waalaikumsalaam warahmatullah wabarakaatuh

silakan lht disini :

- 
http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/374-membedah-mlm-hukum-multi-level-marketing.html

- 
http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/60-hukum-syari-bisnis-multi-level-marketing-mlm.html

--- Pada Sel, 11/8/09, Pipit Tw <pipit_t...@yahoo.com> menulis:

Dari: Pipit Tw <pipit_t...@yahoo.com>
Judul: [salafiyyin] Mohon Pencerahan Hukum Multi Level Marketing
Kepada: salafiyyin@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 11 Agustus, 2009, 5:23 PM






 





                  Assalamu'alaykum Warohmatulloh Wabarokatuh,

Ana mohon pencerahan mengenai hukum Multi Level Marketing,
Karena di kantor ana, dibuka sebuah Perusahaan Baru yang Sistimnya Berjaring, 
hampir sama dengan Multi Level Marketing, meskipun ada batasan jumlah 
aggotanya, bagaimana dengan orang-orang yang Bekerja didalamnya, sebagai Contoh 
bagian Administrasinya, meskipun dia tidak  secara langsung sebagai Member?

Jazakumulloh Khairan Wa barokallohu Fiikum

Wassalamu'alaykum warohmatulloh Wabarokatuh































      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke