In a message dated 6/7/99 2:39:13 AM Eastern Daylight Time,
[EMAIL PROTECTED] writes:
> Makna kecurangan dalam jual beli itu sangat luas.
> Misalkan saya menjual mangga dalam suatu kotak/kardus. Tetapi sudah
> punya niat buruk. Yaitu berusaha agar pembeli tidak melihat mangga sebelum
> transaksi. Soalnya kalau diperlihatkan maka dipastikan konsumen tidak akan
> membelinya.
> Berarti saya sudah punya niat jelek.
> Memang secara hukum sih nggak ada masalah. Karena transaksi sudah
> jalan.
> Kita boleh saja mengatakan bahwa jual-beli itu berlangsung secara
> wajar.
> Tetapi cobalah tanyalah hati anda : apakah kerjaan saya itu bermoral ?
>
> Salam,
>
> Nasrullah Idris
Di AS, kalau barang yg dipromosikan tidak sesuai dengan
janji yg diberikan, bisa di refund. Barang dikembalikan dan
uang anda kembali.
jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu