Sayang memang.
Harusnya pajak itu dikenakan pada orang yang memang berlebihan atau minimal 
cukup.
Bukan pada orang yang kekurangan.
Gaji Rp 2 juta/bulan pun di Jakarta sudah sangat kurang. Justru harus dibantu. 
Bukan malah diperas dengan pajak.

Coba para pegawai pajak digaji segitu, pasti pada menjerit-jerit....:) Rp 12 
juta/bulan saja masih merasa kurang.

Harusnya anggota DPR yang peduli pada rakyat kembali menyuarakan hal ini.

Penggalangan pajak bukan berarti mengenakan pajak bagi rakyat yang kekurangan. 
Sebaliknya, para pejabat pemerintah harus menghentikan kebiasaan hidup mewah 
dan gaji raksasa karena uang mereka berasal dari hasil keringat rakyat yang 
kekurangan (minimal mayoritasnya).

===

Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits

http://media-islam.or.id

Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com

--- Pada Rab, 31/3/10, Irwan Kurniawan <irwank...@gmail.com> menulis:

Dari: Irwan Kurniawan <irwank...@gmail.com>
Judul: [ekonomi-nasional] Rp 12 Juta Dianggap Kurang, tapi Rp 1,32 juta 
Dianggap Pantas  Dipajaki
Kepada: ekonomi-nasio...@yahoogroups.com
Cc: ppiindia@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 31 Maret, 2010, 12:05 AM







 



  


    
      
      
      Dalam sms-nya Drajad Wibowo menyampaikan bahwa FPAN waktu pembahasan UU

Pajak(?)

mengajukan PTKP sebesar Rp 5 juta. Namun sayang usulan tersebut kalah suara.

Sehingga PTKP yang kita bisa nikmati baru sebesar yang sekarang.



CMIIW..



-- 

Wassalam,



Irwan.K

"Better team works could lead us to better results"

http://irwank. blogspot. com



Pada 31 Maret 2010 09:41, A Nizami <nizam...@yahoo. com> menulis:



>

>

> Saya lihat ada ambiguitas dalam sikap petugas pajak atau orang2 pro petugas

> pajak.

>

> Meski remunerasi/gaji bersih petugas pajak paling tinggi di antara PNS

> lain, namun mereka menganggap gaji Rp 12,1 juta untuk petugas pajak golongan

> 3A terlalu kecil dan minta tambah gaji.

>

> Sebaliknya mereka menganggap gaji rakyat sebesar Rp 1,32 juta/bulan

> dianggap sudah cukup besar sehingga harus dipajaki.

>

> Di sini saya lihat ada ketidak-adilan.

>

> Untuk kepentingan pribadinya, mereka menganggap Rp 12,1 juta kurang buat

> gaji mereka.

>

> Tapi untuk kepentingan orang lain, mereka anggap gaji Rp 1,32 juta/bulan

> itu sudah cukp besar untuk dipajaki. Padahal gaji tersebut tidak dapat

> dipakai untuk hidup layak. Orang miskin kok dipaksa bayar pajak? Harusnya

> kalau gaji RP 12,1 juta dianggap kurang, berarti pendapatan kena pajak itu

> minimal Rp 12,1 juta. Bukan Rp 1,32 juta.

>

> Lihat komentar beberapa orang:

> Redi Sugihartono Says:

>

> PTKP di Indonesia menurut saya kurang rasional, seseorang yang dikenai

> pajak logikanya adalah seseorang yang mempunyai penghasilan lebih dari

> normal atau termasuk level penghasilan menengah keatas, sementara PTKP yang

> berlaku saat ini sangat kecil sehingga seseorang yang hanya mempunyai

> penghasilan 1,5 juta (bujang) sudah harus dibebani pajak, padahal

> pengahsilan segitu pas - pasan saja untuk hidup bujangan. Banyak sekali

> orang yang punya pengahsilan lebih (pengusaha freeland/pedagang dll) yang

> hidup penuh kemewahan tidak kena jerat pajak, jangan hanya buruh saja yang

> dibebani. Tolong hal ini menjadi pemikiran pemerintah melalui departemen

> pajak. Terima kasih.

>

> setia budi Says:

>

> kenapa ptkp kawin hanya 1320000, padahal kebutuhan isteri akan lebih dari

> itu?? teori apa yang mendasari kebijakan ini? dalam kehidupan manusia pajak

> dipungut jika kebutuhan primer orang tersebut dipenuhi, sedangkan kalo

> melihat jumlah tersebut kawin ptkpnya kecil bagaimana cara perhitungannya

> kok bisa muncul angka demikian?

>

> http://www.pajak. net/blog/ 2008/10/14/ penghasilan- tidak-kena- pajak-ptkp- 
> tahun-2009- uu-362008/

> ===

>



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  






      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke