Assalamualaikum wr wb Pak MN, Pak Saaf, Pak Asmardi,Buya ZA, Pak ZD, Bundo Nismah, Uni Evy, Uda Aslim,Uda Elthaf ,Akmal, Rahyus Salim tetuo, bundo, mamak2 dan adi dunsanak palanta RN nan ambo hormati
Alhamdulillah disela-sela rapat masalah HGU (Tim BPN dan Isntansi terkait) bersama manajemen perusahaan tempat saya bekerja tadi pagi sampai jam istirahat makan siang saya sempat berdiskusi dengan salah satu personil BPN Kanwil Propinsi kaltim yang saya kenal akrab dan sering saya ajak berdiskusi secara informal. Kesempatan ini saya tidak sia-siakan berdiskusi dengan Pak Hario dan saya ceritakan masalah TPLn3 ini, wahh luar biasa sambutan Pak Hario (orang Jawa)begitu respek dan antusiasnya nya beliau dan beliau sangat paham apa dan bagaimana yang saya utarakan. Secara singkat hasil diskusi saya dengan beliau, Pak Hario menjelaskan pada saya (ini mungkin sekaligus menjadi jawaban buat buya ZA, Uni Evy dan Pak Asmardi yang ranahnya di Pesisir dan atau tidak termasuk dalam 3 luhak tsb) tentang TPLn3 tsb ada 3 aspek wajib yang harus ditempuh dalam menentukan titik tersebut, pada prinsipnya juga sesuai dengan pemahaman saya sebelumnya dalam beberapa postingan yaitu : 1. Yuridis Ini menyangkut legalitas adminsrasi pemerintahan baik pusat dan daerah tentunya batas2 propinsi, kabupaten, kecamatan, Desa/Nahari yang telah berkuatan penuh (defenitif) dilapangan 2. Teknis Ini lebih cendrung kaidah2 sesuai dengan standar2 keilmuan (pengukuran dan pemetaan) mencari titik yang dimaksud dengan mengaji atau menelaah peta rupa bumi yang diterbitkan bakosurtanal TNI AD, Peta adminstrasi pemerintahan, peta sketsa secara historis ke 3 luhak tsb, di peta dasar tsb titik/patok Triangulasi sebagai titik tolak mencari TPLn3 secara sederhana dari titik Triangulasi ini pakai GPS setelah didapat dan atau ditentukan dimana dipeta-peta tsb sebagai referensi menentukan TPLn3 berada (koordinat geographis) lalu disetting di GPS dari titik triangulasi dilakukan pencarian (tracking). 3.Historis Nah ini yang dimaksud atas pertanyaan Buya ZA serta penjelasan Pak Asmardi Arbi, tentu perlu kajian menyangkut adat, budaya, keturunan serta silsilah suku minang yang berpencar ke pesisir (diluar ke 3 luhak tersebut) secara teritorial (wilayah) terutama yuridis (poin 1) ranah pesisir tidak berada di ketiga luhak tersebut tapi faktanya dari segi hostoris "darah daging dan tumpah darah" ninik2 mereka yang dipesisir dari ketiga luhak tersebut (maaf mungkin terlalu sederhana pemaham saya tapi intinya penting dikaji dan ditelaah aspek Historis ini seperti yang dijelaskan Pak Asmardi Arbi) Terakhir Pak Hario memberikan kata kunci jika wacana, ide dan gagasan ini bisa terwujud yaitu ; KESEPAKATAN Artinya jika ketiga aspek ini telah Sepakat itu bisa dikukuhkan dan berkekuatan hukum penuh Pak Hario juga memberikan sebuah ilsutrasi berdasarkan pengalamannya dalam menentukan batas defenitis 2, 3 dan 4 Desa yang saling berdampingan, Kunci paling utama bagi mereka masing2 pihak masyaralat adat harus menurunkan tensi ego masing2 untuk melihat kepentingan bersama sedangkan aspek Yuridis dan Teknis itu lebih kepada pendukung yang sifatnya terukur. Hampir sama saja "prinsip dan jiwa" nya Pak Jepe ilustrasi saya itu dengan TPLn3 tsb, lalu apa yang bisa anda tarik kesimpulan dari pemahaman tersebut terhadap hal yang saya sampaikan "tanya pak Hario ke Saya Saya hanya menjawab ; Saya sebagai suku Minang di hati saya sangat paham sekali "roh dan jiwa" atas gagasan dan ide ini Pak buat kepentingan suku minang secara keseluruhan baik di ranah dan dirantau dan semua wilayah adminstrasi pemerintahan dan masyarakat adatnya, tapi secara pribadinya Jepe..tak usahlah saya sampaikan/ucapkan lagi ke Bapak, terima kasih pak Hario...mari kita makan siang Hehehehe bisa aja anda Pak Jepe Wass-Jepe @Melak Catatan : Jika tercapai KESEPAKATAN Ke 3 ASPEK tsb , maka Pak Hario begitu antusias juga untuk diajak dalam mengeksekusi titik pertemuan tsb dia akan siapkan juga waktu kapasitas sebagai pribadinya bukan sebagai aparat pemerintahan BPN, kata beliau ini asyik jepe..saya suka kampung anda..alamnya elok, kulinernya enak-enak dan lezat Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.