waalaikumsalaam warahmatullah wabarakaatuh silakan lht disini :
- http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/374-membedah-mlm-hukum-multi-level-marketing.html - http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/60-hukum-syari-bisnis-multi-level-marketing-mlm.html --- Pada Sel, 11/8/09, Pipit Tw <pipit_t...@yahoo.com> menulis: Dari: Pipit Tw <pipit_t...@yahoo.com> Judul: [salafiyyin] Mohon Pencerahan Hukum Multi Level Marketing Kepada: salafiyyin@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 11 Agustus, 2009, 5:23 PM Assalamu'alaykum Warohmatulloh Wabarokatuh, Ana mohon pencerahan mengenai hukum Multi Level Marketing, Karena di kantor ana, dibuka sebuah Perusahaan Baru yang Sistimnya Berjaring, hampir sama dengan Multi Level Marketing, meskipun ada batasan jumlah aggotanya, bagaimana dengan orang-orang yang Bekerja didalamnya, sebagai Contoh bagian Administrasinya, meskipun dia tidak secara langsung sebagai Member? Jazakumulloh Khairan Wa barokallohu Fiikum Wassalamu'alaykum warohmatulloh Wabarokatuh Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer