Sebetulnya yang diinginkan rakyat adalah kemakmuran.
Tidak muluk2, yang penting bisa punya rumah dan
kendaraan (meski hanya sepeda motor), cukup sandang
pangan, dan bisa menyekolahkan anak.

Nah kalau cuma segelintir koruptor dan konglomerat
yang superkaya, sementara mayoritas rakyat tidak bisa
menikmati sandang, pangan, dan papan, wajar saja jika
Aceh dan Papua yang tanahnya makmur ingin merdeka.
Sebab dgn merdeka, rakyat mereka bisa sejahtera
seperti Malaysia atau Brunei.

--- Ambon <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>
http://www.suarapembaruan.com/News/2005/04/29/Editor/edit02/edit02.htm
> 
> SUARA PEMBARUAN DAILY 
> 
> Nestapa Papua dan Konsistensi Kita
> Oleh Frans Maniagasi 
> 
> 
> 
> TANGGAL 1 Mei 2005 ini, genap 42 tahun (1963)
> masyarakat dan tanah Papua integrasi dengan Negara
> Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pertanyaannya
> adalah, bagaimana kita tetap konsisten memberikan
> prioritas yang memadai terhadap penyelesaian masalah
> Papua. 
> 
> Soal Papua adalah salah satu masalah besar. Bukan
> hanya sekadar kemungkinan lepasnya Papua dari RI,
> tapi menjadi ujian sejauh mana kita dapat
> menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin serta
> menegasikan cara kekerasan yang berisiko tinggi
> terhadap perikemanusiaan dan tetap menghargai serta
> menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. 
> 
> Banyak aspek yang menyeruak dalam konflik Papua,
> termasuk yang terakhir masalah pemberantasan
> pembalakan liar maupun keputusan Mahkamah Konstitusi
> (MK) yang kontroversial dalam memutuskan uji materi
> UU 45/1999 terhadap UUD 1945. 
> 
> Keputusan MK, di satu pihak menyatakan UU 45/1999
> batal demi hukum sejak diundangkan UU 21/2001
> (21/11/ 2001) tentang Otsus Papua, tapi di lain
> pihak MK tetap mengakui keberadaan Irian Jaya Barat.
> 
> 
> Keputusan MK yang banci itu sungguh mengherankan
> bahkan diskursus tentang hal ini terasa tidak
> memperoleh sorotan kita. Publik Indonesia
> seakan-akan tidak melihat persoalan Papua sebagai
> masalah penting. Padahal kompleksitas masalah Papua
> selama 40 tahun lebih integrasi, tidak pernah mau
> diselesaikan secara baik dan benar oleh Jakarta. 
> 
> Masalah Papua sangat khas dan kompleks. Mengapa?
> Khas, karena masalah yang dihadapi oleh negara di
> Papua tidak terdapat di wilayah lain. Kompleks,
> sebab mempunyai dimensi keterkaitan dengan segala
> aspek kehidupan. 
> 
> Baik dari perspektif ketimpangan sosial, ekonomi,
> dan kultural, ketimpangan pembangunan antara
> Jakarta-Papua, maupun pelanggaran dan kejahatan HAM
> yang luar biasa, serta penguasaan penduduk asli
> terhadap sumber daya alam, bahkan terjadinya
> perbedaan pemahaman mengenai sejarah integrasi Papua
> dengan RI. 
> 
> Kita perhatikan, lambat laun perhatian terhadap
> Papua mengendur, mungkin karena isu Papua tidak laku
> bahkan terkesan reaktif tatkala ada kejadian yang
> terjadi di wilayah itu. Seperti kasus pemberantasan
> pembalakan liar yang menyita perhatian kita
> sekarang. Padahal kasus Puncak Jaya yang terjadi
> pada Oktober 2004 lalu, misalnya, telah banyak
> memakan korban, tapi hal itu dianggap tidak ada
> apa-apa. 
> 
> Dalam konflik di Puncak Jaya, selain faktor geografi
> jauh dari Jakarta, juga faktor ekspose media massa.
> Media adalah faktor determinasi, artinya bagi publik
> di luar Papua, pemberitaan media massa menjadi
> satu-satunya sumber informasi untuk mengetahui
> perkembangan di Papua. Bagi mereka yang terlibat
> konflik langsung, khususnya TNI/Polri, juga
> berkepentingan memanfaatkan media sebagai sarana
> propaganda guna menciptakan opini publik bagi
> kepentingan masing-masing. Karena itu wajar jika
> masyarakat mengandalkan media massa dapat memainkan
> peran positif dalam mengungkap persoalan sebenarnya
> yang terjadi di Papua. 
> 
> 
> Skenario 
> 
> Jika boleh dikatakan, persoalan Puncak Jaya
> sebenarnya merupakan rentetan skenario dari
> peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya. Seperti
> kejadian Mile 62/63 yang terjadi pada Agustus 2003
> di wilayah kerja PT Freeport Indonesia, bahkan
> secara jujur harus diakui, terbitnya Inpres 1/2003
> untuk memaksakan percepatan pemekaran Papua
> berdasarkan UU 45/1999 merupakan paket yang
> dimanfaatkan oleh "sang dalang" penyusun skenario
> untuk menjadikan Papua sebagai "ladang bermain"
> sekaligus "ladang pembantaian", demi mempertahankan
> kelangsungan kepentingannya, sehingga pada akhirnya
> mereka ingin menyatakan bahwa Papua adalah wilayah
> yang tidak aman harus dimekarkan menjadi beberapa
> provinsi. 
> 
> Dalam tataran seperti itu, Renstra 25 tahun
> pembangunan pertahanan dari Markas Besar TNI dan
> Departemen Pertahanan menjadikan pemekaran Papua
> sebagai salah satu program pokoknya untuk menghadapi
> gerakan-gerakan pro-kemerdekaan Papua Barat. Rencana
> pembentukan Divisi III Kostrad dan pembangunan
> Markas Tentara di Taman Nasional Wasur (Merauke)
> merupakan indikasi ke arah ini. 
> 
> Ketika MK mengumumkan keputusannya (11 November
> 2004) tentang uji materi UU 45/1999 terhadap UUD
> 1945 (pasal 18 b) yang menyatakan bahwa UU 45/1999
> batal demi hukum karena bertentangan dengan UUD
> 1945, media tak punya cukup waktu untuk
> mempertanyakannya. Pemberitaan media hanya mengenai
> momentum persidangan pada saat sidang itu digelar.
> Tapi publik Indonesia tidak dikondisikan untuk
> mempersoalkan hasil keputusan MK yang kontroversial.
> 
> 
> Ada inkonsistensi kita dalam mewacanakan masalah
> Papua. Sebagai bangsa, kita tidak pernah tuntas
> dalam upaya menyelesaikan soal Papua. Meskipun PP
> 54/2004 tentang MRP (Majelis Rakyat Papua) telah
> diterbitkan oleh Presiden Yudhoyono pada 23 Desember
> 2004, tapi penyelesaian status Irian Jaya Barat yang
> telah diatur dalam pasal 73 PP tersebut seharusnya
> perlu diikuti oleh sebuah keputusan. Presiden yang
> mengatur mengenai status-quo Irian Jaya Barat. 
> 
> Mengapa hal ini penting, pertama, agar tidak
> menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat Papua.
> Kedua, adanya kepastian hukum dan kepastian jalannya
> roda pemerintahan di Papua termasuk di wilayah
> barat, sambil menunggu terbentuknya MRP. Begitu
> banyak persoalan tetapi selalu berakhir dengan tanda
> tanya. Kalau pun ada upaya penyelesaian, baru
> sebatas kesadaran publik untuk tetap kritis atas
> realitas penyelenggaraan kekuasaan di Papua. 
> 
> Untuk publik yang masih awam atau khususnya bagi
> masyarakat Papua, penyelesaian masalah yang tidak
> tuntas dan berakhir dengan tanda tanya justru
> menimbulkan kebingungan dan frustasi dengan aneka
> bentuk pelampiasannya. Timbul sikap apatis yang
> berlebihan terhadap pemerintah, akibatnya akan
> membahayakan. Rakyat Papua tiba pada kesimpulan
> bahwa kita sebagai bangsa tidak serius dan
> sungguh-sungguh menyelesaikan soal mereka. Dalam
> tataran itu rakyat Papua jangan disalahkan kalau
> kemudian mereka mencari sendiri solusi penyelesaian
> terhadap persoalannya. 
> 
> 
> Kondusif 
> 
> Kini, meskipun PP No 54/2004 tentang MRP telah
> disahkan oleh Presiden Yudhoyono, tapi tuntutannya
> adalah bagaimana pemerintah perlu menciptakan
> kondisi yang kondusif sehingga pembentukan institusi
> ini dapat terlaksana dalam situasi demokratis, jujur
> dan bermartabat tanpa adanya intervensi pihak-pihak
> tertentu, apalagi ada kecenderungan Pemerintah
> Provinsi Papua untuk memperlambat pembentukan MRP
> dan mendahulukan pilkada. 
> 
> Bagi elite kekuasaan dan birokrasi pemerintah pusat
> yang tidak rela dan merasa kecolongan bahwa mereka
> telah "kalah" dalam memasukkan kepentingannya, baik
> pada saat pembahasan UU Otsus tahun 2001 atau pun
> pada waktu pembahasan PP MRP, kelompok ini tentunya
> tidak tinggal diam. Dengan segala akses yang
> dimilikinya, mereka berusaha melakukan berbagai
> strategi dan manuver dengan merekayasa berbagai
> peristiwa politik untuk menciptakan konflik untuk
> mengagalkan pembentukan MRP. 
> 
> Fenomena ini telah terbaca misalnya dalam pembahasan
> tentang rancangan PP MRP di kantor Menko Polhukam
> akhir tahun lalu, terutama dari jajaran Depdagri
> yang ngotot memasukkan kata Irian Jaya Barat dalam
> PP MRP dan PP Pilkada. 
> 
> Padahal jelas-jelas tindakan untuk memaksakan
> memasukkan kata Irian Jaya Barat tidak memiliki
> dasar dan legitimasi hukumnya. Ingat kasus Inpres
> 1/2003 yang didasari pada UU 45/ 1999 membuktikan
> elite kecolongan Jakarta dan segelintir elite
> oportunis Papua yang rakus akan jabatan (gubernur)
> berkolusi mengagalkan Otsus. Karena kepentingan
> politik, keamanan dan terutama ekonomi bisnis atas
> Papua. 
> 
> Pemaksaan untuk memasukkan kata Irian Jaya Barat
> dalam PP MRP dan PP Pilkada -bahkan setelah draf PP
> MRP yang di paraf oleh Oka Mahendra wakil tim
> pemerintah pusat dan Anthonius Rahail dari wakil tim
> Papua diajukan ke Sidang Kabinet terbatas, dan di
> kembalikan kepada tim untuk melakukan penyisiran
> akhir, masih saja jajaran Depdagri berusaha untuk
> memasukkan 
=== message truncated ===


Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.nizami.org

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke