Tolong dibaca aturan di footer dibawah --------------------------------------
On 12/20/06, Rinalvi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Maaf sanak Ridha ... > Satau Ambo ..nan dilarang untuak potong kuku jo rambuik ko > urang nan sadang malaksanakan ibadah haji .... > Klo qurban baru iko ambo mandanga... > Apo hadis iko sahih ..? Shahih, Pak, insya Allah. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahih-nya (yang merupakan salah satu kitab hadits paling shahih setelah Shahih al-Bukhari), Abu Dawud, an-Nasa-i, at-Tirmidzi dan ad-Darimi dalam kitab sunan mereka masing-masing. Memotong kuku dan rambut memang juga dilarang bagi muhrim (orang yang berihram; kalau yang haram dinikahi adalah mahram) baik dalam haji maupun umrah. Memang salah satu alasan saya mengirimkan ini untuk mengingatkan kita semua agar yang lupa menjadi ingat dan yang belum tahu menjadi tahu. Hari ini masih 29 Dzulqa'dah jadi kesempatan bagi yang hendak berqurban untuk memotong kuku dan membersihkan rambut pada tubuhnya sesuai dengan sunnah-sunnah fitrah. Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda, "Ada lima hal yang termasuk fithrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku." (HR. al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu Majah). Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaykum, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -------------------------------------------------------------- Website: http://www.rantaunet.org ========================================================= * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -------------------------------------------------------------- UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email, DITOLAK atau DIMODERASI oleh system, jika: 1. Email ukuran besar dari >100KB. 2. Email dengan attachment. 3. Email dikirim untuk banyak penerima. ================================================