Re: Bls: [Keuangan] Bagaimana cara mengkreditkan PPN

2008-02-24 Terurut Topik Ali Fikri
Peraturan tersebut masih diakomodasi didalam formulir 1107 yakni dalam lampiran 
1107 B romawi I angka 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
  Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak 
Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang 
dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 jo. Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002. Adapun besarnya angka Pajak Masukan 
yang dapat diisikan pada kolom ini adalah :
  - 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang 
bersangkutan untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran yang menggunakan Norma 
Penghitungan Penghasilan Neto
  - 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang 
bersangkutan untuk penyerahan BKP oleh PKP selain Pedagang Eceran.
  - 40% (empat puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang 
bersangkutan untuk penyerahan JKP.
   
  Sedangkan batasan omzet untuk pedagang eceran adalah Rp600.000.000,- dalam 
satu tahun dengan syarat sesuai  KMK. No.252/KMK.03.2002..
  Apabila omzet setahun diatas 600juta maka PKP tersebut wajib menggunakan 
pedoman pengkreditan pajak masukan..
   
 


   
-
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Re: Contributed Surplus

2008-02-24 Terurut Topik Jerry Matanari
Sama-sama Pak.

Warm regards,
Jerry

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Yudhia Kusuma 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Yth. Sdr. Jerry,
 
 Terimakasih sebelumnya atas tanggapannya yg sangat berharga bagi 
saya.
 Mungkin saya bisa sedikit memberi keterangan.
 Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang mining exploration dan
 pendanaannya dari induknya di LN.
 Dan berbentuk Intercompany Loan  Advance dan kucuran dananya akan 
bertambah
 terus.
 Dan HQ di LN tidak mengharapkan fixed return ataupun deviden 
(mungkin
 seperti yg bapak sebutkan yaitu Donated/Contributed).
 
 Salam,
 
 Yudhia
 2008/2/21 Jerry Matanari [EMAIL PROTECTED]:
 
Bapak Yudhia Kusuma Yth,
 
  Contributed surplus adalah 'the amount of money that a company 
earns
  from sources other than its profits'. The contributed surplus 
helps
  both investors and the company to distinguish between non-
  operational and operational income. It is found within the balance
  sheet.
 
  Dalam IAS 1/PSAK 1 mengenai kerangka dasar disebutkan bahwa
  substansi harus mengungguli bentuk.
 
  Harus dipertanyakan lagi substansi transaksi yang Bapak sebutkan 
tsb
  apa. Kalau memang substansinya pinjaman, ya harus dicatat sebagai
  hutang. Otherwise kalau substansinya modal ya dicatat sebagai
  penambah ekuitas. Ini pun harus diperjelas lagi substansi 
kucurannya
  apa. Misalnya common stock, preferred stock, atau
  donated/contributed capital.
 
  Kalau boleh saya menyarankan, berikut ini merupakan pertanyaan-
  pertanyaan guideline yang mampu menjawab sendiri pertanyaan Bapak:
 
  1.Apakah voting right (hak suara) dari pemberi kucuran akan
  bertambah?
  2.Apakah corporate chain (LN) mengharapkan dividen? fixed
  return/interest? Atau tidak sama sekali (donated/contributed)?
 
  Untuk lebih jelasnya Bapak boleh japri ke saya.
 
  Warm regards,
  S Jerry M
 
  --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-
Indonesia%40yahoogroups.com,
  Yudhia Kusuma
   g.lushka05@ wrote:
  
   Dear rekan2,
  
  
   Saya ada pertanyaan dari kolega saya yang di Kanada yaitu 
mengenai
  funding
   Perusahaan di Indonesia.
   Ketika modal dikucurkan dari the corporate chain (LN) ke dalam
  Perusahaan di
   Indonesia, biasanya kita akan men-set sebagai Debt atau Share
  Capita atau yg
   sejenisnya.
   Apakah di Indonesia ada suatu konsep yang mengijinkan penggunaan
  dari
   termContributed Surplus untuk digunakan sebagai ganti debt 
atau
  share
   capital ?
   Mohon bantuan pencerahannya.
  
  
   Salam,
   Yudhia Kusuma
  
  
   [Non-text portions of this message have been removed]
  
 
  
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





[Keuangan] Urgent : Vacancy for Procurement Manager

2008-02-24 Terurut Topik nasrul ch
Assalamu'alaikum Wr Wb,

Sebuah perusahaan swasta nasional yg bergerak di bidang infrastruktur
membutuhkan karyawan baru dengan posisi sebagai PROCUREMENT MANAGER dengan
persyaratan kualifikasi sbb:
1.  Hold minimum S1 Degree from any majoring. Civil Engieering is
preferable
2.  Age max 40 years old
3.  Having  minimum 3 (three) years experience in Procurement/Purchasing
4.  Solid project management sourcing skill and good understanding of
procurement and tendering procedures.
5.  Have good knowledge about material cost will be an advantage.
6.  Have good knowledge about system and procedure will be preferable
7.  Good computer literate min Microsoft Office (Microsoft Word, Excel,
Power Point, etc)
8.  Fast learner  have a good conceptual and analytical skill
9.  Team Player
10.  Good personality and honest
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan diatas, harap segera kirim CV
lengkap melalui email ke [EMAIL PROTECTED]

Terima kasih
Nasrul


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Penanda Tangan Faktur Pajak = Direktur

2008-02-24 Terurut Topik mohamad_torik
Rekans,

Saya memohon tukar informasi dong, tentang Penanda Tangan
Faktur Pajak di Perusahaan Anda.

