuai pasan Mak Sati _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________