Hasil Polling Saat ini: Apa Pendapat Anda Tentang Pembukaan Blokir Pegawai 
Pajak Rp 25 Milyar?
Tindakan Polri Benar karena yang Rp 24,6 milyar milik orang lain                
5.17%
Polri salah. Tidak mungkin ada orang menitip uang Rp 24,6 M             84.48%
Tidak Tahu              10.34%

84,48% tidak percaya Polri, 5,17% masih percaya Polri.

Yang ingin ikutan silahkan klik:
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3678867

Percayakah anda ada orang yang titip uang Rp 24,6 milyar ke rekening orang lain 
(pegawai pajak) selama setahun dan baru "diambil" saat yang dititipi terlibat 
kasus hukum?

Polri percaya itu dan membuka blokir rekening Rp 25 milyar dengan alasan uang 
Rp 24,6 M itu bukan milik tersangka meski ada di rekening tersangka.

Sementara Susno Duaji yang mengungkap kasus itu dijadikan tersangka "Pencemaran 
Nama Baik"

Kalau saya pribadi sih, jangankan Rp 24,6 milyar. Rp 10 juta saja saya tidak 
mau menitipkan ke orang lain. Selain takut ditilep, ngapain nitip kalau punya 
rekening sendiri....:)

Sulit untuk membuktikan apakah Susno Duaji atau Edmon Ilyas dan Raja Erizman 
yang benar. Untuk mengetahui kebenarannya, harusnya KPK, PPATK, dan BPK 
memeriksa kekayaan mereka dan memakai metode "Pembuktian Terbalik" untuk 
mengetahui apakah mereka betul korupsi atau tidak.

Satgas Temukan Keganjilan Dalam Pencabutan Blokir Rekening Gayus
Ramadhian Fadillah - detikNews

Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan sejumlah kejanggalan 
terkait kasus markus pajak Rp 25 miliar. Salah satunya yakni terkait surat 
pencabutan blokir uang yang ditandatangani Direktur Eksus II Bareskrim Brigjen 
Pol Raja Erizman pada 26 November 2009.

"Soal pengangkatan pemblokiran, lalu bagaimana kasus ini meluncur, lalu 
tuntutan dan vonis bebas," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana di kantor 
Satgas, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (23/3/2010).

Denny bukan asal sembarang bicara. Informasi mengenai keganjilan-keganjilan itu 
diperoleh berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh Satgas.

"Memang menguatkan keganjilan, tapi belum tentu ada mafia hukum," tambahnya.

Selain itu, keganjilan juga ditemukan Satgas terkait berita acara pemeriksaan 
(BAP). Di dalam BAP milik Gayus Tambunan, uang itu disebutkan sebagai milik 
Andi Kosasih.

"Bahwa Andi Kosasih punya uang yang dititipkan ke GT, selama 1 tahun Rp 24,5 m 
dan tidak pernah salah, itu kemudian terlalu awal lalu GT tidak ditahan," 
jelasnya.

Gayus Tambunan disidik Polri sejak awal 2009 terkait kepemilikan uang Rp 25 
miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada November 2009. Staf pegawai pajak 
ini dijerat pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.

Penyidik Polri mengaku hanya menemukan uang yang diduga bermasalah Rp 395 juta. 
Sedang sisanya, Rp 24,6 miliar dengan alasan milik Andi Kosasih lalu dibuka 
blokirnya.

Namun saat dilimpahkan ke pengadilan, jaksa hanya menuntut dengan 1 tahun 
penjara dan 1 tahun percobaan, dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. 
Hakim PN Tangerang kemudian memvonis bebas.

(ndr/iy)
http://www.detiknews.com/read/2010/03/23/135811/1323592/10/satgas-temukan-keganjilan-dalam-pencabutan-blokir-rekening-gayus

Markus Pajak Rp 25 M
Jaksa Agung Lihat Kejanggalan dalam Proses Penuntutan
http://www.detiknews.com/read/2010/03/23/201415/1323922/10/jaksa-agung-lihat-kejanggalan-dalam-proses-penuntutan

Susno Jadi Tersangka
Polisi Terbalik, Laporan Susno Harusnya Ditindaklanjuti Dulu
Nograhany Widhi K - detikNews

Jakarta - Mabes Polri dinilai terbalik dengan menetapkan status tersangka 
pencemaran nama baik pada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. 
Seharusnya Polri menyelidiki dulu kasus makelar kasus pajak yang diungkapkan 
Susno.

"Jadi kalau menurut proses hukum yang benar, maka sangkaan adanya tindak pidana 
korupsi suap atau mafia hukum harusnya diproses duluan. Baru kedua, kalau tidak 
terbukti, dia dikenakan pencemaran nama baik dan fitnah," ujar pakar hukum 
pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satriyo.

Hal itu disampaikan Rudy ketika dihubungi detikcom, Rabu (24/3/2010).

Proses itu, imbuh Rudy, sesuai dengan Pasal 312 dan 313 KUHP. Jika proses 
penetapan tersangka atas pencemaran nama baik lebih didahulukan polisi 
ketimbang kasus korupsi dan mafia hukum yang diungkapkan tersangka, maka akan 
banyak orang ketakutan menguak kasus mafia hukum ini.

"Nanti nggak akan ada orang seperti Pak Susno karena ketakutan dulu. Dan memang 
itu acapkali digunakan pihak kepolisian, pasal pencemaran nama baik. Seharusnya 
yang didulukan kasus korupsi dan mafia hukumnya, ini terbalik," tegasnya.

Susno ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas laporan dugaan pencemaran nama 
baik oleh 2 mantan anak buahnya, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja 
Erizman.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, surat pemanggilan Susno sebagai 
tersangka telah dipersiapkan.

"Disangkakan pasal 310 KUHP tentang peghinaan dan pencemaran nama baik," jelas 
Ito.

Ito menambahkan, kini Polri tengah mengumpulkan alat bukti dan juga petunjuk 
yang ada. Meski belum ada saksi yang dimintai keterangan, Ito mengaku telah 
memiliki alat bukti yang menunjang.

"Bukit sudah dikumpulkan, antara lain rekaman pernyataan Pak Susno di 
televisi," tandasnya.

(nwk/nrl) 
http://www.detiknews.com/read/2010/03/24/082840/1324010/10/polisi-terbalik-laporan-susno-harusnya-ditindaklanjuti-dulu?991102605

===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com


      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke