Assalamu'alaikum Warahmatullahi,

Sekedar ikuik sato manyampaian sabalun Pak Kusie manambahkan,

http://tanbihun.com/tasawwuf/tasawuf/dosa-besar-ke-7-taruhan-atau-judi/

Definisi Taruhan atau judi

Cukup banyak definisi taruhan atau judi yang sudah masyhur, diantaranya
adalah; DR Yusuf Qardhawi yang mengatakan "semua permainan yang didalamnya
ada perjudian, maka hukumnya
<http://tanbihun.com/kajian/analisis/krupuk-kulitpun-haram/> haram. Sedang
apa yang dinamakan judi adalah segala permainan yang mengandung untung atau
rugi bagi pelakunya".

Ibrahim Anis Al-Mu';jam Al-Wasith hal 7589, adalah "setiap permainan
(la'bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah)."

Al-Jurani dalam At-Ta'rif hal. 17910, judi adalah "setiap permainan yang
didalamnya di isyaratkan adanya suatu (berupa material) yang diambil dari
pihak yang kalah kepada pihak yang menang."

Ali Ash-Shabuni dalam Rawa'i Al-Bayanfi Ayat Al-Ahkam(I/279), judi adalah
"setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (riba) bagi satu pihak dan
kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya".

Secara bahasa, judi adalah mempertaruhkan sejumlah uang dalam suatu
permainan. Dalam Fatwa al Azhar dijelaskan, judi dalam bahasa Arab "al
maisir" atau "al qimmar". Dikatakan "al maisir" yang bermakna mudah. Karena
dengan berjudi seseorang bisa mengambil harta orang lain dengan cara yang
sangat mudah. Dalam judi, beberapa orang akan bertaruh dengan hartanya dan
melakukan sebuah permainan seperti dadu, tebak angka atau yang lain.
Kemudian yang menang akam mengambil kumpulah harta tersebut.

Beberapa definisi tersebut saling melengkapi, sehingga dari kesemuanya dapat
disimpulkan definisi judi yang secara menyeluruh. Jadi, judi adalah segala
permainan yang permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana
pihak yang menang / untung mengambil (merampas) harta material dari pihak
yang kalah.

Berdasarkan definisi itu, dalam judi ada 3 (tiga) unsur aktiviti utama :

1.    Pertama, adanya taruhan harta yang berasal dari para pihak yang sedang
berjudi.

2.    Kedua, ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan
yang kalah.

3.    Ketiga, pihak yang menang mengambil harta yang menjadi
taruhan(murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.

Judi Kan Tidak Beda Dengan Dagang, Sam-sama Cari Untung?

Perbincangan masalah judi cukup sempat menghangat juga, ada yang berpendapat
bahwa judi tak ada bedanya dengan berdagang, sama-sama mencari untung,
sama-sama mempertaruhkan harta, seperti orang main saham, dia bertaruh juga.
Anggapan macam ini tak jauh beda dengan anggapan orang yang menyamakan
antara riba dan dagang, meskipun keduanya ada kesamaan mencari keuntungan,
namun ada  <http://tanbihun.com/bebas/mengapa-harus-menghujat/> perbedaan
yang cukup prinsipil, dan itu sangat jelas dibedakan oleh Alloh, adapun
firman yang berhubungan dengan taruhan atau judi adalah firman Alloh;

"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(Al-Maidah : 90)

Setiap kita ingin mencari keuntungan, tapi jangan sampai keuntungan dengan
cara dan versi kita yang bertentangan dengan aturan baku yang telah
digariskan oleh Alloh, karena pada hakikatnya apapun yang dilarang-Nya pasti
membawa dampak buruk bukan saja bagi diri pelakuknya, juga berakibat buruk
dan sangat fatal bagi keluarga, lingkungan dan masyarakat. Semoga kita semua
dijauhkan dari keinginan dan godaan taruhan sekecil apapun. Amin.

=================================================

Tambahan dari ambo,

Waktu ambo kuliah dulu jo mato kuliah Masa,il Fiqhiyah (= persoalan yang
muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada
suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi
pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya),
kato dosen ambo nan Guru Besar IAIN Prof Dr Amir Syarifuddin, baso judi tu
adolah bataruah. Apo nan bataruah tu? Bataruah harato ataupun apo sajo.
Aratino anggota nan ikuik bataruah tu, sato mamasuakkan haratonyo jadi
barang/harato taruahan. Jadi ado permainan, ado nan dipataruahkan. Barang
taruahan ko barasa dari pesertanyo dan diparabuikkan jo mamanangkan
permainan/undian, apopunlah bantuaknyo. Nan jaleh hadiahnyo diambiak dari
peserta. Maka itu dinamoan Judi. 

Beda jo hal nan dilakukan Pak Walikota tu. Baliau mambarikan hadiah ka urang
lain. Bukan liau ikuik sato manyumbangan dan sato lo jadi peserta.
Dimisalkan baliau manyumbang ciek oto, peserta lain misalkan pejabat pulo,
manyumbang lo ciek-ciek. Sahinggo ado 10 oto misalkan. Biko diundi atau
dinilai, nan manang 1,2 jo 3 dapek 5 oto, 3 oto jo 2 oto. Nah itu baru judi.

Mudah2an bermanfaat.

 

Wassalam

Rina, 36, Batam

 

 

 

From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On
Behalf Of Hanifah Damanhuri
Sent: Friday, February 28, 2014 2:17 PM
To: rantaunet
Subject: Re: Fwd: [R@ntau-Net] Sholat Berjamaah Berhadiah

 

Sanak Andri dan Dunsanak Sapalanta Yml

Bgm kesimpulan dari Debat di TV One tersebut?

Saya tidak bisa menonton TV One

Jadi kepikiran

Allah melarang mengadu nasib lewat judi

Apa Sholat berhadiah ini bisa jatuh jadi judi nggak ya?

Mak Kusia

Baa pandapek Mak Kusia  tantang sholat berhadiah ini?

Salam

Hanifah

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke