1) Saya ingin tahu bagaimana pemerintah akan menanggung janda 
beranak banyak yg harus menghidupi keluarga?

2) Apa memang sudah saatnya dikeluarkan fatwa ini? Apa ini ruang 
lingkup MUI? Bukannya lebih baik MUI mengeluarkan fatwa korupsi itu 
haram.

--- In ppiindia@yahoogroups.com, "BUD'S" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: pemerhatidunia 
> Sent: Thursday, February 03, 2005 10:16 AM
> Subject: [apakabar] MUI Haramkan Perempuan jadi TKW
> 
> 
> http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/02/02/brk,20050202-
62,id.html
> 
> MUI Haramkan Perempuan jadi TKW
> Rabu, 02 Pebruari 2005 | 21:33 WIB
> 
> TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Ulama Indonesia telah 
mengeluarkan
> fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW). Isinya, mengharamkan 
perempuan
> meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar 
> negeri.
> 
> Hukum haram juga berlaku bagi pihak-pihak, lembaga atau perorangan
> yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, demikian juga
> pihak yang menerimanya.
> 
> "Ketentuan ini berlaku jika kepergiannya tanpa disertai mahram,
> keluarga atau kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah)," tegas
> Ketua Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin yang dihubungi TEMPO, Rabu (2/2).
> 
> Menurut Ma'ruf, dalam keadaan darurat, fatwa tersebut bisa tidak
> dipatuhi. Hanya saja, menurut Ma'ruf, batasan keadaan darurat harus
> bisa dipertanggungjawabkan secara syar'i, qaanuniy (UU) dan 'adly
> (adil), serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan perempuan yang
> jadi TKW.
> 
> "Darurat itu jika ada anggota keluarga yang meninggal, tapi bukan
> untuk bekerja," tegas Ma'ruf. Sedangkan jika dia merupakan janda
> beranak banyak yang harus menghidupi keluarganya, maka menurut 
Ma'ruf,
> pemerintahlah yang harus menanggung kehidupannya.
> 
> Ma'ruf menegaskan bahwa saat menjadi Ketua Komisi VI di Tahun 2000,
> DPR telah merekomendasikan agar perempuan tidak boleh menjadi TKW
> tanpa adanya perlindungan dari negara. Sebab itu, menurut Ma'ruf,
> pemerintah, lembaga dan pihak terkait lainnya agar menjamin dan
> melindungi keamanan dan kehormatan TKW serta membentuk lembaga
> perlindungan hukum atau kelompok niswah tsiqoh di setiap negara
> tertentu, serta kota-kota tertentu.
> 
> Badriah
> 
> --- End forwarded message ---
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke