Sanad dan Ijazah merupakan hal penting dlm proses transfer Ilmu di umat
Islam...tradisi yg berumur setua dengan generasi umat Islam era kenabian
Nabi Muhammad saw.
Umumnya dipakai utk Ilmu Kajian Agama, terutama Qiro'at, Hadits, juga
Fiqih.Namun di masa lalu, Ilmu Umum pun, bahkan hal yg ringan seperti
transmisi hikayat, dongeng, juga humor....memakai sistem sanad dan
ijazah cs.
Inilah yg menyebabkan Ulama Islam punya kekuatan moril dan
akademik/ilmiah yg tinggi, dan Umat Islam punya karakter khusus yg tdk
bisa ditandingi oleh komunitas agama mana pun.
Karena sudah teruji kekuatannya, sudah selayaknya tradisi ini
diteruskan, walau zaman sudah modern, dan teknologi memudahkan manajemen
literatur (turots, kitab kuning).
Di bawah ini adalah nukilan artikel yg menarik terkait Sanad dan
Ijazah.Selamat membaca, selamat merenung.
Walloohu a'lam bis-showab.
Wassalam,



Nugon

Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!

http://nugon19.blogs.friendster.com/my_blog/
http://nugon19.multiply.com/journal

http://almanar.wordpress.com/2010/05/05/sanad-fiqih-imam-as-syafi'i/
<http://almanar.wordpress.com/2010/05/05/sanad-fiqih-imam-as-syafi%E2%80\
%99i/>
Sanad Fiqih Imam As Syafi'i
<http://almanar.wordpress.com/2010/05/05/sanad-fiqih-imam-as-syafi%e2%80\
%99i/> Mei 5, 2010 at 10:00 am | In Tentang Ulama'
<http://id.wordpress.com/tag/tentang-ulama/>  | Leave a Comment
<http://almanar.wordpress.com/2010/05/05/sanad-fiqih-imam-as-syafi%e2%80\
%99i/#respond>

Sanad hadits para ulama yang sampai kepada Rasulullah Shallallabhu
Alaihi Wasallam amatlah banyak jumlahnya, karena mereka hanya meriwayat
matan hadits. Berbeda dengan sanad keilmuan fiqih, karena membutuhkan
waktu lama untuk mempelajarinya. Nah, kali ini kita akan mengupas
mengenai sanad fiqih Imam As Syafi'i Radhiyallahu `Anhu.




Syeikh Syihab Ad Din Ahmad bin Ahmad bin Salamah Al Qalyubi (1069 H),
menyebutkan salah satu rangkaian sanad dalam fiqih ulama mujtahid dari
Quraisy ini (lihat, Hasyiyatani Qalyubi wa Umairah, hal. 9, vol. 1)
dengan rangkaian sanad berikut:
  [220] 
<http://almanar.files.wordpress.com/2010/05/sanad-imam-as-syafii.jpg>

Tidak ada salahnya, jika kita membahas para ulama yang keilmuannya
menyambungkan fiqih Imam Syafi'i hingga Rasulullah Shalallahu Alaihi
Wasallam satu-persatu.

Muslim bin Khalid Az Zanji (180 H)
Beliau adalah imam, mufti dan faqih Makkah. Beliaulah yang menyarankan
Imam As Syafi'i untuk mendalami fiqih. Imam As Syafi'i saat
hendak keluar untuk belajar adab dan nahwu, Muslim bin Khalid menemui
dan bertanya mengenai asal-usul beliau. Setelah tahu bahwa As
Syafi'i termasuk kabilah Abdu Al Manaf, Muslim bin Khalid
menyarankan agar beliau belajar fiqih. Dan kepada beliau, akhirnya Imam
As Syafi'i menimba ilmu. Muslim bin Khalid jugalah yang
memerintahkan Imam As Syafi'i untuk berfatwa, padahal saat itu
beliau masih berumur 15 tahun (lihat, muqadimah Al Majmu Syarh Al
Muhadzdzab, hal. 13 dan 17, vol.1).

Muhammad bin Juraij (150 H)
Penduduk Makkah mengatakan bahwa guru Muslim bin Khalid ini, ajaran
shalatnya memiliki sanad hingga Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Imam Malik sendiri mengatakan bahwa Ibnu Juraij adalah ahli qiyam. Abdu
Ar Razak juga menyebutkan bahwa tidak ada orang yang shalatnya lebih
baik dari Ibnu Juraij. Disamping memiliki kelebihan dalam hal ibadah
beliau juga dinilai sebagai orang yang pertama menulis kitab. Keilmuan
beliau sendiri tidak diragukan, sebab itulah para ulama menjuluki beliau
sebagai wadah (au'iyah) ilmu (lihat, Taqrib At Tahdzib, hal. 520,
vol. 1).




Atha' bin Abi Rabah (114, 115, 117 H)
Atha' bin Abi Rabah adalah salah satu dari dua ulama yang diizinkan
berfatwa di Makkah saat itu, selain Mujahid. Selain seorang faqih beliau
juga dikenal sebagai ulama yang memiliki banyak periwayatan hadits.
Beliau juga bertemu dengan 200 sahabat. Bahkan, yang menggantikan posisi
Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhu sebagi mufti di Makkah adalah
Atha', yang juga murid beliau. (Lihat, Tahdzib At Tahdzib, hal.
119-203, vol.7)




Ibnu Abbas (68 H)
Ibnu Abbas adalah seorang faqih dari kalangan sahabat. Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam sendiri pernah mendoakan, agar beliau
difaqihkan dalam dien. Ibnu Abbas juga sering mendampingi Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam sejak kecilnya, karena bibi beliau Maimunah
adalah istri beliau. Tak heran, beliau termasuk sahabat yang banyak
meriwayatkan hadits.









http://books.google.co.id/books?id=9_tPRiD9XFEC&lpg=PP1&pg=PA183#v=onepa\
ge&q&f=false





JudulSejarah teks al-Quran dari wahyu sampai kompilasi: kajian
perbandingan dengan perjanjian lama dan perjanjian baruPenulisMustafa
Al-Azami
<http://books.google.co.id/books?q=+inauthor:%22Mustafa+Al-Azami%22&sour\
ce=gbs_metadata_r&cad=5> PenerbitGema Insani, 2005ISBN9795619373,
9789795619376Tebal411 halaman





Bab 12 - Metode Pendidikan Muslim






Pemeliharaan Buku dari Upaya Pemalsuan: Satu Sistem yang Unik



Guna memelihara keutuhan dari keterangan dan pemalsuan yang mung kin
dilakukan oleh ilmuwan di masa depan, satu metode unik telah diterapkan
yang, hingga saat ini, tak ada yang mampu menyaingi dalam sejarah
literatur. Berdasarkan konsep yang sama seperti pengalihan riwayat
hadith, menghendaki setiap ilmuwan yang menyampaikan koleksi hadith
mesti menjalin hubungan langsung dengan pihak yang ia sampaikan, karena
pada intinya ia sedang memberikan kesaksian tentang orang itu dalam
bentuk tertulis. Mem baca sebuah buku tanpa pernah mendengar dari
penulisnya (atau tanpa membaca naskah buku di depan pengarang) akan
menjadikan orang sebagai penjahat kesalahan, culprit guilty, karena
memberikan kesaksian bohong.

Menyadari dalam pikiran tentang hukum kesaksian, metode berikut diakui
sebagai cara yang benar dalam memperoleh hadith; masing-masing cara ini
memi(iki derajat tersendiri, sebagian memerlukan hubungan yang lebih
jauh dari yang lain dan, akhirnya, mencapai kedudukan lebih hebat.

    1.
Sama'. Dengan cara ini seorang guru membaca di depan muridnya, yang
mencakup cabang bentuk berikut ini: bacaan lisan (hafalan), bacaan teks,
tanya jawab, dan diktean.

    2.
`ard. Dalam sistem ini seorang murid membaca teks di depan maha guru.

    3.
Munawalah. Menyerahkan teks pada seseorang termasuk memberi izin
menyampaikan isi riwayat tanpa melalui cara bacaan.

    4.
Kitabah. Suatu bentuk korespondensi: guru mengirim hadith dalam bentuk
tertulis pada ilmuwan lain.

    5.
Wasiyyah. Mengamanahkan seseorang dengan buku hadith, kemudian yang
diberi amanah dapat disampaikan pada pihak lain atas wewenang pemilik
asli.
       Selama tiga abad pertama, metode pertama dan ke dua sangat umum
dipakai, kemudian disusul dengan sistem munawalah, kitabah,dan akhirnya
wasiyyah. Periode selanjutnya menyaksikan munculnya tiga kreasil ain;

    6.
Ijazah. Meriwayatkan sebuah hadith atau buku atas wewenang ilmuwan yang
memberi izin khusus yang diutarakan untuk tujuan ini tanpa membacakan
buku itu.

    7.
I'lam. Memberi tahu seseorang mengenai buku tertentu dan isi
kandungannya. (Kebanyakan pakar hadith tidak mengakui sebagai cara yang
sah untuk meriwayatkan hadith).

    8.
Wijadah. Cara ini menyangkut penemuan teks (misalnya manuskrip kuno)
tanpa membacanya di depan pengarang atau mendapat izin untuk
meriwayatkannya. Dalam penggunaan metode ini sangat penting untuk
dinyatakan secara jelas bahwa buku itu telah ditemukan, dan juga untuk
menulis daftar isi kandungannya.















7. Sertifikat Bacaan



Sebagaimana telah kita bahas sebelumnya, para ilmuwan menghadapi ke
terbatasan mengenai buku yang dapat dianggap sebagai sertifikat bacaan.
Dalam peluncuran buku hadith biasanya catatan daftar hadir selalu
dipelihara; ditulis oleh guru atau salah seorang ilmuwan terkenal yang
mencatat secara detail mengenai seseorang yang pernah mendengar bacaan
keseluruhan isi buku, yang hanya mengikuti sebagian, bagian yang mana
yang tertinggal, pria, wanita, dan anak-anak (dan juga pembantu rumah
baik pria mau pun wanita) yang turut serta, tanggal, lokasi tempat
bacaan itu. Siapa yang hadir di bawah usia lima tahun, terdaftar lengkap
dengan kelompok usia dan diberi tanda atau kata hadar (telah hadir);
jika lebih dari lima tahun maka ia disebut sebagai murid. Sebuah tanda
tangan pada bagian belakang buku itu biasanya menandai berakhirnya
sertifikat bacaan, menandai tidak adanya tambahan yang boleh dibuat
sesudahnya.  Bagi para muhaddithun ijazah ini disebut tibaq, yaitu
sejenis surat izin eksklusif bagi yang namanya terdaftar boleh membaca
kembali, mengajar, menyalin, atau mengutip dari buku itu.




















8. Pengaruh Metodologi Hadith pada Cabang Ilmu Lainnya



Begitu ampuh metode ini, dan mampu tahan uji sehingga begitu cepat
melintasi batasan literatur hadith dan guna memasukkan semua karya
ilmiah:

    *
Beberapa contoh di bidang ilmu tafsir, lihat Tafsir 'Abdur-Razzaq (w.
211 H.) dan Sufyan ath-Thauri (w. 161. H.)

    *
Dalam bidang sejarah, lihat Tarikh Khalifah bin Khayyat (w. 240 H.)

    *
Dalam bidang hukum, lihat Muwatta' Imam Malik (w. 179 H.)

    *
Dalam karya sastra dan cerita dongeng, lihat al-Bayan wa at-Tabyin oleh


al-Jahiz (150-255 H.) dan al-Aghani oleh al-Asfahani (w. 356 H.). Karya
yang disebut terakhir ini terdiri dari dua puluh jilid yang menceritakan
tentang kisah para komposer, penyair, clan artis lagu (pria dan wanita),
juga anekdot-anekdot tak vulgar penghiburkan hati. Yang menarik adalah,
bahkan dalam cerita-cerita yang menggelitik, kita dapatkan hal itu
disertai juga dengan isnad yang lengkap. Apabila pengarang mengambil
bahan dari buku yang tidak punya surat izin, ia akan menyatakan, "Saya
mengopi dari buku ini dan itu."



9. Isnad dan Transmisi Al-Qur'an



Semua kajian ini dapat memunculkan sebuah pertanyaan penting. Apa bila
metode yang ketat disiplin berfungsi sebagai jalan kerja harian dalam
pengalihan informasi, segalanya dari mulai Sunnah sampai kisah cinta
para penyanyi sekali pun, mengapa tidak diterapkan juga untuk Al-Qur'an?

Dalam memberi jawaban, ia menuntut kita mengingat kembali sifat Kitab
Suci ini. Karena ia merupakan Kalam Allah dan sangat penting dalam
setiap shalat, maka penggunaannya selalu lebih luas dari Sunnah.
Keperluan dalam penggunaan jaringan mata rantai clan ijazah bacaan bagi
setiap orang yang ingin mempelajari Al-Qur'an, tentunya akan lebih.
Seseorang yang ingin mem pelajari seni baca Al-Qur'an secara
profesional, hendaknya ia melatih suara dan makharij (cara mengeluarkan
huruf) yang digunakan oleh para juru baca kenamaan pemegang ijazah
dengan urut-urutan mata rantai yang akhirnya sampai pada Nabi Muhammad
saw. Abu al-`Ala' al-Hamadhani al-`Attar (488 569 H./1095-1173 M.),
seorang ilmuwan yang terkenal, membuat kompilasi biografi para juru baca
Al-Qur'an yang diberi judul al-Intisar fi Ma'rifat Qurra' al-Mudun wa
al-Amsar. Buku yang terdiri dari dua puluh jilid ini, disayangkan telah
musnah sejak dulu. Namun demikian, kita masih dapat mengutip beberapa
butir kandungan informasi melalui para ilmuwan yang menulis tentang hal
itu; misalnya kita dapat melihat daftar guru-guru pengarang clan juga
guru-guru mereka secara lengkap, dalam satu jalur yang pada akhirnya
bertemu atau sampai pada Nabi Muhammad saw yang jumlah halaman bermula
dari 7 hingga 162 dari buku tersebut. Semuanya merupakan para juru baca
Al Qur' an yang cukup terlatih. Jika kita ingin memperpanjang skema yang
ada pada daftar itu dengan memasukkan yang nonprofesional akan
menjadikan kerja itu sia-sia. Bahkan kecepatan penyebaran Al-Qui an itu
sendiri sangat susah untuk mengukurnya. Guna menenangkan rasa ingin tahu
tentang jumlah

murid yang belajar kitab ini dari satu halaqah di kota Damaskus, Abu ad
Darda' (w. sekitar 35 H./655 M.) meminta Muslim bin Mishkam menghitung
untuknya: hasilnya melebihi 1600 orang. Para murid yang menghadiri
pengajian sistem melingkar (halaqah) Abu ad-Darda' secara bergiliran
setelah shalat subuh, pertama-tama mereka mendengarkan bacaan yang
diikuti oleh murid-muridnya, clan juga melatih sendiri-sendiri.

Dengan menerima keterlibatan dua metode yang berbeda dalam penyebaran
Al-Qur'an versus Sunnah, masih terdapat beberapa persamaan mengenai
transmisi kedua:

    1.
Ilmu pengetahuan menghendaki hubungan langsung, dan berpijak se penuhnya
pada buku sangat tidak dibenarkan. Semata-mata memiliki sebuah Mushaf,
tidak akan dapat menggantikan fungsi kemestian belajar membaca dari
seorang guru dengan ilmu yang memadai.

    2.
Standar moralitas yang ketat diperlukan bagi semua guru. Jika seorang
sahabat dekat meragukan kebiasaan akhlaknya, maka tak akan ada siapa pun
yang hendak berguru kepadanya.

    3.
Melukis,diagram tentang transmisi dengan data bibliograti semata, tidak
dapat memberi gambaran sepenuhnya mengenai besarnya ukuran subjek yang
dikaji. Untuk membuat outline pengembangan Al-Qur'an, seperti telah kita
lakukan pada bagian keenam manuskrip Sunan Ibn Majah, mengharuskan
pencatatan bagi setiap Muslim yang pernah menginjakkan kaki di atas bumi
sejak permulaan Islam hingga saat ini.


10. Kesimpuan



Kembali kepada guru yang diakui, penelitian riwayat hidup dilakukan guna
menyingkap akhlak pribadi seseorang, legitimasi yang dibangun melalui
sistem ijazah bacaan, clan berbagai segi lain dari metode ini, disatukan
untuk membuat dinding penghalang terhadap upaya pemalsuan buku-buku
tentang Sunnah. Dengan memberi pengecualian terhadap para juru baca
Al-Qur'an profesional, satu bidang yang tidak mengikuti sistem isnad
yang ketat adalah transmisi Al-Qur'an, karena_yang satu ini, mustahil
akan melahirkan penyebab yang dapat merusak teks. Kata-katanya tetap
sama seperti yang dibaca di setiap masjid, sekolah, rumah, dan pasar di
seluruh penjuru dunia Islam yang me rupakan pelindung dari kerusakan
yang ampuh dibanding segala sistem yang mungkin diciptakan oleh manusia.

Kirim email ke