SIARAN PERS Kasus PHK di Website Laksamana.Net Permasalahan persengketaan perburuhan yang menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sungguh rumit. Paling tidak hal ini terjadi dalam kasus Hendrajit, mantan editor website Laksamana.Net. Kami diberi kepercayaan oleh Hendrajit sebagai kuasa hukumnya untuk menggugat PT Laksamana Global International. PT Laksamana Global International milik mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.
Hendrajit bekerja sebagai editor Laksamana.Net sejak 1 Maret 2002, dan menerima gaji sebesar Rp. 5 juta per bulan. Pada awal Oktober 2004 manajemen PT Laksamana Global International secara resmi mengumumkan Laksamana.Net ditutup karena beberapa alasan. Salah satu alasannya adalah kesulitan dana. Dan sejak Oktober 2004 Hendrajit tidak menerima gaji, tidak menerima pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR) 2004 dan THR 2005. Berbagai upaya dilakukan Hendrajit untuk memperoleh pesangon dengan mencoba menemui Laksamana Sukardi dan Presiden Direktur Laksamana.Net Mochtar Buchori. Namun, kedua orang itu selalu menghindar. Karena merasa dipermainkan akhirnya Hendrajit memutuskan menempuh jalur hukum dan menunjuk Ahmad Yani & Associates Law Office sebagai kuasa hukumnya. Kami kemudian mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan melalui surat bernomor 116/SRT/AY/XIUI/2005 tanggal 28 Desember 2005. Drs. Kamson Sitorus, pejabat kantor itu dan selaku mediator melalui surat bernomor 430/- 1.835.3 tanggal 9 Februari 2006 yang ditujukan kepada Hendrajit dan pimpinan perusahaan PT Laksamana Global International memberikan anjuran sebagai berikut: Sesuai ketentuan pasal 155 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 PHK tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah batal demi hukum. Konsekuensinya pengusaha berkewajiban membayar upah dan hak lainnya yang biasa diterima selama tidak dipekerjakan sejak Oktober 2004. PT Laksamana Global International dianjurkan membayar secara tunai kepada Hendrajit: a. Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. b. Upah selama tidak dipekerjakan terhitung sejak bulan Oktober 2004 s/d Februari 2006. c. THR Keagamaan Tahun 2004 dan Tahun 2005 sesuai ketentuan Permen 04/Men/1994. Mediator memberi waktu jawaban secara tertulis selambat-lambatnya sepuluh hari setelah menerima surat anjuran itu. Namun, ternyata tak ada itikad baik dari PT Laksamana Global International. Karena itulah kami lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak PT Laksamana Global International diwakili oleh pengacara Sukatijo, SH dan Devita Aresti Hapsari, SH, MH dari kantor hukum Didi Supriyanto & Associates. Dalam persidangan tanggal 10 Agustus 2006 kami mengajukan saksi yakni Keith Loveard, mantan Pemimpin Redaksi/Chief Editor Laksamana.Net. Keith mengungkapkan Hendrajit adalah karyawan tetap karena menandatangani surat perjanjian kerja dan tidak ada batas waktu, serta menerima gaji Rp. 5 juta/bulan. Keith juga menjelaskan, tugas Hendrajit sebagai editor adalah mencari dan menulis berita-berita politik dan militer. Dan selama bekerja Hendrajit telah melakanakan kewajibannya secara baik. Keterangan Keith yang lain adalah dia selalu mengingatkan kepada Mochtar Buchori dan Laksamana Sukardi untuk rapat bersama-sama membahas kelanjutan Laksamana.Net, tapi tak pernah ditanggapi oleh mereka. Pada Kamis, 12 Oktober 2006 Esron Mulatua, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan menolak semua eksepsi tergugat. Sebaliknya mengabulkan sebagian gugatan klien kami. Tergugat dihukum untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp. 211.300.000 dengan rincian sebagai berikut: - Uang pesangon 5 X 2 Rp. 5.000.000,- = Rp. 50.000.000,- - Uang penghargaan masa kerja 2 X Rp. 5.000.000,- = Rp. 10.000.000,- - Uang penggantian hak 15% X Rp. 60.000.000,- = Rp 9.000.000,- - Upah dari Oktober 2004 s/d Maret 2006 (18 bulan X Rp. 5.000.000,-) = Rp. 5.000.000,- - Denda keterlambatan pembayaran upah: a. Denda keterlambatan dari hari keempat sampai dengan kedelapan setiap bulan: 5 hari X Rp. 5.000.000,- X 18 bulan X 5% = Rp. 90.000.000,- b. Denda keterlambatan setelah hari kedelapan 22 hari X Rp. 5.000.000,- X 18 bulan X 1% = Rp. 19.800.000,- c. THR 2004 dan THR 2005 Rp. 5.000.000,- X 2 = Rp. 10.000.000,- Namun, hingga kini pihak PT Laksamana Global International tak mematuhi keputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di HP 0811844532, kantor (021) 8568949, (021) 8505937, dan Hendrajit 081513027935. Jakarta, 26 Oktober 2006 Irlan Superi, SH Managing Partner Ahmad Yani & Associates Law Office Gedung Usayana Holding Lt. 5 Jl. Matraman Raya No. 87 Jakarta Pusat 13140 *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/