Hasil Polling Saat ini: Apa Pendapat Anda Tentang Pembukaan Blokir Pegawai Pajak Rp 25 Milyar? Tindakan Polri Benar karena yang Rp 24,6 milyar milik orang lain 5.17% Polri salah. Tidak mungkin ada orang menitip uang Rp 24,6 M 84.48% Tidak Tahu 10.34%
84,48% tidak percaya Polri, 5,17% masih percaya Polri. Yang ingin ikutan silahkan klik: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3678867 Percayakah anda ada orang yang titip uang Rp 24,6 milyar ke rekening orang lain (pegawai pajak) selama setahun dan baru "diambil" saat yang dititipi terlibat kasus hukum? Polri percaya itu dan membuka blokir rekening Rp 25 milyar dengan alasan uang Rp 24,6 M itu bukan milik tersangka meski ada di rekening tersangka. Sementara Susno Duaji yang mengungkap kasus itu dijadikan tersangka "Pencemaran Nama Baik" Kalau saya pribadi sih, jangankan Rp 24,6 milyar. Rp 10 juta saja saya tidak mau menitipkan ke orang lain. Selain takut ditilep, ngapain nitip kalau punya rekening sendiri....:) Sulit untuk membuktikan apakah Susno Duaji atau Edmon Ilyas dan Raja Erizman yang benar. Untuk mengetahui kebenarannya, harusnya KPK, PPATK, dan BPK memeriksa kekayaan mereka dan memakai metode "Pembuktian Terbalik" untuk mengetahui apakah mereka betul korupsi atau tidak. Satgas Temukan Keganjilan Dalam Pencabutan Blokir Rekening Gayus Ramadhian Fadillah - detikNews Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan sejumlah kejanggalan terkait kasus markus pajak Rp 25 miliar. Salah satunya yakni terkait surat pencabutan blokir uang yang ditandatangani Direktur Eksus II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman pada 26 November 2009. "Soal pengangkatan pemblokiran, lalu bagaimana kasus ini meluncur, lalu tuntutan dan vonis bebas," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana di kantor Satgas, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (23/3/2010). Denny bukan asal sembarang bicara. Informasi mengenai keganjilan-keganjilan itu diperoleh berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh Satgas. "Memang menguatkan keganjilan, tapi belum tentu ada mafia hukum," tambahnya. Selain itu, keganjilan juga ditemukan Satgas terkait berita acara pemeriksaan (BAP). Di dalam BAP milik Gayus Tambunan, uang itu disebutkan sebagai milik Andi Kosasih. "Bahwa Andi Kosasih punya uang yang dititipkan ke GT, selama 1 tahun Rp 24,5 m dan tidak pernah salah, itu kemudian terlalu awal lalu GT tidak ditahan," jelasnya. Gayus Tambunan disidik Polri sejak awal 2009 terkait kepemilikan uang Rp 25 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada November 2009. Staf pegawai pajak ini dijerat pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Penyidik Polri mengaku hanya menemukan uang yang diduga bermasalah Rp 395 juta. Sedang sisanya, Rp 24,6 miliar dengan alasan milik Andi Kosasih lalu dibuka blokirnya. Namun saat dilimpahkan ke pengadilan, jaksa hanya menuntut dengan 1 tahun penjara dan 1 tahun percobaan, dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Hakim PN Tangerang kemudian memvonis bebas. (ndr/iy) http://www.detiknews.com/read/2010/03/23/135811/1323592/10/satgas-temukan-keganjilan-dalam-pencabutan-blokir-rekening-gayus Markus Pajak Rp 25 M Jaksa Agung Lihat Kejanggalan dalam Proses Penuntutan http://www.detiknews.com/read/2010/03/23/201415/1323922/10/jaksa-agung-lihat-kejanggalan-dalam-proses-penuntutan Susno Jadi Tersangka Polisi Terbalik, Laporan Susno Harusnya Ditindaklanjuti Dulu Nograhany Widhi K - detikNews Jakarta - Mabes Polri dinilai terbalik dengan menetapkan status tersangka pencemaran nama baik pada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Seharusnya Polri menyelidiki dulu kasus makelar kasus pajak yang diungkapkan Susno. "Jadi kalau menurut proses hukum yang benar, maka sangkaan adanya tindak pidana korupsi suap atau mafia hukum harusnya diproses duluan. Baru kedua, kalau tidak terbukti, dia dikenakan pencemaran nama baik dan fitnah," ujar pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satriyo. Hal itu disampaikan Rudy ketika dihubungi detikcom, Rabu (24/3/2010). Proses itu, imbuh Rudy, sesuai dengan Pasal 312 dan 313 KUHP. Jika proses penetapan tersangka atas pencemaran nama baik lebih didahulukan polisi ketimbang kasus korupsi dan mafia hukum yang diungkapkan tersangka, maka akan banyak orang ketakutan menguak kasus mafia hukum ini. "Nanti nggak akan ada orang seperti Pak Susno karena ketakutan dulu. Dan memang itu acapkali digunakan pihak kepolisian, pasal pencemaran nama baik. Seharusnya yang didulukan kasus korupsi dan mafia hukumnya, ini terbalik," tegasnya. Susno ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh 2 mantan anak buahnya, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman. Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, surat pemanggilan Susno sebagai tersangka telah dipersiapkan. "Disangkakan pasal 310 KUHP tentang peghinaan dan pencemaran nama baik," jelas Ito. Ito menambahkan, kini Polri tengah mengumpulkan alat bukti dan juga petunjuk yang ada. Meski belum ada saksi yang dimintai keterangan, Ito mengaku telah memiliki alat bukti yang menunjang. "Bukit sudah dikumpulkan, antara lain rekaman pernyataan Pak Susno di televisi," tandasnya. (nwk/nrl) http://www.detiknews.com/read/2010/03/24/082840/1324010/10/polisi-terbalik-laporan-susno-harusnya-ditindaklanjuti-dulu?991102605 === Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits http://media-islam.or.id Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer