Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan
berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas
imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia,
sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
============================================================================================
============================================================================================
 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN


Pasal 94 (1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ditetapkan dengan 
keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang 
dikenai Pencegahan;
b. alasan Pencegahan; dan
c. jangka waktu Pencegahan.
(3) Keputusan Pencegahan disampaikan kepada orang yang dikenai
Pencegahan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan
ditetapkan.
(4) Dalam hal keputusan Pencegahan dikeluarkan oleh pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), keputusan tersebut juga
disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal
keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk dilaksanakan.
(5) Menteri dapat menolak permintaan pelaksanaan Pencegahan apabila
keputusan Pencegahan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(6) Pemberitahuan penolakan pelaksanaan Pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan kepada pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
tanggal permohonan Pencegahan diterima disertai dengan alasan penolakan.
(7) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan identitas
orang yang dikenai keputusan Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan
melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.


Pasal 95 Berdasarkan daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 ayat (7), Pejabat Imigrasi wajib menolak orang yang
dikenai Pencegahan keluar Wilayah Indonesia.


Pasal 96 (1) Setiap orang yang dikenai Pencegahan dapat mengajukan keberatan 
kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan Pencegahan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka
waktu berlakunya masa Pencegahan.




________________________________
 Dari: "bbudi...@hotmail.com" <bbudi...@hotmail.com>
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 7 Oktober 2013 3:57
Judul: [pelaut] PETUGAS IMIGRASI TDK BOLEH MENAHAN KEBERANGKATAN KRN TDK ADA 
KTKLN





 
http://www.suarapembaca.net/report/reader/766716/penjelasan-imigrasi-soekarno-hatta#.UlF2aTNtmIU.facebook

Kirim email ke