Hello......
Yang mimpin negara ini pemerintah atau perbanas.
Kok kalau untuk kepentingan rakyat, Depkeu bisa takut dengan perbanas.
Sudah berapa banyak 'hutang perbanas' kepada rakyat??
Buat MA yang terhormat, saat-saat beginilah waktu terbaik memberikan
fatwa.
Berikan fatwa untuk rakyat, kalau tidak mundur saja.
peace.
http://kompas.com/kompas-cetak/9903/31/UTAMA/bank11.htm
Title: Bankir Busuk Sudah Lari -- Rabu, 31 Maret 1999

KOMPAS Online
 
News on East Timor
Political Parties
Koran Daerah
English Nederlands
Rabu, 31 Maret 1999

Bankir Busuk Sudah Lari
* Menkeu Belum Ajukan Pencegahan

Jakarta, Kompas

Pengamat ekonomi Rizal Ramli menyatakan, sikap pemerintah yang maju mundur dalam mengumumkan pencekalan para bankir yang masuk daftar orang tercela (DOT) telah memberi kesempatan pentolan-pentolan bankir busuk melarikan diri ke luar negeri. Saat ini, yang masih ada di Indonesia justru hanya bankir yang baik-baik.

Berbicara usai Seminar "Penerapan Etika Bisnis di Dalam Industri Perbankan Indonesia", Selasa (30/3) di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas, Jakarta, Rizal yang juga Direktur Econit Advisory Group menegaskan, sebagian besar bankir bermasalah saat ini sudah berada di luar negeri.

"Yang masih berada di dalam negeri barangkali justru bankir yang baik-baik. Kasus Hendra Rahardja (pemilik Bank Harapan Sentosa/BHS yang kabur ke luar negeri) kembali terulang," kata Rizal, seraya menambahkan, pemerintah harus meminta bantuan interpol untuk membawa kembali para bankir busuk itu.

Pada tahun 1997, Hendra Rahardja yang juga kakak kandung Eddy Tansil, dibiarkan kabur ke luar negeri melalui Singapura. Hendra adalah pemilik saham mayoritas di BHS dan Bank Guna International, keduanya dilikuidasi tahun 1997. Sampai kini, pemerintah tidak tahu di mana Hendra berada, dan kasusnya pun tidak pernah ditindaklanjuti.

Menunggu Menkeu

Menteri Kehakiman Muladi menjawab pers di Jakarta Selasa menegaskan, para bankir bank beku kegiatan usaha (BBKU) atau yang dilikuidasi, sampai sejauh ini masih dapat bebas bepergian ke luar negeri. Hal ini karena Menteri Keuangan Bambang Subianto sampai Selasa siang masih belum mengajukan permohonan pencegahan ke Departemen Kehakiman c/q Direktur Jenderal Imigrasi.

"Belum ada. Menkeu belum mengajukan permohonan pencegahan ke Depkeh," tegas Muladi.

Artinya, para bankir itu masih dapat pergi ke luar negeri karena tidak dicegah? tanya pers. "Kalau tidak ada permintaan cegah dari Menkeu, para bankir itu masih dapat pergi ke luar negeri," jawab Menkeh.

Sementara itu, Direktur Bank Indonesia, Subarjo Joyosumarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, mengemukakan, daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank yang selama ini dikenal dengan DOT berbeda dengan daftar orang-orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional (Perbanas) Gunarni Soeworo kepada pers di Jakarta menyatakan keberatannya jika nama bankir yang masuk DOT diumumkan. Alasan Gunarni, hal itu melanggar asas praduga tak bersalah. "Perbanas tidak setuju jika DOT diumumkan secara luas, karena belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah dan telah melakukan tindak kriminal. Itu melanggar asas praduga tak bersalah. Jika DOT digunakan untuk keperluan intern, sebagai referensi pemerintah untuk mengambil kebijakan tanpa perlu diumumkan, kami tidak berkeberatan," katanya. (bw/cc/ppg)


Get The Latest News at Kompas Cyber Media
KOMPAS Online
© C o p y r i g h t   1 9 9 8   Harian KompasD e s i g n e d  b y  Agrakom

Kirim email ke