Assalamu'alaikum wr. wb.,

ini ada sedikit keterangan dari milis sebelah, semoga bermanfaat...

wassalaam,
Ronald

~~~~~~~~~~~~~~~~
Assalamu'alaikum wr. wb.,


Satu orang anggota dewan dari PKS termasuk yang divonis yaitu Ust.
Marfendi.


Sebenarnya ini masalah interpretasi terhadap undang-undang. Awalnya jaksa
menggugat tersangka berdasarkan PP 110 tahun 2000 tentang pengaturan
keuangan DPR. Sementara itu anggota dewan dalam mengambil kebijakan mengacu
pada peraturan lain yang berbeda dengan PP 110 tsb. Setelah kasus ini
mencuat, anggota DPRD Sumbar kemudian mengajukan judicial review ke MA.
Hasilnya, PP 110 tahun 2000 tsb dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui
judicial review No.161/537/SJ tanggal 12 Maret 2003. Artinya dakwaan
seharusnya gugur. Selain itu dari sisi dakwaan primer, majelis hakim juga
tidak bisa membuktikan bahwa para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo
pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001
jo pasal 55 ayat 1 KUHP.


Uniknya, majelis hakim kemudian menjerat mereka dengan pelanggaran tuntutan
subsider  pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 yang
telah dirubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 jopasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

Akibat dakwaan yang terlalu dipaksakan ini, tiga orang dari sembilan hakim
tidak sepakat dengan putusan itu dan menyampaikan dessenting opinion. Para
terdakwa juga mengajukan banding. Jadi vonis ini belum final, kita tunggu
saja perkembangan selanjutnya. Mudah-mudahan Allah menunjukkan siapa yang
benar dan siapa yang salah. Disinyalir kasus ini bernuansa politis, pertama
kali diajukan oleh staff gubernur. Dengan adanya kasus ini anggota DPRD
jadi sibuk, sehingga gubernur nyaris tidak ada yang mengawasi. Bahkan kalau
kita teliti dengan seksama, kebijakan yang diambil oleh anggota DPRD Sumbar
ini dilakukan oleh hampir semua DPRD di banyak daerah lainnya.

Itu saja yang bisa ana sampaikan sependek pengetahuan ana, barangkali yang
di Padang bisa menambahkan. Oh ya sebagai tambahan informasi, suara PKS
juara satu di Padang dan nomer dua di Sumbar, artinya masyarakat tidak
terpengaruh.

Salam,
Amrizal

~~~~~~~~~~~~~~
Sebenarnya setelah otonomi daerah diberlakukan, PP 110 Tahun 2000 ini tidak
berlaku lagi, buktinya Mahkamah Agung melalui judicial review No.161/537/SJ
tanggal 12 Maret 2003 telah membatalkannya. Dalam hal ini DPRD Sumbar
menetapkan anggaran berdasarkan Perda No 2 Tahun 2002 tentang APBD Sumbar.

Demikian pula dissenting opinion oleh tiga anggota Majelis Hakim, yaitu
Desnayetti, Machri Hendra dan Irama Candra Ilja. Ketiganya meminta angggota
DPRD Sumbar diputus lepas dari segala tuntutan (Ontslag Van Alle
Rechtsvervolging). Alasannya, pelanggaran PP Nomor 110 Tahun 2000 yang
dituduhkan terhadap anggota Dewan itu tidak beralasan karena PP itu telah
dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Mudah-mudahan bukan karena majelis hakim terlalu bersemangat untuk mengejar
popularitas dan semoga tidak ada unsur politis di belakangnya. Untuk
sementara kita hormati, namun jangan pula kita terlalu bernafsu menghakimi
para terdakwa selama proses banding masih berjalan.

Salam,
Amrizal

---------- Original Message ----------------------------------
From: "yelsandra" <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: "Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak  1993)" 
<[EMAIL PROTECTED]>
Date:  Fri, 21 May 2004 03:57:47 -0000

>--- In [EMAIL PROTECTED], "Ronal Chandra \"RR\"" 
><[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Assalamu'alaikum Uni dan rangsanak sadonyo :-)
>waalaikumsalam ww
>
>ronal chandra yang disayang Allah.....
>
>jelas sebuah ketidakadilan jika rakyat menderita tetapi wakil rakyat 
>berpesta pora dengan uang hasil keringat rakyat.....
>
>saya tidak dalam rangka membela mereka, tapi kita sebaiknya juga 
>arif, apa sesungguhnya yang terjadi, apakah ini memang skenario 
>eksekutif, atau hanya akal-akalan legislatif, jawabannya walahulam 
>bishowab.....
>
>saya termasuk yang kurang berminat menjadi aleg, untuk menghindari 
>itu makanya saya sekolah lagi...... 
>
>tapi kita juga tidak bisa menutup mata, aleg itu juga manusia biasa, 
>mereka juga mengeluarkan keringat untuk memikirkan rakyat (walau 
>tidak sedikit yang cuma ongkang-ongkang kaki di kursi terhormat itu)
>
>jika kita sebagai karyawan saja (atau saya yang pengajar) juga 
>mendapat fasilitas dari kantor, dapat tunjangan ini itu, apakah jika 
>aleg juga mendapat tunjangan itu salah? tidak adil dong kalo mereka 
>kita marginalkan soal tunjangan....
>
>ya, memang ada yang salah, ada yang tidak adil, yaitu besarnya 
>anggaran yang mereka patok. aleg PKS termasuk yang selalu menentang 
>anggaran yang berlebihan untuk anggota dewan.....di bandung saja 
>misalnya, banyak sekali anggran dewan yang gagal karena aleg PKS 
>selalu menentang.....ronal tentu baca koran kan? saya gak perlu lagi 
>ceritakan.....
>
>di sumbar dan kota padang aleg PKS itu sama-sama cuma dua, makanya 
>gak bisa banyak berbuat apa-apa....akhirnya orang-orang rakuslah yang 
>lebih mendominasi kebijakan......
>
>saya tahu kondisi aleg yang 4 orang itu.....mereka bukan orang-orang 
>yang bergelimang harta baik sebelum maupun sesudah jadi aleg...
>
>bahkan, istri ust marfendi (aleg sumbar)pernah mengeluhkan ke saya 
>naiknya harga kontrakan rumahnya, dia ingin pindah karena gak 
>sanggung bayar kontrakan, bayangkan...seorang anggota legislatif 
>tidak sanggup membayar kontrakan rumahnya di daerah tabiang....
>
>walaupun menjadi aleg, ust marfendi tidak lantas hidup 
>bermewah...bayangkan, mereka patungan dengan mahasiswa UNP untuk 
>mengontrak rumah......mahasiswa itu kos dirumah ustad, waktu saya 
>tanya ke istrinya, istrinya bilang,agar lebih irit.....
>
>jadi sebenarnya menjadi anggota dewan itu adalah mulia, yang salah 
>hanya nafsu sebahagian besar dari mereka yang tamak, lobo alias 
>canggok.....tetapi kalo aleg itu takut pada Rabbnya, niscaya tidak 
>akan ada uang se senpun yang bukan haknya akan mereka makan......
>
>tapi sayang, masyarakat kita hanya bisa mengutuk.....
>ketika diberi pilihan mereka tidak memberikan pilihan pada wakil yang 
>amanah ini, jika terjadi kesalahan fatal seperti sekarang ini, maka 
>aleg yang haniflah yang pertama mereka salahkan.....
>
>naif menang, tapi itu adalah realita.....
>
>walahualam bishowab....
>
>yesi elsandra
>
>> Ambo cubo ikut kasih penjelasan yo, ambo bukan urang
>> yang ahli tentang akuntansi sektor publik tapi insya
>> allah ada sedikit bekal untuk tidak dibohongi...
>> 
------------- cut ------------------
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke