http://www.tempoint eraktif.com/ hg/ekbis/ 2006/10/27/ brk,20061027- 86643,id. 
html

*Monopoli Jasa Perkeretaan Akan Berakhir*
Jum'at, 27 Oktober 2006 | 02:42 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta*:Pemerinta h akan mengakhiri monopoli perusahaan
negara dalam jasa perkeretaan dengan menawarkan bisnis ini kepada badan
usaha swasta nasional dan asing.

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa mengungkapkan pemerintah dan Komisi
Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat telah bersepakat menyelesaikan
pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkeretaan. Ketentuan baru perkeretaan
tersebut akan mengganti Undang-Undang Perkeretaapian lama. "Dalam aturan
baru nanti swasta dan pemerintah daerah bisa bermain di jasa perkeretaan, "
katanya saat silaturahmi Idul Fitri di Jakarta, Selasa lalu.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992, bisnis jasa perkeretaan tertutup
bagi badan usaha swasta. PT Kereta Api Indonesia merupakan pemain tunggal di
bisnis tersebut. Kalaupun ada badan swasta terlibat, mereka tidak punya
andil (saham) karena hanya bekerja sama dengan PT Kereta Api sebagai
operator.

Sesuai dengan aturan perkeretaan baru, menurut Menteri Hatta, pemerintah
akan mendorong badan usaha swasta nasional masuk ke bisnis kereta khusus,
seperti batu bara, kelapa sawit, dan minyak sawit. Badan usaha swasta bisa
mengomersialkan jasa kereta angkutan barang tersebut tanpa perlu takut
melanggar aturan. "Jasa ini bisa murni dilakukan oleh swasta," katanya.

Untuk kereta api angkutan penumpang, kata dia, badan usaha swasta juga bisa
ikut andil (termasuk saham) meski belum bisa sepenuhnya mengoperasikan
armada kereta. Dalam melayani jasa ini, swasta masih harus bekerja sama
dengan perusahaan negara, yaitu PT Kereta Api.

Investor asing juga bisa berperan dalam jasa perkeretaan di Tanah Air.
Namun, dia menegaskan, investor asing tetap harus bekerja sama dengan
perusahaan lokal atau PT Kereta Api karena kepemilikan saham dalam bisnis
perkeretaan hanya dibatasi sampai dengan 49 persen. "Itu sesuai dengan
Undang-Undang Penanaman Modal," paparnya.

Meski peran swasta dalam jasa angkutan kereta penumpang masih terbatas, kata
Menteri, badan usaha swasta, termasuk pemerintah daerah, bisa sepenuhnya
menyediakan infrastruktur perkeretaannya. "Swasta, pemerintah daerah, atau
perusahaan negara boleh membangun rel kereta," kata dia.

Prasarana jaringan rel kereta yang dibangun badan usaha swasta atau badan
usaha daerah tetap milik negara. Semua operator perkeretaan, baik perusahaan
milik negara maupun badan usaha swasta yang menggunakan infrastruktur
perkeretaan itu, wajib membayar pajak kepada pemerintah.

Dia menambahkan pemerintah daerah juga diberikan hak untuk membangun
prasarana jaringan rel kereta baru di wilayahnya dengan cara bekerja sama
dengan pemerintah pusat ataupun asing. "Ini agar iklim usaha di bisnis
perkeretaan semakin kompetitif dan meningkatkan keselamatan, " kata dia.

Sebaliknya, kata dia, pemerintah akan memberi kompensasi kepada operator
kereta yang menyuntik dana (track access charge) untuk merawat infrastruktur
milik pemerintah.

*Andri Setyawan*

. 
__,_._,___

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika:
1. Email ukuran besar dari >100KB.
2. Email dengan attachment.
3. Email dikirim untuk banyak penerima.
================================================

Kirim email ke