Soalnya lu dungu kagak tahu DEFINISI mobil mewah itu apa, langsung kaing-kaing.


--- In proletar@yahoogroups.com, item abu <itemabu@...> wrote:
>
> Makanya ga aneh tuh kalo mobil Toyota Alphard ga dianggap mobil mewah. Orang 
> Indonesia itu kan kaya2.
> 
> 
> Hehehe... apa akan ada orang yg akan kaing2 bilang gua miskin krn ngomong 
> kayak di atas? Apa akan ada orang yg bilang gua terobsesi mobil mewah krn gua 
> nyebut2 mobil mewah dgn make kata "mewah" atau nyebut merek Toyota?
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> >________________________________
> > From: Sunny <ambon@...>
> >To: Undisclosed-Recipient@... 
> >Sent: Thursday, December 8, 2011 7:08 AM
> >Subject: [proletar] Generasi Baru Koruptor
> > 
> >
> >  
> >http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/07/281923/70/13/Generasi-Baru-Koruptor
> >
> >Generasi Baru Koruptor 
> >Rabu, 07 Desember 2011 00:01 WIB 
> >
> >KORUPSI ternyata bukan monopoli elite partai atau penguasa. Di negeri ini 
> >semangat mencuri uang negara telah dipraktikkan generasi muda di kalangan 
> >birokrasi. Telah terjadi regenerasi koruptor. 
> >
> >Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan baru-baru ini menemukan 
> >sekitar 1.800 rekening bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah milik 
> >pegawai negeri sipil (PNS). Para pemilik rekening itu berusia sangat muda, 
> >yakni antara 28 hingga 38 tahun. Dalam kepangkatan, mereka ialah para 
> >pegawai golongan II hingga IV. 
> >
> >Tentu sangat sulit menemukan logika untuk memahami bagaimana seorang PNS 
> >yang berpenghasilan maksimal Rp12 juta bisa memiliki simpanan di bank 
> >puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Namun, itulah fakta yang menurut 
> >pelacakan PPATK sudah berlangsung sejak 2006. 
> >
> >Tidak hanya di pusat, fenomena itu juga terjadi di seluruh Indonesia dan 
> >banyak dilakukan bendaharawan proyek APBN dan APBD. Modusnya ialah para 
> >bendaharawan proyek itu mentransfer uang negara ke rekening pribadi, bahkan 
> >ke rekening istri dan anak-anak mereka. 
> >
> >Transfer biasanya dilakukan menjelang berakhirnya tahun anggaran, yakni pada 
> >tanggal belasan Desember. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan 
> >Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menjelaskan uang miliaran rupiah dalam 
> >rekening PNS merupakan titipan proyek kementerian untuk mencegah pemotongan 
> >anggaran di tahun berikutnya. 
> >
> >Apa pun alasan di balik pemindahan itu, jelas telah terjadi penyalahgunaan. 
> >Tidak ada aturan yang membenarkan menyimpan uang negara di dalam rekening 
> >pribadi. Penyimpanan seperti itu sendiri adalah tindakan kriminal. 
> >
> >Karena itu, PPATK tidak boleh setengah-setengah menindaklanjuti temuan itu. 
> >Mereka seharusnya segera menyerahkan data rekening yang mencurigakan kepada 
> >aparatur penegak hukum, termasuk KPK. 
> >
> >Kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK, harus menggunakan asas pembuktian 
> >terbalik dalam mengusut rekening-rekening PNS muda yang mencurigakan itu. 
> >Mereka diperiksa dan diminta membuktikan asal usul uang dalam rekening 
> >mereka. Bila kepemilikan tidak bisa dibuktikan asal usulnya secara sah dan 
> >fair, uang harus disita untuk negara. 
> >
> >Kita memiliki undang-undang tentang pencucian uang, yang jarang dipakai 
> >aparatur penegak hukum dalam menjerat koruptor. Menurut undang-undang itu, 
> >siapa saja yang menerima aliran dana dari seorang koruptor harus dihukum. 
> >Bila undang-undang itu dipakai, akan banyak sekali yang masuk penjara. 
> >
> >Menggunakan undang-undang pencucian uang harus menjadi senjata bagi pimpinan 
> >KPK yang baru untuk memberantas korupsi yang makin mewabah. Dengan 
> >undang-undang itu, para politikus yang kecipratan uang dari tersangka 
> >korupsi harus masuk bui. 
> >
> >Selama ini aktor intelektual selalu lolos walaupun menerima aliran dana 
> >hasil korupsi. Mereka yang dibekuk ialah yang tertangkap tangan menerima 
> >sogok dan suap. Namun, yang menerima uang melalui transfer bank aman. 
> >
> >Regenerasi koruptor di kalangan pegawai negeri merupakan contoh betapa hukum 
> >yang menjerat koruptor tidaklah menakutkan.
> >
> >[Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> > 
> >
> >
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke