Bila Anda Ditilang Polantas

Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus
memacu. Beberapa saat kemudian
tampak mobil polisi mengejar, membunyikan sirene dan menerangi wajah
pengemudi dengan lampu sorot.
Kendaraan yang melaju pun menepi. Dua orang Polantas turun dari mobil
dinasnya. Mereka lansung
menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata pengemudi tidak
membawa SIM. Polisi lalu
menggeledah kendaraan tersebut.

Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah
dan berusaha menawar serta
membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar denda menjadi Rp. 80.000,-.
Dengan denda sebesar itu pun,
Pengemudi tidak mampu membayar di tempat. Kedua polisi menawarkan diri
mengawal pengemudi untuk
mengambil uang di rumah dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. Akhirnya
atas inisiatif salah seorang
polisi, mereka menemani pengemudi ke ATM untuk mengambil uang tunai.
Aksi kedua oknum polisi tersebut
tidak berhenti sampai disini. Sebelum berpisah, salah seorang polisi
meminta minyak wangi pengemudi
yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil.

Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah
disebut sebagai oknum yang merusak
citra kesatuan. Polisi seharusnya berperan sebagai alat negara penegak
hukum, pengayom, dan pembimbing
masyarakat sebagaimana diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi juga mempunyai fungsi
pelindung dan pelayanan
masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Polisi berhadapan lansung dengan
masyarakat. Tugas dan wewenang
kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pengemudi sebagai orang yang
berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan
kewajibannya agar tidak
diinjak-injak.

Terkena Tilang
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya
pengemudi menjadi panik. Yang
terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang,
berdasarkan pengalaman, adalah cara
terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal
tersebut. Dalam berbagai kasus,
polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi
yang melanggar didorong untuk
membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu
dalam mengisi surat tilang,
menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi
kesempatan para pengemudi
mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada
polisi yang sengaja mencari-cari
pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa
sulitnya mengurus denda di
pengadilan.

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan
siapkan STNK serta SIM. Bila
perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau
hilang dapat menunjukan photo
copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK
didenda lebih besar
dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan
mempunyai photo copy,
menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian
seragam. Mereka mempunyai
kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan
tanggung jawab dalam mengemban
fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting
apabila polisi bertindak di
luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian
preman mengaku sebagai Polantas.

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa
dendanya. Sebagai pembimbing
masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan
tersebut tidak terulang
kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan
hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU
28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran
yang dibawa setiap Polantas
dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal
dan denda yang dikenakan
sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal
yang kurang jelas, tugas polisi
tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota
masyarakat.

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan
bahwa ia adalah anggota ABRI yang
mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi
hak asasi manusia dan kode etik
profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran
biasanya terjadi karena
pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang
belum pengemudi ketahui.
Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut,
apakah benar atau tidak. Jika
polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang
belok kiri. Anda harus yakin
bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997).
Sehingga tidak dibenarkan
polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi
mengetahui secara jelas ada
pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk
memberitahukannya agar tidak
melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl.
54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada
polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi
dapat didenda. Bila ini
terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya
pelanggaran polisi tidak mencegah.
Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan
tidak mempunyai itikad baik
terhadap pengemudi.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau
STNK kecuali kendaraan bermotor
diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian,
pengemudi tidak dapat menunjukan STNK,
atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi
utamakanlah SIM sebagai surat
yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran
yang diajukan Polantas, yaitu
menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan,
maka anda harus bersedia
membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan
penilangan. Tempat pembayaran ke Bank
disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan
diberikan surat tilang berwarna
Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas,
besarnya denda dan pasal yang
dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar
denda tersebut. Tanyakan pula
kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan
yang ditahan. Surat atau
kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan
bukti pembayaran dari Bank. Tanda
tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat
bukti penyerahan Surat/Kendaraan
yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas,
katakan keberatan anda dengan
sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan
sekali-sekali menandatangani surat
tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut
dengan teliti. Pastikan dalam
surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan
jelas. Polantas akan membuat dan
mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk
Kejaksaan dan warna kuning untuk
POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat
panggilan sidang. Tanyakanlah
kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat
sidang merupakan Pengadilan
Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian
sebagai argumentasi di ruang
sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan
barang sitaan baru dapat
dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta
menyelesaikan perkaranya.
Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam
proses tersebut, para tertuduh
pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil
nama tertuduh satu persatu
untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan
palu sebagai tanda keluarnya
suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan
keberatan. Secara teori,
Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi
dan Polantas akan beradu
argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi
karena hakim setelah membacakan
denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang
bersangkutan juga kerap tidak ada di
tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan
kasasi. Kasasi akan berlangsung
di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka
waktu yang cukup lama tanpa
prosedur dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti
peraturan. Tetapi dampaknya
lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap,
bila tidak ada anggota
masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan
sendirinya bila masyarakat
bersih.

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap
penguasa umum dengan pidana
penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha
atau percobaan untuk melakukan
kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl.
209 KHUP). Sedangkan bagi
Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman
penjara paling lama lima tahun
(Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur,
laporkanlah perbuatan tersebut. Anda
dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di
nomor telepon 5234017 atau
5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena
sedikit banyak kita telah ikut
ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak
faktor lainnya yang sifatnya
lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan
yang dilakukan pada tiap elemen,
termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi
sumbangan yang tidak kecil artinya
dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam
skala besar.

TIPS APABILA KENDARAAN ANDA
DITILANG POLANTAS

      NO
     TINDAKAN

      1
     Jangan panik, tenangkan diri Anda.

      2
     Tepikanlah kendaraan Anda.

      3
     Siapkan SIM, STNK.

      4
     Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan
kendaraan bila ada orang yang
berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

      5
     Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya.
Anda dapat meminta untuk turut
melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.

      6
     Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.

      7
     Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan
sopan dan jangan tanda tangani
surat tilang. Terimalah Surat Tilang tersebut sebagai panggilan sidang.
Tanyalah tempat, hari dan jam
sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi
dengan polisi tersebut di depan
hakim.

      8


     Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat
tilang. Tanyakan di mana dan kapan
Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang
sitaan baik berupa surat atau
kendaraan.

      9
     Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda
ketahui atau tidak beres pada
Surat Tilang.

      10
     Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda
dapat hubungai Dinas Penerangan
(Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 untuk ketarangan lebih
lanjut.

      11
     Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi
untuk usaha menyuap pegawai
negeri.






RINGKASAN ANCAMAN PIDANA
PELANGGARAN LALU LINTAS
UU NO. 14 TAHUN 1992

Keterangan:

  a.. Ancaman pidana pada UU No. 14 Tahun 1992, berdasarkan Surat Edaran
No. 4 Tahun 1993 Tentang
Pentunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu
Lintas Jalan Tertentu, pada
akhirnya disesuaikan dengan tabel pelanggaran dan uang titipan yang
dibuat atas koordinasi Ketua
Pengadilan Tinggi untuk Pengadilan Negeri yang berada di wilayah
hukumnya.
  b.. Hasil dari koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Mahkamah
Agung.


     PASAL
     ANCAMAN PIDANA

      NO
     JENIS PELANGGARAN

     KURUNGAN
     DENDA

      Rupiah

      A
     Mengemudikan Kendaraan Bermotor:
     ª
     ª
     ª

      1
     Di jalan yang bukan peruntukannya
     54
     3 bln
     3 jt

      2
     a. Tapa bukti lulus uji (TBLU)
     56 (1)
     2 bln
     2 jt


     b. Yang tidak memiliki TBLU
     56 (2)
     6 bln
     6 jt

      3
     a. Tanpa Surat/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
     57 (2)
     2 bln
     2 jt


     b. Tidak tidak memiliki STNK
     57 (1)
     6 bln
     6 jt

      4
     a. Tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM)
     59 (1)
     2 bln
     2 jt


     b. Yang tidak memiliki SIM
     59 (2)
     6 bln
     6 jt

      5
     Dalam keadaan tidak mampu mengemudi secara wajar
     60 (1)
     3 bln
     3 jt

      6
     Tanpa mengutamakan keselamatan pejalan kaki
     60 (2)
     1 bln
     1 jt

      7
     Tanpa memenuhi ambang batas emesi gas buang dan tingkat kebisingan
     67
     2 bln
     2 jt

      B
     Asuransi dan Izin Usaha Angkutan
     ª
     ª
     ª

      1
     Tidak mengasuransikan KB Umum
     64
     3 bln
     3 jt

      2
     Tidak mengasuransikan awak KB
     65
     3 bln
     3 jt

      3
     Tidak mempunyai izin usaha pengangkutan
     66
     3 bln
     3 jt

      C
     Lain-lain:
     ª
     ª
     ª

      1
     Memasukan, membuat dan merakit KB yang tidak sesuai dengan
peruntukan, kelas, persyaratan teknis
dan laik jalan
     55
     12 bln
     12 jt

      2
     Melanggar ketentuan rambu dan marka jalan
     61 (1)
     1 bln
     1 jt

      3
     Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, helm
     61 (2)
     1 bln
     1 jt

      4
     Penumpang tidak menggunakan sabuk keselamtan, helm
     61 (3)
     1 bln
     1 jt

      5
     Menggunakan jalan di luar fungsinya
     62
     1 bln
     1 jt

      6
     Mengemudikan KB yang terlibat kecelakaan/tidak menolong korban dan
tidak melapor kepada polisi
     63
     6 bln
     6 jt

      D
     Mengemudikan Kendaraan Tidak Bermotor:
     ª
     ª
     ª

      1
     Tidak memenuhi persyaratan keselamatan
     58
     7 hari
     250 ribu




TABEL PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DITINDAK
DENGAN TILANG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992
BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA UNTUK DKI JAKARTA

    Keterangan:

·   A merupakan kendaraan tidak bermotor

·   B merupakan sepeda motor

·   C merupakan mobil penumpang pribadi

·   D merupakan mobil penumpang umum

·   E merupakan pick up

·    F merupakan bus/truk

·   G merupakan truk gandeng

·  Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp)

·  Setiap daerah mempunyai tabel denda yang berbeda-beda

·  Tabel pelanggaran ini berdasarkan petunjuk praktis pengisian blanko
tilang yang diperbarui dan dapat
dapat dibayar melalui bank, berlaku Februari 1995.

      No
     KLASIFIKASI

      PASAL
     JENIS PELANGGARAN
     JENIS KENDARAAN PELANGGAR DAN

      UANG TITIPAN DALAM RIBU RUPIAH




     A
     B
     C
     D
     E
     F
     G

      <
     RINGAN
     <
     <
     <
     <
     <
     <
     <
     <

      1
     Psl. 91 (1) & (2) PP 43/93
     Kewajiban pejalan kaki untuk berjalan pada bagian jalan yang
diperuntukan baginya atau pada bagian
jalan yang paling kiri bila tidak terdapat bagian jalan yang dimaksudkan
dan menyeberang ditempat yang
telah ditentukan.
     10
     <
     <
     <
     <
     <
     <

      2
     58 Yo Psl. 17 (1) UULAJ
     Mengemudikan kendaraan tidak bermotor tanpa memenuhi persyaratan
rem, lampu, tuter bagi kendaraan
tidak bermotor.
     15
     <
     <
     <
     <
     <
     <

      3
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4)
PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu
perintah atau larangan.
     <
     15
     25
     30
     30
     50
     75

      4
     61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP
43/1993
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang
berupa garis utuh membujur
tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur.
     <
     10
     25
     30
     30
     50
     75

      5
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yp Psl 8 (1) d UULAJ Yo Psl. 22 (2) PP
43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan
sebagai garis berhenti bagi
kendaraan bermotor yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas
atau rambu stop.
     <
     10
     15
     25
     25
     50
     75

      6
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) C UULAJ Yo Psl. 29 PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan cahaya
yang diberikan alat pemberi
isyarat lalu lintas.
     <
     10
     25
     25
     30
     50
     75

      7
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 55a PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan
melewati kendaraan lain dipersimpangan
atau dipersilangan sebidang.
     <
     10
     25
     25
     30
     50
     75

      8
     61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo 55b PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan
melewati kendaraan lain yang sedang
memberi kesempatan menyeberang pejalan kaki atau pengendara sepeda.
     <
     10
     25
     25
     30
     50
     75

      9
     61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl 65 PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban
pemakai jalan untuk mendahulukan
kendaraan yang mendapat prioritas sebagai yang dimaksud ayat 1 Psl 65 PP
43/1993.
     <
     10
     25
     25
     30
     60
     75

      10
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 23 (1) Psl 22 (1) UULAJ Yo Psl 66
(2) PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar tanda berhenti
atau parkir di tempat-tempat
tertentu.
     <
     10
     25
     25
     30
     50
     75

      11
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 22 (1) d Yo Psl. 71 (2) b PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar isyarat bunyi
yang mengeluarkan suara tidak
sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.
     <
     10
     25
     25
     25
     40
     50

      12
     61 (1) yo Psl 23 (1) d Yo Psl 22 (1) Yo Psl 72 PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar penggunaan
isyarat peringatan dengan bunyi
sirene.
     <
     10
     15
     15
     15
     25
     30

      13
     51(1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 73 (1) e PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban pada
waktu malam hari atau dalam
keadaan gelap untuk menyalakan lampu utama, dekat lampu posisi depan dan
belakakang, lampu tanda nomor
kendaraan.
     <
     10
     15
     15
     15
     25
     30

      14
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (1) e PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan
menyalakan lampu peringatan berwarna
biru atau merah kecuali kendaraan bermotor tertentu sebagaimana Psl 72
PP43/93.
     <
     10
     15
     15
     15
     25
     30

      15
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) b PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk
menyalakan lampu petunjuk arah
waktu akan membelok atau membalik arah.
     <
     10
     25
     25
     30
     35
     50

      16
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93
     Pengemudi bus sekolah melanggar kewajiban untuk menyalakan lampu
tanda berhenti waktu menurunkan
atau menaikkan penumpang.
     <
     <
     15
     25
     25
     40
     40

      17
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 74 (2) c PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban untuk
menyalakan lampu peringatan
berwarna kuning bagi kendaraan bermotor untuk penggunaan tertentu atau
yang menyangkut barang tertentu
sebagaimana yang dimaksud pasal 64 PP 44/93.
     <
     <
     25
     40
     40
     50
     60

      18
     61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 80 PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kecepatan
maksimum yang diijinkan untuk
kendaraan bermotor.
     <
     25
     50
     50
     50
     100
     125

      19
     61 (1) Yo Psl 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 (1) b PP 43/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar larangan
kendaraan bermotor ditarik oleh lebih
dari satu kendaraan bermotor.
     <
     15
     25
     50
     50
     75
     75

      20
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) d UULAJ Yo Psl. 124 b PP 44/1993
     Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar kewajiban
menggunakan alat penarik yang kaku
apabila kendaraan bermotor yang ditarik memiliki jumlah berat yang
diperbolehkan lebih dari 4000 kg.
     <
     <
     25
     50
     50
     75
     75

      21
     61 (1) Yo Psl. 23 (1) c UULAJ Yo Psl.69 & 70 PP 44/1993
     Kewajiban menggunakan helm bagi pengemudi atau penumpang sepeda
motor maupun kendaraan bermotor
roda empat atau lebih tanpa dilengkapi rumah-rumah.
     <
     10
     25
     25
     25
     40
     50

      <
     SEDANG
     <
     <
     <
     <
     <
     <
     <
     <

      22
     56 (1) Yo Psl. 13 (3) UULAJ
     Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi tanda bukti lulus
uji bagi mobil bus, mobil
barang, kendaraan umum, kereta gandeng dan kendaraan khusus di jalan.
     <
     <
     25
     50
     50
     75
     150

      23
     57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93
     Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau
STCK beserta BTCK.
     <
     20
     50
     50
     50
     100
     125

      24
     57 (2) Yo Psl 14 (2) UULAJ
     Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB/TNCK yang
sesuai dengan ketentuan.
     <
     15
     40
     40
     40
     75
     100

      25
     59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ
     Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai
ketentuan.
     <
     25
     50
     50
     75
     125
     150

      <
     BERAT
     <
     <
     <
     <
     <
     <
     <
     <

      26
     54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ
     Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang
tidak sesuai dengan peruntukan
(kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).
     <
     25
     50
     50
     75
     125
     150

      27
     54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ
     Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan
tehnis dan laik jalan yang
meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung.
     <
     25
     50
     50
     75
     125
     150

      28
     54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 7 UULAJ
     Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kelas jalan
yang dinyatakan dengan
rambu-rambu.



Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke