Pandangan Tokoh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tentang Poligami
  
 Ceramah Fauzan Al-Anshari
 Pada acara ”Bedah Sabili: Pro-Kontra Poligami”
 Jumat, 15 Desember 2006, 13.30-15.00. Masjid Al-A’raf Kwitang.
  
  
 Assalamu’alaikum Wr wb.
 Poligami setuju nggak?
 Bapak-bapak: Setujuuu….
 Setuju Bu?
 Ibu-ibu: tidaaak…
  
 Ya, kedua-duanya tidak ada gunanya. Baik setuju maupun tidak, saya terus 
poligami. Karena memang syariat itu tidak perlu dipolling dan divoting. Nah, 
jadi ini poligami antara teori dan praktek. Saya mau testimony sedikit, tapi 
saya sudah sampai pada kesimpulan, bahwa poligami itu, al-ashlu fi atta’addudi 
al-ibahah. Boleh. Jadi orang berpoligami itu halal.
 Haral apa halam?
 Bapak-bapak: halal….
 Ibu, halal apa haram Bu?
 Ibu-ibu: haram…
 Ya, sekarang kita lihat. Ini begini. Ada kitab tafsir Ibn Katsir. Ini tafsir 
bil-ma’tsur, tafsir yang sudah diakui paling baik dari segi metodologinya oleh 
jumhur ulama, itu sepakat sekali batasan beristri itu 4. oleh sebab itu hokum 
poligami itu asalnya ibahah, boleh. Tapi pada kondisi tertentu, itu bias 
menjadi wajib. Misalnya anggota DPR itu, itu sudah wajib. Sebab kalau tidak, 
mesti maksiyat, gitu lho. Kenapa? Ada 3 faktor:
 Ilmu, al’ilmu qabla ‘amal. Mosok kepala bidang kerohanian nggak ngerti. Dari 
segi harta, sangguplah. Rumahnya mewah kan? Nah, bagian yang ketiga, masalah 
biologis. Kalau tidak terpenuhi, ya pasti akan menyimpang.
 Cuma ada satu lagi. Orang itu ada salahnya, takwa. Kalau takwa itu takut tidak 
bisa berbuat adil, takut kepada Allah. Tapi ada satu lagi, ”TAKUA: Takut Istri 
Tua”. Nah, kalau ini lain persoalannya.
 Jadi normalnya boleh. Oleh sebab itu, ini ada 2 kitab juga. 2 kitab ini sangat 
penting: menolak apa yang dihalalkan oleh Allah, itu bisa murtad. Poligami itu 
dihalalkan. Kalau anda mengatakan haram, itu murtad.
 Yang kedua, kalau menyamakan poligami dengan perzinahan, itu murtad. Kemudian 
yang menghalang-halangi orang yang mau poligami: kafir. Ayatnya bagaimana? Ini 
ayatnya: alladzina kafaru yulfiquna amwalahum liyashuddu ‘an sabilillah. 
Orang-orang kafir itu programnya: mengumpulkan dana untuk menghalang-halangi 
orang menjalankan syariat. Kafir itu.
 Yang ragu-ragu atas kafirnya orang kafir ini, kafir juga. Wa man syakka kufrol 
kafir, faqad kafar. Itu kesimpulan dari Pak Kyai (Azhami) tadi. Jadi 
diingat-ingat ya.
 Sekarang prakteknya. Prakteknya gampang sekali. Sekarang tanya aja, misalnya 
Anda mau kawin lagi ya. Tanya Bu Musdah kalau masih gadis ya. “Mau saya madu 
nggak?” “Nggak mau”. Ya sudah cari yang lain. Kalau dia mau, ya sudah 
bismillah, jalani. Jadi sebenarnya poligami itu tidak perlu diseminarkan, tapi 
dilaksanakan segera.
 Saya mengutip fatwa ulama Palestina. Jadi di situ disebut istilah jihad 
demografis. Jadi ada jihad yang berarti perang, ada jihad demografis, 
memperbanyak mujahid. Bagaimana caranya ini? Jadi kondisi objektifnya, banyak 
mujahid syahid, jadi banyak janda-janda. Oleh sebab itu maka sangat dianjurkan 
supaya mereka yang tadi: yang sanggup berbuat adil, supaya segera menikahi 
janda-janda, kemudian memperbanyak, reproduksi terus. Memang tidak disebut 
jandanya yang mantan model atau yang gimana, karena dalilnya itu “fankihu ma 
thaba lakum”, nikahi wanita yang kamu sukai, mau janda kek, mau gadis kek. Jadi 
dalilnya begitu.
 Nah, ternyata tok-cer. Hasilnya apa? Tingkat pertumbuhan penduduk Palestina 
meningkat 7 % per tahun, sementara Israel, 0,00 sekian persen. Maka peneliti 
Amerika mengatakan: “Ini mengkhawatirkan. Tanpa intifadah pun, Israel akan 
klelep.” Tahu klelep nggak? Klelep itu nggak bisa berenang, terus mati. 
Sekarang kalau dirata-rata umur orang Israel 40 tahun, maka tunggu 40 tahun 
lagi, pasti habis. Nggak usah dilemparin batu mesti habis sendiri. Nah, ini 
jihad demografis.
 Oleh sebab itu, kalau mau adu-aduan soal data ya, kita banyak sekali data kan?
  
 Cuma begini, saya percaya dengan ulasan, tadi yang disampaikan Bu Musdah, 
boleh mengawini janda, asal janda yang jelek, yang anaknya banyak. Nah, itu 
memang perasaan umum, perasaan publik. Jadi kenapa Aa Gym diprotes, itu karena 
yang dinikahi janda mantan model. Coba kalau yang dinikahi itu janda jelek, 
item, tungteng, gitu ya, itu saya tanya langsung pada sopir taksi. “Ya pak, 
kalau jandanya jelek sih, saya juga nggak protes.” Jadi artinya apa? Yang 
dilanggar Aa Gym itu bukan melanggar syariat, tapi melanggar perasaan umum. 
Bener nggak?
 Kemudian yang berikutnya: saya menikah pertama tahun 1986. Saya lahir 1966, 
istri saya yang pertama lahir 1961. itu juga nggak sengaja nikahnya. Karena 
saya mengantar. Karena ada murobbi-murobbi yang biasanya membina ukhti-ukhti, 
daun-daun muda itu biasanya kita prioritaskan. Sehingga ada yang …  suka telat 
Pak. Namanya calon tua. Kemudian kasak-kusuk, bagaimana supaya dapat jodoh. 
Sudah diantar, ada ikhwan mau, sudah ketemu, “aduh, gimana nih. Udah, ente aja 
deh.” Waduh, gimana ini, nanti bisa kejatuhan tangga ini. Trus akhirnya 
kejatuhan tangga. Kita kan nganter, mak comblang, malah kita yang jadi. Itu 
namanya kejatuhan tangga, tapi tangganya empuk.
 Yang kedua juga begitu. Kelahiran tahun 1958. Saya antar, kejetuhan tangga 
lagi, empuk tapi. 
 Yang ketiga, kelahiran 1964. begitu juga.
 Yang keempat ini, janda anak satu. Karena suaminya murtad. Lebih muda. Saya 
baru merasa: “Wah memang Nabi itu memang benar sekali. Pilihlah gadis yang 
muda-muda, karena biar bisa bermanja-manja, dan mulutnya manis.” Cuma saya ini 
sudah pol, Pak. Ada dalil nggak untuk bisa nambah lagi. Kalau sebagian ulama 
Syiah boleh ya. Ada ulama dalam Ibn Katsir dikatakan, berdasarkan hadits Nabi: 
“Ya ma’syara al-syabab, man istatha’a minkum al-ba’a fal-yatazawwaj”. Wahai 
para pemuda, siapa yang punya al-ba’ah, sanggup memikul beban rumah tangga, 
menikahlah. Kalau ukurannya sanggup, nggak terbatas ya. Tapi saya ikut yang 
jumhur ulama. Itu keyakinan yang saya punya.
  
 Soal adil.  Ini adil yang selalu dipersoalkan. Saya tanya kepada istri-istri. 
“Siapa yang merasa dizalimi oleh saya, silakan mengajukan khuluk.” Mengajukan 
khuluk itu mengajukan cerai. Saya mampunya begini. Ngasih makan, sebulan 100 
ribu. Kalau nggak cukup ya puasa. Terserah mau puasa Senin Kamis atau puasa 
Daud silakan. Kalau mundur ya alhamdulillah, saya akan menikah lagi. Begitu 
hari ini mundur, besok saya akan langsung menikah lagi. Jadi sudah ngantri 
rupanya yang mau dimadu itu.
 Jadi ini persoalannya begini, mudah sekali. Adil itu begini Bu, jangan dibawa 
kepada perasaan. 
  
 Ketika Nabi menggilir istrinya, beliau berdoa begini: “Allahumma hadza qasmy, 
wala talunny fi ma tamlik wal amlik.” Ya Allah, inilah bagianku. Janganlah 
engkau mencela aku terhadap sesuatu yang tak Engkau miliki, tapi aku miliki, 
yaitu hati. Jadi, jangankan pada istri-istri, pada anak saja: misalnya ada anak 
4. Anak saya 20 ya. Itu nggak sama, yang satu agak nakal, yang satu agak soleh, 
yang satu kayak bapaknya, yang satu kayak ibunya. Itu begitu. Itu kalau soal 
perasaan.
  
 Nah, apalagi ini istri, maaf ya, kan istri-istrinya beda-beda ya. Gayanya pun 
beda-beda. Sentuhannya juga beda. Bahasanya, logatnya beda-beda juga. Ada yang 
aslinya dari Tegal, itu kalau ngomong saya pengen ketawa. Ada yang dari Jogja, 
kalau ngomong lemah lembut, jadi belum apa-apa udah merangsang bawaannya. Ada 
yang dari Jakarta, wah. Gitu ya.
  
 Jadi begini ya, kenapa Rasulullah SAW menikahi janda. Ini bukan sunnah yang 
harus kita ittaba’. Ini kekhususan Rasulullah. Sebab kalau kita mengikuti 
sunnah seperti Rasulullah, kita harus menikahi janda berumur 40 tahun seperti 
Khadijah. Susah ini. Bisa-bisa nggak jadi kawin kita. Ya kan?
 Jadi dalam pengertian ini, jangan sampai kita memahami sunnah itu seperti itu.
  
 Kemudian yang kedua, kenapa Rasulullah SAW melarang Ali memadu anaknya Abu 
Jahal. Rasulullah tidak suka anaknya itu disatu-rumahkan dengan anak daripada 
musuh Rasulullah SAW. Nah oleh sebab itu, dalam memahami konteks kenapa 
Rasulullah tidak langsung ta’addud pada awalnya, itu semuanya adalah kekhususan 
beliau sendiri. Untuk umatnya, sudah bisa ditakhsis tadi dalam segi pembatasan. 
Walaupun ada juga pendapat ulama lain yang berpendapat jumlahnya 9 ada yang tak 
terbatas.
 Sekarang persoalannya di mana? Dalam soal ta’addud ini, itu persoalannya ada 
di tangan kaum pria. Itu kan perintahnya “fankihu ma thaba lakum minannisa’i..” 
Ayatnya udah jelas khitabnya untuk kita. Untuk laki-laki atau untuk perempuan? 
Ya untuk laki-laki. Ya kan?
 Kemudian hadits Nabi “Ya ma’syara al-syabab..” itu kepada pemuda. Jadi lancar 
tidaknya poligami tergantung antum semua laki-laki ini. Bukan tergantung 
wanita. Kalau begitu. Kalau Anda mau ta’addud, diam-diam kita adakan 
konsultasi: bagaimana mengatur strategi dan taktik, supaya istri-istri kita itu 
tidak..
  
 Nah, saya ingin memberikan pengalaman yang penting. Ayat “fankihu…” Jadi 
memang rumah itu adalah tempat yang paling alami untuk wanita-wanita, ibu-ibu 
melahirkan generasi yang luar biasa. Tidak ada mujahid yang tidak keluar dari 
pembinaan di rumah itu. Ini persoalannya. Justru munculnya protes itu datangnya 
dari wanita-wanita yang biasa keluar rumah, yang menuntut karir dan sebagainya. 
Ini persoalannya. Saya sudah identifikasi. Tetapi saya harus menyampaikan juga, 
justru pendapat dari Konggres NOU (?) yang di Uthah, sebenarnya poligami itu 
adalah kondisi yang paling ideal untuk wanita karir, feminis seperti Bu Musdah 
dan lain sebagainya. Kenapa? Sebab dia ini membutuhkan karir yang tinggi. Kalau 
harus melayani terus suaminya yang satu itu, capek kasihan. Dia habis stress 
bantah-bantahan diskusi, pulang, terus suaminya “ Ayo Mak..” “Entar-entar, gue 
lagi stress nih.” Gitu ya. Biasanya begitu. Tapi kalau ada istri yang kedua, 
ketiga, keempat, kalau dia stress, itu bisa
 langsung masuk kamar kan? Sendiri menyelesaikan masalahnya, tanpa merasa dosa 
bahwa dia tidak melayani suami. Kan begitu? Coba kalau dia istrinya cuman satu 
saja. Suaminya ada di rumah, lagi nungguuu gitu ya. “Kapaaan istri saya pulang 
ini ya.” Begitu pulang udah capek. Bisa-bisa pembantu yang dimakan. Bisa-bisa 
anak sendiri yang dimakan. Nah, makanya harus ada manajemen nafsu. Betul. 
“Innannafsa la’ammaratun bissu’ illa ma rahima rabbih”. Islam itu tidak 
membunuh nafsu. Kalau nafsu dibunuh, Anda tidak akan lahir. Anda ini kan hasil 
dari nafsu-nafsu ini semuanya, termasuk saya juga, kan gitu. Ya nggak? Nafsu 
bapak-bapak kita itu. Nafsu itu tidak boleh dibunuh tapi disalurkan. Nih, 
salurannya begini Pak, poligami.
 Nah, oleh sebab itu, mudah-mudahan keterangan ini, ya testimoninya agak 
singkat saja, tapi yang jelas, ukuan adil tadi Allah dan Rasulnya sudah 
menjelaskan secara syar’i, dalam praktek maupun dalam teori. Demikian yang bisa 
saya sampaikan. 
 Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 
 
 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke