Berikut ada SE dari DPP PKS ttg masalah ini. Saya juga bertanya ke Ronal, Bupati dan 
Gubernur mana yg Ronal dampingi itu, kapan waktunya, dan di DPRD mana ? Saya juga 
ingin tahu aleg mana yg bicara spt yg Ronal sebutkan itu. Tolong jawabannya...Ini dlm 
rangka dakwah Fardiyah yg spt Ronal katakan itu...



wassalaam,
Ronald


SURAT EDARAN
Nomor : 03/SE/DPP-PKS/IV/1425

Kepada         :    Seluruh Ketua DPW Partai KeadilanSejahtera
Dari           :    Ketua Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera

Perihal        :    Penjelasan DPP Partai Keadilan Sejahtera Sehubungan
                    Dengan Kasus DPRD Propinsi Sumatera Barat dan DPRD 
                    Kota Padang



Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan kasus DPRD Propinsi Sumatera Barat dan DPRD Kota Padang,
DPP Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.      Kita semua sangat prihatin dengan terjadinya peristiwa yang menimpa
seluruh anggota DPRD Propinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang.

2.      Menurut kami, pokok permasalahan sebenarnya adalah terjadinya
perbedaan cara pandang dasar hukum penyusunan APBD tahun 2001 propinsi
Sumbar dan APBD tahun 2001 Kota Padang.

DPRD Sumbar bersama Gubenur Sumbar (Jadi Bukan DPRD saja) maupun DPRD Kota
Padang bersama Walikota Padang menyusun dan mengesahkan APBD dengan
berpedoman kepada UU No 4 tahun 1999, pasal 34 dan UU No 22 tahun 1999 pasal
19 dan 21 tentang kewenangan dalam menyusun APBD sesuai pemberlakuan Otonomi
Daerah.

3.      Persoalan muncul setelah Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB)
mengajukan tuntutan korupsi terhadap anggota dewan kepada Kejati Sumbar,
karena Dewan tidak berpedoman kepada PP 110 tahun 2000 dalam penyusunan APBD
tersebut.

4.      Mendagri menegaskan dari Jakarta bahwa penyusunan APBD tetap harus
berpedoman kepada PP 110 tahun 2000. Kejaksaan Negeri Padang diperintahkan
untuk mengusut dan menyidik kasus dugaan korupsi oleh seluruh anggota dewan
tersebut.

5.      Karena perbedaan pandangan tersebut, maka DPRD Sumbar mengajukan
gugatan uji materil (judicial review) kepada Makamah Agung RI, dengan alasan
PP 110 tahun 2000 bertentangan dengan UU No 4 dan UU No 22 tahun 1999
tentang kewenangan dalam menyusun APBD sesuai dengan pemberlakukan Otonomi
Daerah.  Selama menunggu hasil uji materil tersebut, sementara waktu anggota
dewan tidak mau menerima gaji.

6.      Pada bulan Oktober 2002 uji materil tersebut dikabulkan Makamah
Agung dan menyatakan PP 110 tahun 2000 batal dan tidak punya kekuatan yang
mengikat.

7.      Akan tetapi anehnya Mendagri tetap memerintahkan dilanjutkannya
proses penyidikan karena tidak berpedoman kepada PP 110 tahun 2000 dan hal
ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan APBD
Sumbar.

8.      Polemik ini terus berlanjut sampai sekarang, dan akhirnya pada
tanggal 17 Mei 2004 Majelis Hakim PN Padang memvonis seluruh anggota DPRD
Sumbar masing-masing dua tahun penjara, sementara jajaran pimpinan  DPRD
Sumbar divonis masing-masing 2 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp 100
juta dan pengembalian seluruh uang yang dikorupsi karena dianggap menyalah
gunakan wewenang dan memperkaya diri.

9.      DPP Partai Keadilan yang telah mempelajari kasus ini, baik melalui
Wilda I maupun memanggil Ketua DPW Sumbar juga memandang bahwa Makamah Agung
sudah memenangkan judicial review yang diajukan DPRD Sumbar, bahkan menilai
adanya keanehan dilanjutkannya proses penyidikan kasus ini oleh pihak
Kejaksaan.

10.  DPP Partai Keadilan sudah mengeluarkan teguran keras terhadap anggota
dewan dari unsur Partai Keadilan dimana disinyalir adanya kurang keterbukaan
serta lemahnya konsultasi dan koordinasi dengan DPW PKS Sumbar serta adanya
beberapa item alokasi penerimaan anggota dewan yang tidak mencerminkan sikap
"sense of crisis" sebagai seorang wakil rakyat. Fraksi Partai Keadilan di
DPRD Sumbar juga selalu menolak pengesahan APBD dan taat pada keputusan
partai tentang penolakan uang pesangon. Namun memang begitulah kenyataannya,
bahwa jumlah anggota dewan Partai Keadilan hanya dua orang dari total 45
anggota DPRD Sumbar.

11.  DPP Partai Keadilan Sejahtera (dulunya PK) dalam mengantisipasi kasus
diatas berlanjut, dan sebagian dari mekanisme nasehat dan ishlah SUDAH TIDAK
LAGI mencalonkan Anggota legislatif DPRD Kota Padang/Propinsi Sumbar
tersebut sebagai Caleg periode 2004-2009.

12.  Sampai saat ini DPP PKS tetap menghormati proses hukum yang berjalan
serta upaya banding yang diajukan DPRD Sumbar dan memandang bahwa kasus ini
belum memiliki kekuatan hukum tetap.

13.  Adapun kasus penahanan anggota panitia anggaran DPRD Padang (10 orang)
tersebut karena beberapa anggota dewan tersebut "dianggap" tidak dapat
bekerjasama dalam penyidikan sehingga Jaksa Negeri Padang menahannya.

14.  Demikianlah penjelasan kami kepada seluruh kader dan simpatisan PKS.
Dengan harapan, khususnya kepada seluruh Anggota legislatif terpilih dari
PKS periode yang akan datang hendaknya menjadikan kasus ini sebagai
pelajaran berharga dan dapat disikapi dengan seadil-adilnya dan
seproporsional mungkin, untuk kuatnya soliditas dan kehati-hatian dalam
melaksanakan amanah dan aktifitas berpartai dan berdakwah.



Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jazakumullah khairan katsira.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta    1 Rabiul Akhir 1425 H
           21 M e i  2004 M

DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA


DR. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, MA.
Ketua Umum




---------- Original Message ----------------------------------
From: Yesi Elsandra <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: "Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak  1993)" 
<[EMAIL PROTECTED]>
Date:  Sat, 22 May 2004 01:05:37 -0700 (PDT)

>
>ronal-ronal.....:)
>dakwah fardiyah mah emang kudu atuh...itu dah bagian
>hidup qta.....tapi moso just dakwah fatdiyah thok? 
>
>saya mo tanya, gubernur mana seh yang dinda dampingi
>dan aleg mana sih yang diem itu? kalo aleg PKS, saya
>berani lo bilangin dia ke dewan syariah, kebetulan
>salah satu anggotanya ada di bandung....
>
----------cut-----------
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke