Bung Andiko,
Setnas MHA bersama ILO Indonesia, dibantu oleh Wantimpres, sedang 
memperjuangkan diratifikasinya Konvensi ILO 169 Tahun 1989 yang antara lain 
juga menyangkut hak atas tanah. [Konvensi jelas lebih kuat dari Deklarasi.]
Tolong dengan doa.
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;




________________________________
From: andiko <andi.ko...@gmail.com>
To: RantauNet@googlegroups.com
Sent: Friday, April 3, 2009 11:18:44 AM
Subject: [...@ntau-net] United Nations Declaration on the Rights of Indigenous 
Peoples

Sanak di Palanta

Ambo kirimkan deklarasi PBB tentang masyarakat adat. Poin penting yang 
ambo sorot adalah pasal 26 mengenai kekayaan alamnyo. Semoga bermanfaat 
dan jadi bagian sanjato Mambangkik Batang Tarandam.
*
Pasal 26*

1. Masyarakat adat memiliki hak atas tanah-tanah, wilayah-wilayah dan 
sumber daya-sumber daya yang mereka miliki atau duduki secara 
tradisional atau sebaliknya tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber 
daya-sumber daya yang telah digunakan atau yang telah didapatkan.
2. Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, 
mengembangkan dan mengontrol tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber 
daya-sumber daya yang mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional 
atau penempatan dan pemanfaatan secara tradisional lainnya, juga 
tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya yang dimiliki 
dengan cara lain.
3. Negara-negara akan memberikan pengakuan hukum dan pelindungan atas 
tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya tersebut. 
Pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas 
kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan sistem penguasaan tanah pada 
masyarakat adat yang bersangkutan.

Salam


Andiko ST. Mancayo
Lawyer on Natural Resources Law

Anak Nagari Sungai Tarab Salapan Batua, Nan Baikua Bakapalo, Bakapak  
Baradai, Bagombak,  Bakatitiran.

Jakarta-Batam





saafroedin.ba...@rantaunet.org

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke