________________________________
PELAUT BEBAS FISKAL MESKIPUN TANPA NPWP Sesuai dengan PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2008 pasal 1 pada poin 5 yang
isinya " Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar
negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah 
Negara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut, kecuali awak pesawat 
terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran 
ke luar negeri.

Kalau
ada yang punya salinan dari pasal 1 point 5, boleh dong di posting
supaya setiap pelaut mempunyai salinannya dan kalau ada masalh saat
pelaksanaan di lapangan dengan bukti salinan pasal2 tersebut oknum2
tidak bisa macam2 bahkan mungkin tidak perlu muka berak, muka manis aja
kali.
Bravo pelaut tut.......tut




________________________________
From: jmardhygroup <jmardhygr...@yahoo.com>
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Friday, January 9, 2009 2:03:07 PM
Subject: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP


Pelaut bebas fiskal meskipun tanpa npwp,

mungkin ini adalah kalimat yang ditunggu para rekan-rekan pelaut.
dan itulah kenyataan yang sebenarnya.
saya mendapatkan informasi ini, hari jumat tgl 9/1/09 jam 11.

untuk informasi dan data selengkapnya silahkan lihat di blog saya.

http://seafarer- pelaut.blogspot. com

ulangi

http://seafarer- pelaut.blogspot. com

best regrads
JMRD

"NOTE: saya juga udah ambil NPWP supaya bebas fiskal, tapi ternyata
tanpa NPWP juga, pelaut tetap bebas fiskal

sukses ya

    

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke