Terimakasih banyak ats informasinya. Semoga dapat dipergunakan sebaik baiknya.
 



________________________________
 From: "jonesgora...@gmail.com" <jonesgora...@gmail.com>
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Sunday, October 6, 2013 4:37 AM
Subject: [pelaut] Hapus KTKLN



Share info utk Mengingatkan Kepada Rekan-rekan senasib yang bekerja di 
LN....Tentang KTKLN...Semoga Berguna.


" DUKUNG 100% HAPUS KTKLN "


Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN
August 29, 2012 at 10:26am
Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN
https://docs.google.com/document/pub?id=1fWJdYY_kMiBMUbXjBBM9s71ArcymvqCWJ_nRIAOFbJE


Langkah Pertama:
Pastikan kelengkapan dokumen pokok
untuk keberangkatan anda, antara lain:
1. Paspor
2. Tiket Pesawat
3. Visa atau Work Permit atau Work Pass (sesuai yang diterbitkan oleh 
masing-masing negara penempatan).
Jika di Malaysia biasanya menggunakan visa yang tertera di dalam paspor.


Langkah Kedua:
Siapkan alat komunikasi anda, agar setiap saat bisa menghubungi pihak-pihak 
yang bisa dimintai bantuan (help desk) seperti Serikat Buruh Migran, Organisasi 
BMI, Lembaga Bantuan Hukum, atau yang bersifat individu.
Bersikaplah tenang


Langkah Ketiga:
Persiapkan diri menghadapi tiga loket layanan yang berkemungkinan menjadi titik 
pencegahan TKI tanpa KTKLN.
Tiga titik loket tersebut, antara lain:
1. Loket Maskapai: Saat check in di loket maskapai penerbangan (Proses boarding 
Pass), maskapai yang sering melakukan pencegahan adalah Air Asia.


2. Loket BNP2TKI/BP3TKI: Saat di loket ini, TKI yang akan kembali ke luar 
negeri biasanya akan didata, apakah memiliki KTKLN atau Tidak. Jika memiliki 
KTKLN maka akan divalidasi, jika TIDAK, maka biasanya petugas akan menolak 
keberangkatan Anda; atau berdalih meminta Anda mengursu KTKLN terlebih dahulu.


3. Loket Imigrasi: Loket Imigrasi merupakan loket pemeriksaan untuk 
dokumen-dokumen kelayakan milik TKI yang akan berangkat ke luar negeri (Sesuai 
UU Keimigrasian No. 6 tahun 2011 dokumen wajib hanya PASPOR). Sesuai UU 
Keimigrasian, pencegahan hanya bisa dilakukan oleh Imigrasi jika TKI tidak 
memiliki PASPOR dan BMI / TKI masuk Daftar Pencegahan (CEKAL)


Langkah Keempat:
Apabila ada yang menghalangi atau akan mencegah keberangkatan anda ke luar 
negeri (baik petugas Maskapai, BNP2TKI / BP3TKI, dan Imigrasi), sampaikan 
beberapa hal berikut kepada petugas tersebut:


1. Dengan tenang dan berani, katakan secara tegas kepada Petugas bahwa Anda 
memang tidak mau membuat KTKLN. Apabila petugas loket menolak, mintalah surat 
penolakan secara resmi yang menyebut identitas lengkap Anda, alasan hukum 
penolakan (dasar hukum), tanda tangan, dan cap instansi yang menolak. Biasanya, 
apabila anda berani menolak , maka si petugas loket akan memanggil atasannya 
untuk menghadapi anda. Atau sebaliknya anda-lah yang meminta agar dapat bertemu 
atasannya (sesuai UU Pelayanan Publik).


2. Tanyakan dan catat siapa nama dan posisi atau jabatan petugas yang menolak 
keberangkatan atau mempermasalahkan KTKLN Anda. (Maksimalkan peralatan 
sederhana yang anda miliki seperti HP, untuk merekam perbincangan, mengambil 
gambar, atau video)


3. Tegaskan argumen sebagai berikut kepada petugas:
Pernyataan 1
“Maskapai penerbangan, petugas BNP2TKI / BP3TKI, atau Pejabat Imigrasi bukanlah 
pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau membatalkan 
keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU 
Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian”.