Menurut PMK 22/03/2008, Penanda tangan harus direktur, 
kecuali perusahaan dgn omzet 2,4 Milyar per tahun.

Gimana tuh ?,
Apa benar, ada direktur yg ditugaskan untuk TTD FP tsb ?

Gimana dgn kantor di cabang kota lain ?

Tulung ya !!

Wassalam,
M Torik








Re: [Keuangan] Penanda Tangan Faktur Pajak = Direktur

2008-02-24 Terurut Topik anton ms wardhana
Iya memang sejauh ini memang sedang in dibicarakan beberapa peraturan
pajak, yang dalam hal ini mendapatkan respons yang besar (dan cenderung
negatif) oleh para pembayar pajak. antara lain:
1. UU No. 28 Th. 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Th. 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.  PP No. 80 Th. 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Th. 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan3. Permenkeu No. 22 Th 2007 Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir Dengan UU No. 28 Th. 2007
3. Permenkeu No. 22 Th. 2007 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Seorang Kuasa

Inti yang diatur
1. wajib pajak boleh menunjuk seorag kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
menjalankan hal dan memenuhi kewajiban perpajakan
2. kuasa pajak bisa a) dari dalam perusahaan denga syarat tertentu (yang
paling jelas: bersertifikat bervet atau berijazah formal di bidang
perpajakan di PTN/PTS akreditasi A sekurang2nya D3 ) dan b) dari luar
perusahaan (konsultan pajak yang memiliki Surat Izin Praktik Konsultan Pajak
yang diterbitkan DJP atas nama Menkeu)
3. untuk kuasa pajak kategori a hanya bisa terima surat kuasa dari WP Badan
(badan usaha ber NPWP) dengan omzet maksimal 2,4 M dalam 1 tahun. Kalo WP
Bukan Badan malah omzet maksimalnya lebih kecil lagi

Kesimpulan sementara:
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk tanda tangan di FP dan SPT,
untuk perusahaan yang omzetnya di atas 2,4 M harus dilakukan oleh Wajib
Pajak sendiri atau Konsultan Pajak.

Kesannya memang jadi seperti itu.  Dan alangkah repotnya bagi perusahaan
kelas menengah di Indonesia,  yang beromzet di atas 2,4 M setahun, dimana
direksinya harus tanda tangan FP yang jumlahnya banyak, SPT, SSP sendiri
(kecuali ia memilih kuasa konsultan pajak, tentunya). Ini belum termasuk
kerepotan bila memiiki cabang, apalagi bila cabang itu juga memiliki usaha
sendiri dn harus menerbitkan Faktur Pajak, Bukti Potong, SSP, dan SPT juga.
-cape deh..sigh-


Pendekatan Lain

Namun demikian, pagi ini ada rekan yang mencoba memandang aturan ini dari
sudut lain. Ya ini bukan pikiran saya sendiri, tetapi setelah merunut jalan
cerita peraturannya, saya pikir ini bisa digunakan. Tepatnya, saya memang
merasa belum tentu benar heheheh tapi sepanjang belum disalahkan ya saya
pikir belum tentu salah juga kan ?

 apakah Wajib Pajak itu ?
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
rujukan: - pasal 1 angka 2 UU KUP, terakhir UU No. 28 Th 2007
- pasal 1 angka 1 PP No. 80 Th 2007

 dalam kasus WP Badan, siapa saja yang boleh mewakili WP Badan tersebut ?
Pasal 32 UU No. 28 Th. 2007 menyatakan:
(1)Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
  undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
a.badan oleh pengurus;
b.badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c.badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi
untuk melakukan
   pemberesan;
d.badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e.suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli
warisnya, pelaksana
   wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan oleh wali atau
   pengampunya.
(2)Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab
secara pribadi dan/atau
 secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali
apabila dapat membuktikan
dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar
tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang
terutang tersebut.
(3)   Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan
surat kuasa khusus untuk
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
(3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(4)Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan/atau
 mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Membaca ini, kesimpulan sementara, dalam keadaan normal, kewajiban
perpajakan badan diwakili oleh pengurus (Ps. 32 ayat 1 huruf a)

Siapakah Pengurus dalam hal WP Badan ?
Dari uraian di atas, pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata
mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil
keputusan dalam menjalankan perusahaan