Note: forwarded message attached.

__________________________________
Do you Yahoo!?
New Yahoo! Photos - easier uploading and sharing.
http://photos.yahoo.com/
--- Begin Message --- Assalamu'alaikum wr.wb

Makalah/jurnal ini saya download dari situs
http://www.tazkiaonline.com  yang  ditulis  oleh  Syafei Antonio, file
asli  dalam  bentuk zip file yang di extract ke word document, lengkap
tulisan Arab nya (word file 248 kb,zip 62 kb), yang berminat lewat
japri.

Saya copykan artikel tsb buat yang tidak bisa browsing, karena cukup
panjang saya bagi menjadi 3 bagian, mudah-mudahan bermanfaat.


Wassalamu'alaikum wr.wb

Arnoldison

---------------------------------------------------------------------


Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

I.      Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Dalam  pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan
membesar  . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan  dari  harta  pokok  atau  modal  secara bathil. Ada beberapa
pendapat  dalam  menjelaskan  riba,  namun secara umum terdapat benang
merah  yang  menegaskan  bahwa  riba adalah pengambilan tambahan, baik
dalam  transaksi  jual-beli  maupun pinjam-meminjam secara bathil atau
bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Mengenai hal ini Allah I mengingatkan dalam firman-Nya:

"Hai  orang-orang  yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu
dengan jalan bathil." (Q.S. An Nisa: 29)

Dalam  kaitannya dengan pengertian al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu
Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur'an, menjelaskan:

"Pengertian  riba  secara  bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud
riba  dalam  ayat  Qur'ani  yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa
adanya  satu  transaksi  pengganti  atau  penyeimbang  yang dibenarkan
syariah."

Yang  dimaksud  dengan  transaksi  pengganti  atau  penyeimbang  yaitu
transaksi  bisnis  atau  komersial yang melegitimasi adanya penambahan
tersebut  secara  adil. Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau
bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa
karena  adanya  manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai
ekonomis  suatu  barang  karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya,
sesudah  dipakai  nilai  ekonomisnya  pasti menurun, jika dibandingkan
sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atas imbalan
barang  yang  diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para
peserta  pengkongsian  berhak  mendapat  keuntungan  karena di samping
menyertakan  modal  juga  turut  serta  menanggung  kemungkinan risiko
kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Dalam  transaksi  simpan-pinjam  dana,  secara konvensional si pemberi
pinjaman  mengambil  tambahan  dalam  bentuk  bunga tanpa adanya suatu
penyeimbang  yang  diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor
waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil
di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak,
harus,  mutlak,  dan  pasti  untung dalam setiap penggunaan kesempatan
tersebut.

Demikian  juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya
dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan
mengusahakannya.  Bahkan  ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja
untung bisa juga rugi.

Pengertian  senada  disampaikan  oleh  jumhur  ulama sepanjang sejarah
Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Di antaranya:

1.Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari:

"Prinsip  utama  dalam  riba  adalah  penambahan. Menurut syariah riba
berarti  penambahan  atas  harta  pokok  tanpa adanya transaksi bisnis
riel."

2.Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi:

"Riba  adalah  tambahan  yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa
adanya  iwadh  (atau  padanan  yang dibenarkan syariah atas penambahan
tersebut."


3.      Raghib Al Asfahani
Riba adalah penambahan atas harta pokok"

4. Imam An Nawawi dari mazhab Syafi'i:

Dari  penjelasan  Imam  Nawawi  di  atas sangat jelas bahwa salah satu
bentuk  riba  yang  dilarang Al Qur'an dan As Sunnah adalah penambahan
atas harta pokok karena unsur waktu.

Dalam  dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai
lama waktu pinjaman.

5. Qatadah:
"Riba  jahiliyah  adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo
hingga  waktu  tertentu.  Apabila  telah datang saat pembayaran dan si
pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas
penangguhan."

