dear all,
Saya sungguh berharap polisi dapat menjatuhkan hukuman yang sangat keras 
(sesuai KUHP) terhadap GMS dan terhadap para pelaku pengrusakan gedung GMS.
togi

A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote:



> Metode Mutakhir : Pemurtadan Berkedok Pesta Es Krim
> Oleh : Fakta 31 Jan, 05
> 
> Aksi kristenisasi semakin brutal, licik dan membabi
> buta. Berbagai kalangan diincar akidahnya, termasuk
> anak-anak SD yang masih labil jiwanya. Seratusan
> anak yang masih lugu itu diiming-imingi "Pesta Es
> Krim" di sebuah mall, tapi ternyata dibawa ke Gereja
> Bethel untuk dimurtadkan dengan kemeriahan lagu-lagu
> gereja, doa pemberkatan dan pembaptisan. 
> 
> Bermula dari pembagian brosur "Pesta Es krim" pada
> jam istirahat pagi hari, sekitar seratusan anak-anak
> siswa SDN 03 Pontianak tertarik dan mendaftar
> melalui seseorang dan penjual makanan di sekolah.
> 
> Dalam perjalanan, ternyata para siswa tidak menuju
> ke satu mall untuk berpesta es krim, karena sang
> sopir merubah haluan menuju ke Jalan Ketapang. Hal
> ini sempat diprotes oleh beberapa orang tua murid
> yang ikut menemani anak-anak mereka, namun tidak
> digubris. Ternyata, mobil jemputan itu berakhir di
> sebuah ruko di Jalan Ketapang No. 94 Pontianak kota.
> Para orang tua terkejut bukan kepalang, karena
> ternyata ruko tersebut adalah Gereja Mawar Sharon
> (GMS).  
> Satu hari kemudian (29/7), Poltabes Pontianak
> memanggil Srs, Mer, Dd, Jn, Es, Any dan Dr dari
> pihak Gereja Mawar Sharon sebagai tersangka. Ketujuh
> orang itu dijerat dengan pasal 335 subsider pasal
> 156 A KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya
> lima tahun, karena dinilai melakukan penyebaran
> agama Kristen berkedok pesta es krim kepada umat
> Islam. 
> 
> Kapoltabes Pontianak, Kombes Pol Drs Affan
> Richwanto melalui Kasat Reskrim Kompol Drs Irawan
> David Syah saat ditemui wartawan membenarkan tentang
> pemeriksaan tujuh tersangka tersebut. "Ketujuh
> tersangka sudah dibawa untuk dimintai keterangan,
> termasuk motivasi mereka melakukan acara itu dengan
> mengundang anak-anak," kata Irawan di ruang
> kerjanya. 
> 
> Atas perbuatan yang dilakukan, kata Irawan,
> tersangka dikenakan pasal 335 subsider pasal 156 A
> KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima
> tahun. 
> 
> 
> Namun masyarakat sudah telanjur geram dan tidak
> bisa menahan amarahnya. Bagi mereka, akidah adalah
> segala-galanya. Besok siangnya (30/7), situasi kota
> Pontianak memanas dengan adanya tindakan penyerangan
> terhadap Gereja Mawar Sharon. Penyerangan ini
> berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tanpa
> menimbulkan korban jiwa. Hanya sejumlah fasilitas
> Gereja hancur di amuk massa. 
> 


                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term'

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke