In a message dated 6/7/99 2:39:13 AM Eastern Daylight Time,
[EMAIL PROTECTED] writes:

>      Makna kecurangan dalam jual beli itu sangat luas.
>       Misalkan saya menjual mangga dalam suatu kotak/kardus. Tetapi  sudah
>  punya niat buruk. Yaitu berusaha agar pembeli tidak melihat mangga sebelum
>  transaksi. Soalnya kalau diperlihatkan maka dipastikan konsumen tidak akan
>  membelinya.
>       Berarti saya sudah punya niat jelek.
>       Memang secara hukum sih nggak ada masalah. Karena transaksi sudah
>  jalan.
>       Kita boleh saja mengatakan bahwa jual-beli itu berlangsung secara
>  wajar.
>       Tetapi cobalah tanyalah hati anda : apakah kerjaan saya itu bermoral ?
>
>  Salam,
>
>  Nasrullah Idris

Di AS, kalau barang yg dipromosikan tidak sesuai dengan
janji yg diberikan, bisa di refund. Barang dikembalikan dan
uang anda kembali.

jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu

Kirim email ke