Bung Andiko, Setnas MHA bersama ILO Indonesia, dibantu oleh Wantimpres, sedang memperjuangkan diratifikasinya Konvensi ILO 169 Tahun 1989 yang antara lain juga menyangkut hak atas tanah. [Konvensi jelas lebih kuat dari Deklarasi.] Tolong dengan doa. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.) "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;
________________________________ From: andiko <andi.ko...@gmail.com> To: RantauNet@googlegroups.com Sent: Friday, April 3, 2009 11:18:44 AM Subject: [...@ntau-net] United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples Sanak di Palanta Ambo kirimkan deklarasi PBB tentang masyarakat adat. Poin penting yang ambo sorot adalah pasal 26 mengenai kekayaan alamnyo. Semoga bermanfaat dan jadi bagian sanjato Mambangkik Batang Tarandam. * Pasal 26* 1. Masyarakat adat memiliki hak atas tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang mereka miliki atau duduki secara tradisional atau sebaliknya tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang telah digunakan atau yang telah didapatkan. 2. Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional atau penempatan dan pemanfaatan secara tradisional lainnya, juga tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang dimiliki dengan cara lain. 3. Negara-negara akan memberikan pengakuan hukum dan pelindungan atas tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya tersebut. Pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan sistem penguasaan tanah pada masyarakat adat yang bersangkutan. Salam Andiko ST. Mancayo Lawyer on Natural Resources Law Anak Nagari Sungai Tarab Salapan Batua, Nan Baikua Bakapalo, Bakapak Baradai, Bagombak, Bakatitiran. Jakarta-Batam saafroedin.ba...@rantaunet.org --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---