Kumpulan berita ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr/

yang sampai sekarang sudah dikunjungi lebih dari  611  400  kali

====================

                                        Kumpulan berita soal Susno



Satu Alat Bukti, Penahanan Susno Tak Sah





Selasa, 25 Mei 2010 |

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji kembali
menegaskan, penangkapan dan penahanan Susno oleh Polri terkait perkara
korupsi tidak sah.





Hal itu dikatakan pengacara Susno setelah mendengar jawaban dari pihak Polri
saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(25/5/2010). "Terang dan nyata bahwa penangkapan terhadap pemohon (Susno)
hanya berdasarkan satu alat bukti yang sah, yaitu hanya berdasar keterangan
saksi," ucap pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat membacakan replik.

Sidang dipimpin hakim tunggal, Haswandi. Sedangkan dari pihak Polri diwakili
empat penasihat hukum yang dipimpin Kombes Iza Fadri. Pagi tadi, pihak Polri
membacakan jawaban permohonan pihak Susno.





Henry menjelaskan, berdasarkan Pasal 184 KUHP, bukti permulaan yang cukup
untuk melakukan penangkapan harus berdasarkan dua alat bukti. Menurut dia,
enam saksi yang dimintai keterangan penyidik tim independen Mabes Polri
tetap dianggap sebagai satu alat bukti. "Pasal 184 KUHAP tidak boleh
ditambah laporan polisi sebagai salah satu alat bukti yang sah," jelas dia.

"Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 menyatakan bahwa bukti permulaan yang
cukup sekurang-kurangnya adanya laporan polisi ditambah dengan dua jenis
alat bukti," tambahnya.





Dikatakan Hendri, karena Polri tidak dapat menjelaskan adanya bukti yang
cukup untuk penangkapan, tidak ada syarat yang sah untuk melakukan
penahanan.

Saat membacakan jawaban dari pihak Polri, Iza mengatakan, alat bukti yang
dijadikan dasar melakukan penangkapan Susno yaitu laporan polisi dengan
nomor LP/272/K/IV/2010 Bareskrim tanggal 21 April 2010. Bukti lain adalah
keterangan enam saksi, yakni Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadang
Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, dan Syamsurizal.





* * *



Henry: Susno Ditahan di Sel Sempit





Selasa, 25 Mei 2010

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, merasa
sangat menderita terhadap penahanan dirinya terkait perkara dugaan korupsi
senilai Rp 500 juta dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Susno
menderita selama mendekam di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua,
Depok.



"Ditempatkan dalam sel sempit dan pengap, diputuskan komunikasinya dari
dunia luar," ucap pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat bacakan replik
di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(25/5/2010).



Henry mengatakan, kliennya diperlakukan secara diskriminatif oleh Polri.
"Lebih buruk dari perlakuan terhadap tahanan narkoba, lebih buruk dari
perlakuan tahanan teroris, lebih buruk dari perlakuan tahanan koruptor
lain," katanya.



Menurut Henry, semua alat komunikasi milik Susno telah disita dan tidak
diizinkan untuk digunakan dalam ruang tahanan. "Waktu dan tempat kunjungan
terhadap pemohon dibatasi dengan cara diskriminatif dibanding dengan tahanan
lain," katanya.



Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang membantah
tuduhan adanya perlakuan diskriminatif Polri terhadap Komjen Susno. "Segala
perlakuan yang kini diterapkan ke Susno di ruang tahanan adalah aturan yang
dibuat oleh Susno sendiri saat masih menjabat Kabareskrim. Perlakuan sama
diberikan kepada tahanan lain," kata Edward.



* * *



LPSK Temui Susno



Selasa, 25 Mei 2010

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
akan menemui mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji untuk membicarakan
permohonan perlindungan sebagai saksi ataupun pelapor, Rabu (26/5/2010).

Jika sepakat, Susno akan dikeluarkan dari tahanan Polri dan LPSK akan
menempatkan Susno di suatu tempat, di bawah perlindungan LPSK.





Penasihat hukum Susno, M Assega, mengatakan, LPSK akan menemui Susno di
Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah sidang praperadilan selesai
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang besok adalah
mendengar duplik pihak Polri.

Seperti diberitakan, LPSK telah mengumumkan bahwa Susno memenuhi syarat
untuk dilindungi sebagai saksi ataupun pelapor. Karena itu, Susno berhak
dapat perlindungan. "Susno berhak peroleh berupa perlindungan fisik, baik
bagi Susno maupun keluarganya, serta perlindungan hukum dan pemenuhan
hak-hak saksi yang lain," ucap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Surat persetujuan dari LPSK, kata Assegaf, telah diterima pihaknya semalam.
Besok, LPSK akan mengajukan syarat-syarat kepada Susno. "Untuk disetujui Pak
Susno. Isinya (syarat) apa saya tidak tahu, tapi bisa diterima bisa tidak
(oleh Susno)," ucap Assegaf di PN Jaksel, Selasa (25/5/2010).





Dikatakan Assegaf, selain akan mendapat perlindungan LPSK, dengan
diterimanya permohonan dari LPSK itu akan memperkuat keyakinan bahwa Susno
diperlakukan tidak wajar oleh Polri. "Jika sepakat, Susno akan dikeluarkan
dari tahanan Polri dan LPSK akan menempatkan Susno di suatu tempat, di bawah
perlindungan LPSK," kata dia.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang belum bersedia
menanggapi langkah LPSK itu. "Kita tunggu, jangan mendahului. Saya enggak
tahu persyaratan apa dan apa Susno menyetujui persyaratan itu? Kita tunggu
nanti baru Polri berikan tanggapan," kata Edward di Mabes Polri



* * *



Susno Tantang Polri Usut Dana Pilkada





Selasa, 25 Mei 2010

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mendukung upaya
Polri yang akan mengusut penggunaan dana APBN terkait biaya pengamanan
pilgub di Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Susno juga menantang pihak Polri
bisa mengusut seluruh penggunaan dana APBN yang ditangani jajaran Polri
mulai dari polres, poltabes, hingga polwiltabes di seluruh Indonesia.





"Polri harus transparan dalam penggunaan dana APBN," ujar Susno lewat
putrinya, Indira Tantri Maharani, di Jakarta, Selasa (25/5/2010).

Menurut Susno adalah transaksi kredit ekspor (KE), dana hibah pemda,
khususnya untuk membiayai operasional dan pengadaan barang dan jasa. "Itu
semua yang lebih utama," ujar mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.





Untuk mengungkap penggunaan dana pemilihan kepala daerah di seluruh
Indonesia, penyidik Polri harus menjunjung tinggi asas keadilan dan tidak
tebang pilih untuk memproses hukum setiap pelakunya.

"Bapak mendukung upaya Polri mengungkap penggunaan dana pilkada tentunya
dana pilkada seluruh Indonesia, baik yang dikelola oleh polres, poltabes,
polwiltabes seluruh Indonesia. Harus adil, tidak terbatas hanya Jawa Barat
saja," ujar ibu satu anak ini.





* * *



Pengacara Susno: Rakyat Semakin Takut Kepada Polisi



Selasa, 25 Mei 2010



Jakarta, RMOL. Penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kabareskrim Polri
Komjen Pol. Susno Duadji telah membuat rakyat semakin takut kepada Polisi.



Demikian dikatakan kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat usai
persidangan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/5).



''Dalam kehidupan masyarakat kita banyak melihat terjadinya penangkapan dan
penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh Polisi,'' katanya.



Ia menjelaskan dalam melakukan penangkapan dan penahanan Polisi sering tidak
mengindahkan syarat-syarat materiel dari ketentuan Pasal 17 dan Pasal 21
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



''Sehingga banyak rakyat yang telah menjerit dan jeritan itu terasa sangat
memilukan bagi orang-orang yang cinta akan keadilan,'' tandas Henry.



Ia menambahkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik
Polri terhadap Susno Duadji telah menjadi topik perbincangan di kalangan
masyarakat luas, baik masyarakat kelas bawah di warung kopi maupun di
kalangan para penyelenggara negara.



* * *


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke