Assalamu'alaykum wr.wb

Iko diambi dari situs depag

http://www.depag.go.id/Ber_DAU.php


Arnoldison
--------------------------------

Pikda, Jakarta (17/10) -

Apakah  sebenarnya  Dana  Abadi Umat (DAU) itu? Hanya segelintir orang
tahu.  Selama ini masyarakat hanya berpikir bahwa dana tersebut adalah
dana  milik  umat  yang  dikelola  Depag  dengan  penuh pertanyaan tak
terjawab.

Jika  pejabat  Depag  ditanya  soal  DAU,  jawabannya  sama, DAU untuk
kemaslahatan  umat,  aman dan selalu diaudit oleh Itjen Depag dan BPK,
dan  masyarakat  pun  terpaksa puas dengan jawaban itu meski identitas
DAU tetap gelap.

Namun   kegelapan  mulai  terkuak  ketika  Mabes  Polri  atas  laporan
masyarakat  seperti  Korup  Haji  yang terdiri dari delapan LSM, mulai
aktif mengorek penyimpangan dana pengelolaan ibadah haji.

Karena  itulah  DAU  dipersoalkan.  DAU bersumber dari hasil efisiensi
pengelolaan  Biaya  Penyelenggaraan  Ibadah  Haji (BPIH) yang dihimpun
dari  tahun ke tahun oleh Departemen Agama dan disimpan dalam rekening
Menag pada sejumlah bank pemerintah.

Mahalnya  ONH  di  Indonesia  dibanding  fasilitas  dan pelayanan yang
diharapkan   membuat  banyak  pihak  bertanya  tentang  rincian  BPIH,
bagaimana pengelolaannya serta tuduhan penyimpangan.

Penyidikan mengenai DAU kemudian diambil alih Tim Pemberantasan Tindak
Pidana  Korupsi  (Tim  tastipikor)  yang  terdiri  dari kepolisian RI,
Kejakgung  dan  Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) begitu
tim  tersebut  dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan
Keppres no 11/2005.

Tim  yang  bertekad  memberantas korupsi di 16 BUMN, empat departemen,
tiga  swasta  dan  12  koruptor  yang  kabur ke LN itu mulai memeriksa
pejabat yang diduga terlibat korupsi dalam penyelenggaraan haji.

Persidangan
Tersangka  mantan  Menag  Said  Agil Husein Almunawar dan Dirjen Bimas
Islam   dan   Penyelenggaraan   Haji  (BIPH)  Taufiq  Kamil,  kemudian
bolak-balik  diperiksa  dan  kini  menjalani  persidangan  awal  di PN
Jakarta Pusat dengan tuduhan penyimpangan DAU.

Dari  persidangan tersebut diketahui ternyata DAU mengalir bukan hanya
bagi  kemaslahatan  umat,  tetapi  juga berbagai pembiayaan yang tidak
etis   seperti  pembayaran  honor,  transpor,  THR  tim  auditor  BPK,
perjalanan   luar   negeri  dan  THR  Komisi  VI  DPR  yang  dilakukan
berkali-kali hingga ratusan juta.

DAU  juga  dialirkan  untuk insentif dan honor sejumlah pegawai Ditjen
BIPH  hingga  miliaran rupiah, biaya umroh anak-anak pejabat MK, biaya
ke  luar negeri keluarga Said Agil, biaya tunjangan fungsional Menteri
Agama  dan  Dirjen  BIPH,  penyelesaian kasus Batu Tulis Bogor, hingga
sumbangan pernikahan.

Padahal  dalam  UU  No  19  Tahun 1999 maupun Keppres No 22 Tahun 2001
sangat  jelas  disebut  DAU  dipergunakan  dalam bidang pendidikan dan
dakwah,  kesehatan,  sosial,  ekonomi  umat,  pembangunan  sarana  dan
prasarana ibadah, serta penyelenggaraan ibadah haji.

DAU  menurut  penggagasnya,  Menag  periode  1993-1998  Tarmizi Taher,
memiliki tujuan luhur.

Diawali saat Tarmizi Taher menyikapi rekomendasi Seminar Haji Nasional
pada  1994,  yang  diikuti  para ulama dan pihak Tabung Haji Malaysia,
Tarmizi  menunjukkan  kepada  Presiden  Soeharto  bahwa Depag memiliki
sejumlah  dana  sisa  penyelenggaraan  haji  yang  bisa dikelola untuk
kemaslahatan umat.

Kemudian  dibentuklah  Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji Indonesia
(BP  DONHI)  dengan  Keppres  No  35 Tahun 1996. Dan mulai saat itulah
hasil efisiensi penyelenggaraan haji dihimpun dan dikelola oleh sebuah
badan yang dipimpin oleh Menteri Agama.

Belakangan,  dengan  Kepres  No  22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola
Dana  Abadi Umat (BP DAU) pada masa Presiden Abdurahman Wahid, BPDONHI
dinyatakan tak eksis lagi, dan saldo operasional haji dikelola BP DAU.

Prihatin
Mantan  Menag  Tarmizi  Taher  sebagai pemilik ide awal DAU menyatakan
prihatin   mengapa  dana  yang  seharusnya  disediakan  untuk  mesjid,
pesantren,  dakwah  dan  semacamnya  malah  banyak dialokasi bagi para
pejabat yang seharusnya mengawasi aliran dana tersebut.

Ketika  dirinya  selesai  bertugas  di Depag, tegas Tarmizi, saldo DAU
sudah  mencapai  15  juta  dolar  AS  dan  Rp249  miliar  yang  selalu
dilaporkan secara rutin serta transparan.

Posisi  DAU  menurut data Depag, pada tahun 2000, sebelum Said Agil Al
Munawar   menjabat   Menag,   mencapai   total  Rp332.360.000.000  dan
15.000.000  dolar AS. Sedangkan saldo DAU per 29 April 2005, saat Said
Agil  mulai  diperiksa, menjadi Rp401.535.892.815,95 dan 15.047.945,17
dolar AS.

Sementara  itu  bunga  deposito  dan  jasa gironya sepanjang 1999-2004
sebesar Rp 507.404.563.338,74.

"Saya bangga dengan DAU itu. Kita sudah mengeluarkan dana kemaslahatan
umat,  seperti  membangun  tempat  ibadah  dan  pesantren hingga Rp437
miliar," katanya.

Bantuan  APBN  kepada  pesantren per tahun sangat minim, hanya sekitar
Rp300.000,  namun  dengan  adanya  DAU, pesantren bisa memperoleh dana
tambahan antara Rp10-30 juta per pesantren, tambahnya.

Menurutnya,  dulu setiap pemberangkatan haji, DPR beserta istri selalu
ikut.  "Belum  lagi ada yang mengaku keponakan Jenderal anu segala dan
merasa berhak, memangnya siapa," kata Tarmizi mengakui.

Tetapi  ia  menyatakan  terkejut,  pada zaman Menteri Agama Said Agil,
rombongan  yang  harus  ditanggung  itu mencapai 500-an orang, padahal
kalau  satu  jemaah membutuhkan biaya sekitar 10.000 dolar AS, artinya
harus mengeluarkan biaya sekitar lima juta dolar AS.

"Mengapa sampai bengkak begini. Sebagai mantan Menag saya merasa sedih
dan  prihatin  atas  kasus  yang  menimpa  Said Agil. Ini karena tidak
tertib dan DAU yang melenceng," jelas Tarmizi.

Sementara  Kuasa  Hukum  Said  Agil M Assegaf berkilah, Menag memiliki
kelonggaran  untuk  mengelola  DAU dan mengaitkannya dengan Keppres no
22/2001  yang  menyebut  DAU, selain kemaslahatan umat, juga untuk hal
lain.

Kepmenag  No.384  jo  484  Tahun  2001  dan Kepmenag No.274 Tahun 2002
memprosentasekan  penggunaan DAU untuk Bidang Pendidikan dan Dakwah 11
persen, Kesehatan satu persen, Sosial/Keagamaan 15 persen, selain itu,
Ekonomi  Umat  tiga  persen,  Pembangunan  Sarana/Prasarana  Ibadah 30
persen,  Bidang  Penyelenggaraan Haji 30 persen dan Biaya Pengelolaan,
pajak, administrasi dan lain-lain yang mendesak 10 persen.

Tak Masuk
Bukan  itu  saja, selain DAU yang dialirkan ke berbagai peruntukan tak
jelas  dan  tak etis, dana sisa penyelenggaraan haji setiap tahun yang
menjadi  sumber  DAU  juga  tak  semua  masuk  DAU  dan malah masuk ke
berbagai rekening lain di luar DAU.

Idealnya  sesuai  UU  No  17  tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji,
pasal  1  yang menyebutkan, "Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang
diperoleh  dari  hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan
sumber lainnya," saldo operasional haji seharusnya masuk ke DAU.

Menteri  Agama  Maftuh  Basyuni  mengatakan,  DAU itu logikanya selalu
bertambah,  karena  selain  terus  berbunga dan hanya diambil bunganya
untuk  sejumlah  operasional,  setiap tahun selalu ada penambahan dana
yang signifikan dari efisiensi penyelenggaraan haji.

Misalnya  seusai penyelenggaraan haji 2005 terdapat sisa dana mencapai
122.573,64  dolar  AS  dan  Rp3.062.232.481,69  yang menurut ketentuan
masuk ke DAU.

Hanya  saja  pada  periode  Menag  1999-2004 terlanjur keluar beberapa
keputusan  Menag  bahwa  saldo penyelenggaraan haji dimasukkan juga ke
Dana  Cadangan  Haji/Dana  Abadi  Haji  (DAH),  Dana  Penampungan  dan
Persiapan  BPIH,  Dana  Kesejahteraan  Karyawan  (DKK) dan Dana Korpri
(DK).

Timtas  Tipikor  menemukan  saldo  penyelenggaraan  haji yang masuk ke
berbagai rekening lain di luar DAU mencapai kisaran Rp700 miliar.

Lalu  mengapa  harus ada dana sisa penyelenggaraan haji yang jumlahnya
begitu  besar  setiap  tahun?  Dan  dana  sisa  itu  dialirkan pula ke
berbagai  rekening  yang  beberapa  di  antaranya  tak ada hubungannya
dengan kegiatan perhajian dan kemaslahatan umat.

Mengapa  tidak sejak awal saja ONH dikurangi sehingga beban umat Islam
yang ingin beribadah haji menjadi lebih ringan?

Pasalnya  untuk  bisa  menjalankan kewajiban ibadah haji bagi sebagian
besar   umat  Islam  perlu  menyisihkan  receh  demi  recehnya  hingga
berpuluh-puluh  tahun  atau  menjual tanah yang seharusnya dijadwalkan
untuk membiayai kelanjutan sekolah anak-anak.

Sangatlah  miris mengetahui bahwa sisa penyelenggaraan haji dimasukkan
ke  rekening  dan hanya segelintir orang yang menikmati, ditambah lagi
dana  yang  masuk ke DAU pun diselewengkan untuk memperkaya sekelompok
orang  atau  kepentingan  yang  tak  ada  hubungannya  dengan haji dan
kemaslahatan umat.

Kenyataannya, penyelenggaraan haji merupakan bisnis besar yang darinya
bisa terkumpul dana sebesar Rp5,5 triliun per tahun.

Walau  proses pengungkapan korupsi seputar haji dan DAU belum selesai,
namun sedikitnya transparansi mulai muncul dalam pengelolaan dana haji
dan  umat, serta menjadi angin segar untuk mengurai korupsi yang sudah
30 tahun lebih berurat akar di negeri ini.

Semua   berharap  proses  ini  terus  bergulir  ke  kasus  korupsi  di
departemen atau instansi pemerintah lain atau ke pemda di bawahnya dan
membuka  jalan  bagi  pemerintahan  yang  bersih,  adil  dan sejahtera
seperti yang diimpikan rakyat.(Ant)


Tuesday, November 22, 2005, 7:43:53 PM, you wrote:

mpci> Waalaikumsalam,wr,wb.

mpci> Ado permainan apokah dunsanak kito Khairiansyah resmi manjadi tersangka 
DAU
mpci> dengan bukti manarimo uang tunjangan sabanyak 10 juta dari DAU.
mpci> Pitih apo itu ???? DAU adolah singkatan Dana Abadi Umat, subananyo dana ko
mpci> takumpua untuak apo ???  Siapo nan tahu tentang DAU ko tolong diulas dan
mpci> dijalehkan ka kami bia kami tahu.

mpci> Jan ibaraik pepatah urang tuo kito : "Awak bajalan di hari nan hangek,
mpci> awak hauih sadangkan niro tasandang dipungguang kito, tantu niro tu akan
mpci> ta minum dek kito". Dan kecek Bang Napi pulo : "Kejahatan akan terjadi
mpci> bila ada niat dan kesempatan, untuk itu waspadalah ......waspadalah
mpci> ....!!!"

mpci> Wassalam,
mpci> HM Dt.MB (48,5 th)

>> Assalamualaikum,


Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
____________________________________________________

Kirim email ke