6. Zaid bin Aslam:

"Yang    dimaksud    dengan    riba   jahiliyyah   yang   berimplikasi
pelipat-gandaan  sejalan  dengan  waktu adalah seseorang yang memiliki
piutang  atas  mitranya.  Pada  saat  jatuh  tempo  ia berkata: 'bayar
sekarang atau tambah.'"

7. Mujahid:

"Mereka  menjual  dagangannya  dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo
dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan 'tambahan' atas tambahan
waktu."

8. Ja'far Ash Shadiq dari kalangan Syiah:

Ja'far  Ash Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah I mengharamkan
riba  -  "Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika
diperkenankan  untuk  mengambil  bunga  atas  pinjaman, maka seseorang
tidak   berbuat   ma'ruf   lagi  atas  transaksi  pinjam-meminjam  dan
sejenisnya.  Padahal  qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat
dan kebajikan antarmanusia."

9. Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali

"Imam  Ahmad  bin  Hanbal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab:
Sesungguhnya  riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan
kepadanya  apakah  akan  melunasi  atau  membayar lebih. Jikalau tidak
mampu  melunasi,  ia  harus  menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam)
atas pe-nambahan waktu yang diberikan."

II.     Jenis-Jenis Riba

Secara  garis  besar  riba  dikelompokkan  menjadi  dua. Masing-masing
adalah  riba  hutang-piutang  dan  riba  jual-beli.  Kelompok  pertama
terbagi  lagi  menjadi  riba  qardh  dan  riba  jahiliyyah.  Sedangkan
kelompok  kedua,  riba  jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba
nasi'ah.

1. Riba Qardh
Suatu   manfaat  atau  tingkat  kelebihan  tertentu  yang  disyaratkan
terhadap yang berhutang (muqtaridh).

2. Riba Jahiliyyah

Hutang  dibayar  lebih  dari  pokoknya, karena si peminjam tidak mampu
membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

3. Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda,
sedangkan  barang  yang  dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang
ribawi.

4. Riba Nasi'ah
Penangguhan  penyerahan  atau  penerimaan  jenis  barang  ribawi  yang
dipertukarkan  dengan  jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi'ah
muncul  karena  adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang
diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami:

"Bahwa  riba  itu  terdiri  dari  tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al
yaad, dan riba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu
riba  al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan
secara ijma' berdasarkan nash al Qur'an dan hadits Nabi."

III.    Jenis Barang Ribawi

Para  ahli  fiqih  Islam  telah membahas masalah riba dan jenis barang
ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan
ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya
bahwa barang ribawi meliputi:

1.Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.

2.Bahan  makanan  pokok  seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan
makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Dalam    kaitan   dengan   perbankan   syariah   implikasi   ketentuan
tukar-menukar   antarbarang-barang   ribawi  dapat  diuraikan  sebagai
berikut:

1. Jual-beli  antara  barang-barang  ribawi  sejenis  hendaklah dalam
jumlah  dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat
transaksi  jual-beli.  Misalnya  rupiah  dengan  rupiah  hendaklah  Rp
5.000,00 dengan Rp 5.000,00 dan diserah-kan ketika tukar-menukar.

2. Jual  beli  antara  barang-barang  ribawi  yang  berlainan  jenis
diperbolehkan  dengan  jumlah  dan  kadar  yang  berbeda dengan syarat
barang  diserahkan  pada  saat  akad  jual-beli.  Misalnya Rp 5.000,00
dengan 1 dollar Amerika.

3.  Jual-beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan
untuk  sama  dalam  jumlah  maupun  untuk  diserah-kan pada saat akad.
Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.

4.  Jual  beli  antara  barang-barang  yang bukan ribawi diperbolehkan
tanpa  persamaan  dan  diserahkan  pada  waktu  akad, misalnya pakaian
dengan barang elektronik.

bersambung ...




-----------------------------------------------------------------------
                "Sudahkah anda shalat dan berinfaq hari ini ?
========================================================================
Info Islam-Minangkabau, kunjungi: http://www.surau.org




Yahoo! Groups Links


--- End Message ---
_______________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
_______________________________________________

Kirim email ke