Assalamualaikum Wr. Wb. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum berangkat ke Bandara Soekarno Hatta pada saat bapak ingin join di atas kapal, antara lain:
Letter of Guarantee dari Perusahaan Pemilik Kapal. Letter of Guarantee dari Agent (Pelabuhan Tujuan). Contract Agreement dari Perusahaan Pemilik Kapal yang selanjutnya ditandatangan oleh Bapak, dan disyahkan oleh KPI dan Syahbandar. Sign On Stamp Passport di kantor Imigrasi Kelas I (Pelabuhan Tanjung Priok) Perlu memperhatikan Passport valid lebih dari 6 bulan dan ada stempel Pelaut (Seaman Passport) yang telah diendorse oleh Imigrasi, dalam arti bukan Passport Umum. Original Seaman Book, dan semua sertifikat pendukung (jangan sampai ketinggalan), termasuk Medical Report. Tiket (Original Paper maupun Electrik Paper). Ticket Electronik bisa dicek kebenarannya melalui situs: www.checkmytrip.com dengan memasukkan nama dan kode reservasi 6 digit campuran angka dan huruf. Visa / OK To Board. Surat Pengantar dari Agent (apabila berangkat melalui agency). Dokument yang diperlukan untuk mendapatkan bebas fiskal *) Letter of Guarantee dari Perusahaan Pemilik Kapal. Letter of Guarantee dari Agent (Pelabuhan Tujuan). Contract Agreement dari Perusahaan Pemilik Kapal yang selanjutnya ditandatangan oleh Bapak, dan disyahkan oleh KPI dan Syahbandar. Fotocopy Passport Fotocopy Buku Pelaut Mengisi formulir bebas fiskal. Demikianlah, semoga bermanfaat untuk bapak dan agen-agen baru yang ingin memberangkatkan kru ke atas kapal agar krunya ga balik lagi ke rumah cuma karena dokumennya tidak lengkap. Apabila masih ada yang ingin ditanyakan, boleh aja telepon ke HP saya dan dengan senang hati akan dibantu memberikan informasi semampu saya. By the way, sebentar lagi Para Muslim diseluruh dunia akan menyambut bulan Ramadhan, maka dalam kesempatan ini saya sekalian ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila selama bergabung dalam milist ini saya pernah berbuat salah sengaja ataupun tidak melalui tulisan-tulisan yang pernah saya posting sebelumnya. Dan buat anggota milist yang sudah mengenal saya tidak terkecuali, from the bottom of my heart mohon dimaafkan yah jikalau saya pernah menyakiti ataupun melakukan kekhilafan. Good luck for you and all the best. Regards, Mazra --- On Sun, 8/10/08, r4n4 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: r4n4 <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [pelaut] dokumen utk joint To: pelaut@yahoogroups.com Date: Sunday, August 10, 2008, 6:56 PM Mohon pencerahan ttg dokumen yg dibutuhkan utk bebas fiscal bagi pelaut juga utk keperluan tetek bengek lain di bandara sebab saya dengar dr teman yg berangkat dari Sukaro – Hatta banyak sekali tambahan2 prosedur dokumen yg tidak kita dapatkan di bandara2 international yg lain di Indonesia. Yg menyedihkan lagi banyaknya dokumen itu tidak memberikan manfaat bagi pelaut apalagi perlindungan jika ada masalah ( faktanya selalu ada masalah ) 1. tapi layanan apa yg pejabat KBRI berikan ?jika ada masalah diluar negeri? 2. pengamatan selama ini semua ini Cuma UUD ( ujung-ujungnya duit ) 3. dasar hukumnya? 4. konsekwensi hukum bagi kedua belah pihak jika tejadi penyimpangan? 5. kenapa tidak berlaku secara nasional? 6. apa yg menjadi dasar hUkum bagi DEPHUB, IMIGRASI, KPI ato semua instansi yg "kecipratan" angpau dikarenakan prosedur ini? Terima kasih