DPR Kembali Bagi-bagi Anggaran ----- Original Message ----- From: Slamet Hariyanto To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, January 08, 2008 7:02 PM Subject: [Milis_Iqra] DPR Kembali Bagi-bagi Anggaran
DPR Kembali Bagi-bagi Anggaran JAKARTA -- Anggota DPR kembali bagi-bagi duit. Setelah sebelumnya menerima uang sewa rumah Rp 13 juta per bulan, Senin (7/1) terungkap setiap anggota DPR kembali mendapat Rp 39 juta per orang. Pembagian uang itu merupakan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Perhitungannya, Rp 1 juta untuk setiap undang-undang (UU) yang disahkan. Karena sepanjang tahun 2007 lalu ada 39 UU yang disahkan, maka setiap anggota DPR mengantongi Rp 39 juta. Adanya 'rezeki dadakan' itu diakui sejumlah anggota DPR. Anggota Fraksi PKS, Suryama M Sastra, mengaku menerima 35 transfer ke rekeningnya. Suryama mengaku tidak tahu kalau kebijakan insentif Rp 1 juta sudah berlaku. Sebelumnya, kata dia, soal itu masih diperdebatkan di paripurna DPR. Anggota Fraksi PKB, Nursjahbani Katjasungkana, juga membenarkan perihal turunnya uang itu. ''Saya mendapat informasi dari kawan-kawan anggota dewan lain, kalau mereka sudah menerima telepon dari Bank Mandiri, yang menjelaskan ada transfer dana insentif pengesahan UU dari sekjen,'' papar Nursjahbani. Nursjahbani mengaku belum mengecek besaran uang yang ditransfer ke rekeningnya. Tapi, menurut informasi rekan-rekannya, kata dia, Rp 39 juta untuk 39 UU yang dihasilkan DPR selama 2007. Seperti Suryama, dia juga mengatakan banyak anggota DPR yang belum menyetujui kebijakan itu. Karena anggota DPR saat ini berjumlah 550 orang, maka total anggaran negara yang bisa jadi dikucurkan adalah Rp 21,45 miliar. Nursjahbani mengaku tidak tahu sekjen mengambilnya dari pos anggaran apa. Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Arif Nur Alam, mengatakan uang insentif itu menjadi perdebatan pertengahan 2007. Kebijakan tersebut, kata dia, jelas tidak berdasar. Sebab, tidak semua anggota DPR terlibat langsung dalam pembahasan dan penyusunan UU. Kalaupun hendak diberikan, kata Arif, mestinya terhitung sejak kebijakan itu disetujui. Tapi, bila dirapel setahun ke belakang, dia mengatakan, ''DPR lebih terlihat menjadi lembaga mencari nafkah, bukan lembaga untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,'' katanya. Wakil Ketua BURT, Diyah Defawati Ande, membenarkan sudah adanya dana insentif itu. Soal sudah disetujui atau tidak, dia mengatakan, ''Kalau sudah dicairkan berarti ketentuan ini sudah disetujui,'' katanya. Pengadaan anggaran insentif, kata dia, tidak bisa dianggap sebagai keputusan BURT. Sebab, kata dia, BURT hanya menyerap aspirasi anggota dewan. Keputusannya diserahkan kepada pimpinan dan sekjen DPR. Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, mengatakan kebijakan ini menunjukkan adanya persekongkolan jahat politisi atas masyarakat. Mereka membuat kebijakan demi kepentingan mereka sendiri. ''Seingat saya, usulan ini ditolak anggota dewan. Ternyata tetap dijalankan,'' sesalnya. Sebastian meminta masyarakat makin kuat mengawasi DPR. Menjelang 2009, dia khawatir akan ada berbagai upaya menggalang dana untuk kepentingan Pemilu 2009. dwo Riwayat Rp 1 Juta Itu * Sebelumnya, insentif pembuatan undang-undang (UU) hanya diperuntukan bagi anggota panitia khusus atau komisi yang membahas UU. Besarannya Rp 2 juta per anggota. Setelah dipotong pajak dan uang insentif untuk sekretariat komisi, yang diterima setiap anggota Rp 1,4 juta untuk setiap UU. * Sejak tahun anggaran 2007, anggaran legislasi di DPR naik, sehingga jumlahnya sama dengan pemerintah, yaitu Rp 3,5 miliar untuk satu UU. Setelah kenaikan ini, insentif yang diterima anggota pansus dinaikkan menjadi Rp 5 juta per orang. * Seiring dengan kenaikan anggaran itu pula, BURT mengusulkan agar yang menerima tidak hanya anggota pansus saja, tapi juga anggota DPR yang tidak menjadi anggota pansus dengan nilai Rp 1 juta, dipotong pajak 15 persen, sehingga tinggal Rp 850 ribu.