DPR Kembali Bagi-bagi Anggaran
----- Original Message ----- 
From: Slamet Hariyanto 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, January 08, 2008 7:02 PM
Subject: [Milis_Iqra] DPR Kembali Bagi-bagi Anggaran


DPR Kembali Bagi-bagi Anggaran



JAKARTA -- Anggota DPR kembali bagi-bagi duit. Setelah sebelumnya menerima uang 
sewa rumah Rp 13 juta per bulan, Senin (7/1) terungkap setiap anggota DPR 
kembali mendapat Rp 39 juta per orang. Pembagian uang itu merupakan kebijakan 
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Perhitungannya, Rp 1 juta untuk setiap 
undang-undang (UU) yang disahkan. Karena sepanjang tahun 2007 lalu ada 39 UU 
yang disahkan, maka setiap anggota DPR mengantongi Rp 39 juta. 

Adanya 'rezeki dadakan' itu diakui sejumlah anggota DPR. Anggota Fraksi PKS, 
Suryama M Sastra, mengaku menerima 35 transfer ke rekeningnya. Suryama mengaku 
tidak tahu kalau kebijakan insentif Rp 1 juta sudah berlaku. Sebelumnya, kata 
dia, soal itu masih diperdebatkan di paripurna DPR. Anggota Fraksi PKB, 
Nursjahbani Katjasungkana, juga membenarkan perihal turunnya uang itu. ''Saya 
mendapat informasi dari kawan-kawan anggota dewan lain, kalau mereka sudah 
menerima telepon dari Bank Mandiri, yang menjelaskan ada transfer dana insentif 
pengesahan UU dari sekjen,'' papar Nursjahbani.

Nursjahbani mengaku belum mengecek besaran uang yang ditransfer ke rekeningnya. 
Tapi, menurut informasi rekan-rekannya, kata dia, Rp 39 juta untuk 39 UU yang 
dihasilkan DPR selama 2007. Seperti Suryama, dia juga mengatakan banyak anggota 
DPR yang belum menyetujui kebijakan itu. Karena anggota DPR saat ini berjumlah 
550 orang, maka total anggaran negara yang bisa jadi dikucurkan adalah Rp 21,45 
miliar. Nursjahbani mengaku tidak tahu sekjen mengambilnya dari pos anggaran 
apa.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Arif 
Nur Alam, mengatakan uang insentif itu menjadi perdebatan pertengahan 2007. 
Kebijakan tersebut, kata dia, jelas tidak berdasar. Sebab, tidak semua anggota 
DPR terlibat langsung dalam pembahasan dan penyusunan UU. Kalaupun hendak 
diberikan, kata Arif, mestinya terhitung sejak kebijakan itu disetujui. Tapi, 
bila dirapel setahun ke belakang, dia mengatakan, ''DPR lebih terlihat menjadi 
lembaga mencari nafkah, bukan lembaga untuk memperjuangkan kepentingan 
rakyat,'' katanya.

Wakil Ketua BURT, Diyah Defawati Ande, membenarkan sudah adanya dana insentif 
itu. Soal sudah disetujui atau tidak, dia mengatakan, ''Kalau sudah dicairkan 
berarti ketentuan ini sudah disetujui,'' katanya. Pengadaan anggaran insentif, 
kata dia, tidak bisa dianggap sebagai keputusan BURT. Sebab, kata dia, BURT 
hanya menyerap aspirasi anggota dewan. Keputusannya diserahkan kepada pimpinan 
dan sekjen DPR.

Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian 
Salang, mengatakan kebijakan ini menunjukkan adanya persekongkolan jahat 
politisi atas masyarakat. Mereka membuat kebijakan demi kepentingan mereka 
sendiri. ''Seingat saya, usulan ini ditolak anggota dewan. Ternyata tetap 
dijalankan,'' sesalnya. Sebastian meminta masyarakat makin kuat mengawasi DPR. 
Menjelang 2009, dia khawatir akan ada berbagai upaya menggalang dana untuk 
kepentingan Pemilu 2009. dwo

Riwayat Rp 1 Juta Itu 
* Sebelumnya, insentif pembuatan undang-undang (UU) hanya diperuntukan bagi 
anggota panitia khusus atau komisi yang membahas UU. Besarannya Rp 2 juta per 
anggota. Setelah dipotong pajak dan uang insentif untuk sekretariat komisi, 
yang diterima setiap anggota Rp 1,4 juta untuk setiap UU.

* Sejak tahun anggaran 2007, anggaran legislasi di DPR naik, sehingga jumlahnya 
sama dengan pemerintah, yaitu Rp 3,5 miliar untuk satu UU. Setelah kenaikan 
ini, insentif yang diterima anggota pansus dinaikkan menjadi Rp 5 juta per 
orang. 

* Seiring dengan kenaikan anggaran itu pula, BURT mengusulkan agar yang 
menerima tidak hanya anggota pansus saja, tapi juga anggota DPR yang tidak 
menjadi anggota pansus dengan nilai Rp 1 juta, dipotong pajak 15 persen, 
sehingga tinggal Rp 850 ribu.

Kirim email ke