Assalamu'alaikum Warahmatullahi, Sekedar ikuik sato manyampaian sabalun Pak Kusie manambahkan,
http://tanbihun.com/tasawwuf/tasawuf/dosa-besar-ke-7-taruhan-atau-judi/ Definisi Taruhan atau judi Cukup banyak definisi taruhan atau judi yang sudah masyhur, diantaranya adalah; DR Yusuf Qardhawi yang mengatakan "semua permainan yang didalamnya ada perjudian, maka hukumnya <http://tanbihun.com/kajian/analisis/krupuk-kulitpun-haram/> haram. Sedang apa yang dinamakan judi adalah segala permainan yang mengandung untung atau rugi bagi pelakunya". Ibrahim Anis Al-Mu';jam Al-Wasith hal 7589, adalah "setiap permainan (la'bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah)." Al-Jurani dalam At-Ta'rif hal. 17910, judi adalah "setiap permainan yang didalamnya di isyaratkan adanya suatu (berupa material) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang." Ali Ash-Shabuni dalam Rawa'i Al-Bayanfi Ayat Al-Ahkam(I/279), judi adalah "setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (riba) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya". Secara bahasa, judi adalah mempertaruhkan sejumlah uang dalam suatu permainan. Dalam Fatwa al Azhar dijelaskan, judi dalam bahasa Arab "al maisir" atau "al qimmar". Dikatakan "al maisir" yang bermakna mudah. Karena dengan berjudi seseorang bisa mengambil harta orang lain dengan cara yang sangat mudah. Dalam judi, beberapa orang akan bertaruh dengan hartanya dan melakukan sebuah permainan seperti dadu, tebak angka atau yang lain. Kemudian yang menang akam mengambil kumpulah harta tersebut. Beberapa definisi tersebut saling melengkapi, sehingga dari kesemuanya dapat disimpulkan definisi judi yang secara menyeluruh. Jadi, judi adalah segala permainan yang permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak yang menang / untung mengambil (merampas) harta material dari pihak yang kalah. Berdasarkan definisi itu, dalam judi ada 3 (tiga) unsur aktiviti utama : 1. Pertama, adanya taruhan harta yang berasal dari para pihak yang sedang berjudi. 2. Kedua, ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah. 3. Ketiga, pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan(murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya. Judi Kan Tidak Beda Dengan Dagang, Sam-sama Cari Untung? Perbincangan masalah judi cukup sempat menghangat juga, ada yang berpendapat bahwa judi tak ada bedanya dengan berdagang, sama-sama mencari untung, sama-sama mempertaruhkan harta, seperti orang main saham, dia bertaruh juga. Anggapan macam ini tak jauh beda dengan anggapan orang yang menyamakan antara riba dan dagang, meskipun keduanya ada kesamaan mencari keuntungan, namun ada <http://tanbihun.com/bebas/mengapa-harus-menghujat/> perbedaan yang cukup prinsipil, dan itu sangat jelas dibedakan oleh Alloh, adapun firman yang berhubungan dengan taruhan atau judi adalah firman Alloh; "Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Maidah : 90) Setiap kita ingin mencari keuntungan, tapi jangan sampai keuntungan dengan cara dan versi kita yang bertentangan dengan aturan baku yang telah digariskan oleh Alloh, karena pada hakikatnya apapun yang dilarang-Nya pasti membawa dampak buruk bukan saja bagi diri pelakuknya, juga berakibat buruk dan sangat fatal bagi keluarga, lingkungan dan masyarakat. Semoga kita semua dijauhkan dari keinginan dan godaan taruhan sekecil apapun. Amin. ================================================= Tambahan dari ambo, Waktu ambo kuliah dulu jo mato kuliah Masa,il Fiqhiyah (= persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya), kato dosen ambo nan Guru Besar IAIN Prof Dr Amir Syarifuddin, baso judi tu adolah bataruah. Apo nan bataruah tu? Bataruah harato ataupun apo sajo. Aratino anggota nan ikuik bataruah tu, sato mamasuakkan haratonyo jadi barang/harato taruahan. Jadi ado permainan, ado nan dipataruahkan. Barang taruahan ko barasa dari pesertanyo dan diparabuikkan jo mamanangkan permainan/undian, apopunlah bantuaknyo. Nan jaleh hadiahnyo diambiak dari peserta. Maka itu dinamoan Judi. Beda jo hal nan dilakukan Pak Walikota tu. Baliau mambarikan hadiah ka urang lain. Bukan liau ikuik sato manyumbangan dan sato lo jadi peserta. Dimisalkan baliau manyumbang ciek oto, peserta lain misalkan pejabat pulo, manyumbang lo ciek-ciek. Sahinggo ado 10 oto misalkan. Biko diundi atau dinilai, nan manang 1,2 jo 3 dapek 5 oto, 3 oto jo 2 oto. Nah itu baru judi. Mudah2an bermanfaat. Wassalam Rina, 36, Batam From: rantaunet@googlegroups.com [mailto:rantaunet@googlegroups.com] On Behalf Of Hanifah Damanhuri Sent: Friday, February 28, 2014 2:17 PM To: rantaunet Subject: Re: Fwd: [R@ntau-Net] Sholat Berjamaah Berhadiah Sanak Andri dan Dunsanak Sapalanta Yml Bgm kesimpulan dari Debat di TV One tersebut? Saya tidak bisa menonton TV One Jadi kepikiran Allah melarang mengadu nasib lewat judi Apa Sholat berhadiah ini bisa jatuh jadi judi nggak ya? Mak Kusia Baa pandapek Mak Kusia tantang sholat berhadiah ini? Salam Hanifah -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.