dear all, Saya sungguh berharap polisi dapat menjatuhkan hukuman yang sangat keras (sesuai KUHP) terhadap GMS dan terhadap para pelaku pengrusakan gedung GMS. togi
A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Metode Mutakhir : Pemurtadan Berkedok Pesta Es Krim > Oleh : Fakta 31 Jan, 05 > > Aksi kristenisasi semakin brutal, licik dan membabi > buta. Berbagai kalangan diincar akidahnya, termasuk > anak-anak SD yang masih labil jiwanya. Seratusan > anak yang masih lugu itu diiming-imingi "Pesta Es > Krim" di sebuah mall, tapi ternyata dibawa ke Gereja > Bethel untuk dimurtadkan dengan kemeriahan lagu-lagu > gereja, doa pemberkatan dan pembaptisan. > > Bermula dari pembagian brosur "Pesta Es krim" pada > jam istirahat pagi hari, sekitar seratusan anak-anak > siswa SDN 03 Pontianak tertarik dan mendaftar > melalui seseorang dan penjual makanan di sekolah. > > Dalam perjalanan, ternyata para siswa tidak menuju > ke satu mall untuk berpesta es krim, karena sang > sopir merubah haluan menuju ke Jalan Ketapang. Hal > ini sempat diprotes oleh beberapa orang tua murid > yang ikut menemani anak-anak mereka, namun tidak > digubris. Ternyata, mobil jemputan itu berakhir di > sebuah ruko di Jalan Ketapang No. 94 Pontianak kota. > Para orang tua terkejut bukan kepalang, karena > ternyata ruko tersebut adalah Gereja Mawar Sharon > (GMS). > Satu hari kemudian (29/7), Poltabes Pontianak > memanggil Srs, Mer, Dd, Jn, Es, Any dan Dr dari > pihak Gereja Mawar Sharon sebagai tersangka. Ketujuh > orang itu dijerat dengan pasal 335 subsider pasal > 156 A KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya > lima tahun, karena dinilai melakukan penyebaran > agama Kristen berkedok pesta es krim kepada umat > Islam. > > Kapoltabes Pontianak, Kombes Pol Drs Affan > Richwanto melalui Kasat Reskrim Kompol Drs Irawan > David Syah saat ditemui wartawan membenarkan tentang > pemeriksaan tujuh tersangka tersebut. "Ketujuh > tersangka sudah dibawa untuk dimintai keterangan, > termasuk motivasi mereka melakukan acara itu dengan > mengundang anak-anak," kata Irawan di ruang > kerjanya. > > Atas perbuatan yang dilakukan, kata Irawan, > tersangka dikenakan pasal 335 subsider pasal 156 A > KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima > tahun. > > > Namun masyarakat sudah telanjur geram dan tidak > bisa menahan amarahnya. Bagi mereka, akidah adalah > segala-galanya. Besok siangnya (30/7), situasi kota > Pontianak memanas dengan adanya tindakan penyerangan > terhadap Gereja Mawar Sharon. Penyerangan ini > berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tanpa > menimbulkan korban jiwa. Hanya sejumlah fasilitas > Gereja hancur di amuk massa. > --------------------------------- Do you Yahoo!? Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term' [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/