Pernyataan 2::.
Pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang dilakukan maskapai penerbangan, 
atau petugas BNP2TKI, atau petugas Imigrasi adalah tindakan melanggar hukum, 
HAM, dan bertentangan dengan UUD 1945. .::


Pernyataan 3::.
“Bahwa permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN secara lisan atau melalui Surat 
Edaran dari Kepala BNP2TKI, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum, bahkan 
bertentangan dengan UU Imigrasi, Karena Kepala BNP2TKI beserta seluruh jajaran 
BP3TKI di seluruh Indonesia BUKANLAH Pejabat yang memiliki kewenangan hukum 
atau berwenang untuk melakukan permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN. .::


Pernyataan 4::.
“Jika Petugas tetap mencegah keberangkatan Saya, maka saya akan menghubungi 
kuasa hukum dan Kami akan menuntut Anda secara Hukum”


Langkah Kelima
Apabila petugas tetap memaksa atau bahkan membentak anda, segera hubungi help 
desk atau pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan berikut ini:


1. LBH Yogyakarta: a.n Abdul Rahim Sitorus, telepon: 081229033381 (Simpati), 
08175419601 (XL);
2.Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran( http://buruhmigran.or.id/) : a.n 
Fathulloh/Lamuk, telepon: 081390003508
3.IFN Singapura: a.n Tukinah, telepon: +6582569366;
4.Perhimpunan Rekan Migran : Haris Aritonang (081382261025) bandara Soekarno 
Hatta Jakarta;
5. DPN SBMI : Ramches Aruan (081364578636) bandara Soekarno Hatta Jakarta;
6. DPW SBMI Sumut : Irfan Fadila (081362219306) bandara Polonia Medan;
7. DPW SBMI Kupang : Jeremy (081236256456) bandara El Tari, Kupang;
8. DPW SBMI Yogyakarta Ismi Barzanah (081227816267) bandara Adi Sucipto 
Yogyakarta;
9. DPW Jawa Timur : Moch. Cholily (081 336 336 009) bandara Juanda Surabaya;
10. LBH Pelembang : Djati (082179155576) = bandara Pelembang;


Yogyakarta, 16 Agustus 2012
Jaring Bumi : ATKI Indonesia, ATKI Hong Kong, ATKI Taiwan, ATKI Macau, IPIT 
Taiwan, IFN Singapura, IMWU Hong Kong, IMWU Makau, Indies Indonesia, SBMI, 
Migrant Trade Union (MTU) Korea, International Migrant Alliance, Pilar Hong 
Kong, Lipmi Hong Kong, GAMMI-HK (Gabungan Migran Muslin Indonesia di Hong 
Kong), ABK New Zealand, Perwakilan TKI Arab Saudi, Perwakilan TKI Malaysia, 
ATKIS (Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera), Pusat Sumber Daya Buruh 
Migran, YLBHI-LBH Yogyakarta.


Masalah Pencegahan atau Pembatalan Keberangkatan TKI Tanpa KTKLN
June 28, 2012 at 4:22pm
Nomor :  …
Hal     :  Masalah Pencegahan atau Pembatalan Keberangkatan TKI Tanpa KTKLN


Kepada YTH.                       
1. Direktur Jenderal Imigrasi
2. Kepala Kantor Imigrasi     seluruh Indonesia       
Di Tempat                   


Dengan Hormat,


Sehubungan banyaknya kasus pencegahan atau pembatalan keberangkatan yang 
dialami Buruh Migran Indonesia (BMI) atau yang biasa disebut TKI karena tidak 
memiliki KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri), maka dengan ini kami organisasi 
/ serikat Buruh Migran Indonesia / asosiasi TKI …. menyampaikan :


1.    Bahwa keberangkatan setiap TKI atau BMI ke luar negeri untuk bekerja 
adalah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) dan 
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945;
2.    Bahwa Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam 
hal orang tersebut tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku 
atau namanya tercantum dalam daftar Pencegahan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 
(1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
3.    Bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 40/PUU-IX/2011 yang 
membatalkan sebagian ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2011 
tentang Keimigrasian, maka Pencegahan terhadap orang yang masih dalam tahap 
“penyelidikan” kasus pidana tidak lagi dibolehkan. Dan yang boleh dicegah 
hanyalah orang yang berstatus “penyidikan” dalam kasus tindak pidana kejahatan;
4.    Bahwa Pencegahan dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan 
Imigrasi (TPI) berdasarkan keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan 
kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan 
Pencegahan sebagimana dimaksud Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 2011 
tentang Keimigrasian;
5.    Bahwa dalam keadaan yang mendesak, selaras ketentuan Pasal 92 UU 
Keimigrasian, maka Pencegahan dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI 
berdasarkan permintaan secara langsung dari pimpinan kementrian / lembaga yang 
memiliki kewenangan Pencegahan. Penjelasan Pasal 92 dan Penjelasan Pasal 91 
ayat (2) huruf c UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bermakna bahwa secara 
tersurat prosedur Pencegahan dalam keadaan yang mendesak bertujuan untuk 
melakukan tindakan pencegahan terhadap para tersangka atau terpidana pelaku 
tindak kejahatan yang dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri pada saat itu 
juga atau telah berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk keluar negeri 
sebelum keputusan Pencegahan ditetapkan;
6.    Bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah pejabat yang berwenang 
menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan keberangkatan TKI yang tidak 
mempunyai KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri) sebagaimana dimaksud Pasal 100 
ayat (2) dan ayat (3) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan 
TKI di Luar negeri (UU PPTKILN) junto Pasal 2 huruf a, Pasal 3, dan Pasal 15 
Peraturan Menakertrans No. 5 tahun 2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif 
dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan 
TKI di Luar Negeri;
7.    Bahwa selaras ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) UU PPTKILN junto 
Pasal 2 huruf a, Pasal 3, dan Pasal 15 Peraturan Menakertrans No. 5 tahun 2005 
tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam 
Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri sangat jelas bahwa 
Kepala BNP2TKI bukanlah pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan 
berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 
6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami tegaskan :
1.    Bahwa pencegahan atau pembatalan keberangkatan setiap WNI, termasuk TKI, 
ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat 
Pemeriksaan Imigrasi (TPI) apabila WNI / TKI yang bersangkutan tidak memiliki 
Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku atau namanya tercantum dalam 
daftar Pencegahan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 
tentang Keimigrasian;
2.    Bahwa Kepala BNP2TKI bukanlah pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan 
Pencegahan berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat (2) 
huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini secara tegas diakui 
oleh Deputi Penempatan BNP2TKI Ade Adam Noch ketika ditanya apakah TKI akan 
dicekal jika tidak memiliki KTKLN. Ade Ade Adam Noch selaku Deputi Penempatan 
BNP2TKI tegas mengatakan bahwa : “ … BNP2TKI tidak bisa mencekal seseorang 
karena bukan kewenangannya. KTKLN, katanya, merupakan syarat bagi TKI yang 
hendak pergi bekerja di luar negeri.” 
http://www.antaranews.com/berita/269437/tki-di-kuwait-antusias-hadiri-sosialisasi-ktkln,
3.    Bahwa prosedur Pencegahan dalam keadaan yang mendesak sebagaimana diatur 
Pasal 92 UU No. 6 Tahun 2011 tetang Keimigrasian adalah lebih dimaksudkan atau 
bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap para tersangka atau 
terpidana pelaku tindak kejahatan yang dikhawatirkan melarikan diri ke luar 
negeri pada saat itu juga atau telah berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi 
untuk keluar negeri sebelum keputusan Pencegahan ditetapkan. Sebagaimana 
Pendapat resmi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRRI dalam pembahasan RUU 
tentang Keimigrasian yang baru, bahwa RUU Keimigrasian yang baru bertujuan 
mengoptimalkan fungsi pencegahan secara cepat dan tepat guna menghindari 
kemungkinan terbukanya ruang bagi para tersangka atau terpidana pelaku tindak 
kejahatan untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum. Hal ini kian 
nyata dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Pasal 16 
ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang
 Keimigrasian. Konsekuensinya, demi menjunjung tinggi hak asasi manusia 
sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, maka Pencegahan terhadap orang yang 
masih dalam status penyelidikan kasus pidana tidak lagi dibolehkan. Artinya, 
ketentuan Pasal 16, Pasal 91 ataupun Pasal 92 UU No. 6 tahun 2011 tentang 
Keimigrasian lebih dimaksudkan untuk melakukan pencegahan terhadap para 
tersangka dalam kasus-kasus tindak pidana kejahatan. Sebaliknya berpedoman pada 
Pasal 16, Pasal 91 ataupun Pasal 92 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian 
tentang Keimigraisan dapat dipahami bahwa prosedur Pencegahan dalam keadaan 
mendesak adalah tidak dimaksudkan untuk melakukan Pencegahan terhadap TKI tanpa 
KTKLN yang dianggap melakukan pelanggaran bersifat administratif. Tegasnya, UU 
No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak dimaksudkan untuk mencegah atau 
menghalang-halangi pemenuhan hak asasi manusia TKI untuk pergi ke luar negeri 
guna memperoleh pekerjaan secara legal di negara
 penempatan.


Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami mohon kepada seluruh Kepala Kantor 
Imigrasi di Indonesia / Pejabat Imigrasi di TPI  agar tidak melakukan tindakan 
Pencegahan atau menolak keberangkatan ke luar negeri terhadap para TKI yang 
tidak memiliki KTKLN, kecuali para TKI tanpa KTKLN tersebut tidak memiliki 
dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku atau namanya tercantum dalam 
daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 
tentang Keimigrasian.


Apabila pihak Imigrasi tetap melakukan Pencegahan dengan menolak keberangkatan 
terhadap TKI tanpa KTKLN berdasarkan prosedur “keadaan yang memaksa” seperti 
ketentuan Pasal 92 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka kami minta 
tindakan Pencegahan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI terhadap TKI 
tanpa KTKLN supaya dilakukan berpedoman pada kriteria-kriteria aturan Pasal 94 
UU No. 6 Tahun 2011 yakni penolakan harus dibuat dengan keputusan tertulis yang 
memuat identitas lengkap TKI yang dicegah, alasan pencegahan, dan jangka masa 
pencegahan. Sekurang-kurangnya pencegahan berdasarkan permintaan secara 
langsung itu dilaksanakan sesuai hukum administrasi negara yang berlaku yaitu 
dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang 
berisikan identitas TKI yang bersangkutan, alasan hukum penolakan, tanda tangan 
Pejabat Imigrasi dan cap Imigrasi.


Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami 
haturkan terima kasih.


……., 28 Juni 2012
Hormat Kami,
Organisasi / serikat BMI


……………………………


Tembusan Yth. :
1.    Menkumham RI
2.    Menakertrans RI
3.    Otong Abdurrahman anggota Komisi III DPRRI
4.    Fadil Muzakki Syah anggota Komisi IX DPRRI
5.    Kepala BNP2TKI
6.    Ombudsman Republik Indonesia
7.    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
8.    BMI / TKI
9.    Arsip


Kabar Baik, Imigrasi Yogyakarta secara resmi melalui Surat Jawaban permintaan 
Informasi Publik yang dikirim kepada Infest Yogyakarta dengan nomor: 
W14.IMI.1.UM-01.01-1214 tanggal 13 Mei 2013. Ditegaskan Bahwa IMIGRASI tidak 
memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan/penahanan/pembatalan 
keberangkatan TKI TANPA KTKLN. Salinan jawaban resmi Imigrasi Yogyakarta ini 
dapat dijadikan pegangan bagi kawan-kawan BMI yang akan pulang cuti ke 
Indonesia.


Jangan Takut pulang ke Tanah Air Sendiri, Tanpa KTKLN bukan berarti Buruh 
Migran adalah PENJAHAT yang harus dicekal dan ditahan di Bandara
Powered by Telkomsel BlackBerry®


------------------------------------


1.    Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.     ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links






    http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

Kirim email ke