Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku 
untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi 
orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus 
memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN 
adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan 
berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan 
kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib 
dimiliki atau tidak bagi TKI itu.

Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu 
apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang 
berlaku

Dari uraian diatas, jelas Bahwa KTKLN itu wajib bagi pekerja indo ke luar negri.
Memang wewenang petugas imigrasi tdk ada, tapi mereka memegang amanat/perintah 
untuk mencegah bagi org yg tdk memiliki KTKLN tdk boleh kerja diluar 
negri...jelas2 itu.
Pada prinsipnya KTKLN masih diberlakukan, walau persyaratan pembuatannya 
sangat2 Rancu dg adanya syarat hrus urus dulu di KPI..jadi apa hubungannya dg 
KPI..artinya KPI disini tdk mau repot2 mendata para pelaut di BNP2TKI yg 
bekerja diluar negri..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

Kirim email ke