Re: Bls: [Keuangan] Bagaimana cara mengkreditkan PPN
Peraturan tersebut masih diakomodasi didalam formulir 1107 yakni dalam lampiran 1107 B romawi I angka 2 dengan ketentuan sebagai berikut: Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002. Adapun besarnya angka Pajak Masukan yang dapat diisikan pada kolom ini adalah : - 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto - 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan BKP oleh PKP selain Pedagang Eceran. - 40% (empat puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan JKP. Sedangkan batasan omzet untuk pedagang eceran adalah Rp600.000.000,- dalam satu tahun dengan syarat sesuai KMK. No.252/KMK.03.2002.. Apabila omzet setahun diatas 600juta maka PKP tersebut wajib menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.. - Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Re: Contributed Surplus
Sama-sama Pak. Warm regards, Jerry --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Yudhia Kusuma [EMAIL PROTECTED] wrote: Yth. Sdr. Jerry, Terimakasih sebelumnya atas tanggapannya yg sangat berharga bagi saya. Mungkin saya bisa sedikit memberi keterangan. Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang mining exploration dan pendanaannya dari induknya di LN. Dan berbentuk Intercompany Loan Advance dan kucuran dananya akan bertambah terus. Dan HQ di LN tidak mengharapkan fixed return ataupun deviden (mungkin seperti yg bapak sebutkan yaitu Donated/Contributed). Salam, Yudhia 2008/2/21 Jerry Matanari [EMAIL PROTECTED]: Bapak Yudhia Kusuma Yth, Contributed surplus adalah 'the amount of money that a company earns from sources other than its profits'. The contributed surplus helps both investors and the company to distinguish between non- operational and operational income. It is found within the balance sheet. Dalam IAS 1/PSAK 1 mengenai kerangka dasar disebutkan bahwa substansi harus mengungguli bentuk. Harus dipertanyakan lagi substansi transaksi yang Bapak sebutkan tsb apa. Kalau memang substansinya pinjaman, ya harus dicatat sebagai hutang. Otherwise kalau substansinya modal ya dicatat sebagai penambah ekuitas. Ini pun harus diperjelas lagi substansi kucurannya apa. Misalnya common stock, preferred stock, atau donated/contributed capital. Kalau boleh saya menyarankan, berikut ini merupakan pertanyaan- pertanyaan guideline yang mampu menjawab sendiri pertanyaan Bapak: 1.Apakah voting right (hak suara) dari pemberi kucuran akan bertambah? 2.Apakah corporate chain (LN) mengharapkan dividen? fixed return/interest? Atau tidak sama sekali (donated/contributed)? Untuk lebih jelasnya Bapak boleh japri ke saya. Warm regards, S Jerry M --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan- Indonesia%40yahoogroups.com, Yudhia Kusuma g.lushka05@ wrote: Dear rekan2, Saya ada pertanyaan dari kolega saya yang di Kanada yaitu mengenai funding Perusahaan di Indonesia. Ketika modal dikucurkan dari the corporate chain (LN) ke dalam Perusahaan di Indonesia, biasanya kita akan men-set sebagai Debt atau Share Capita atau yg sejenisnya. Apakah di Indonesia ada suatu konsep yang mengijinkan penggunaan dari termContributed Surplus untuk digunakan sebagai ganti debt atau share capital ? Mohon bantuan pencerahannya. Salam, Yudhia Kusuma [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Urgent : Vacancy for Procurement Manager
Assalamu'alaikum Wr Wb, Sebuah perusahaan swasta nasional yg bergerak di bidang infrastruktur membutuhkan karyawan baru dengan posisi sebagai PROCUREMENT MANAGER dengan persyaratan kualifikasi sbb: 1. Hold minimum S1 Degree from any majoring. Civil Engieering is preferable 2. Age max 40 years old 3. Having minimum 3 (three) years experience in Procurement/Purchasing 4. Solid project management sourcing skill and good understanding of procurement and tendering procedures. 5. Have good knowledge about material cost will be an advantage. 6. Have good knowledge about system and procedure will be preferable 7. Good computer literate min Microsoft Office (Microsoft Word, Excel, Power Point, etc) 8. Fast learner have a good conceptual and analytical skill 9. Team Player 10. Good personality and honest Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan diatas, harap segera kirim CV lengkap melalui email ke [EMAIL PROTECTED] Terima kasih Nasrul [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Penanda Tangan Faktur Pajak = Direktur
Rekans, Saya memohon tukar informasi dong, tentang Penanda Tangan Faktur Pajak di Perusahaan Anda. Menurut PMK 22/03/2008, Penanda tangan harus direktur, kecuali perusahaan dgn omzet 2,4 Milyar per tahun. Gimana tuh ?, Apa benar, ada direktur yg ditugaskan untuk TTD FP tsb ? Gimana dgn kantor di cabang kota lain ? Tulung ya !! Wassalam, M Torik
Re: [Keuangan] Penanda Tangan Faktur Pajak = Direktur
Iya memang sejauh ini memang sedang in dibicarakan beberapa peraturan pajak, yang dalam hal ini mendapatkan respons yang besar (dan cenderung negatif) oleh para pembayar pajak. antara lain: 1. UU No. 28 Th. 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Th. 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2. PP No. 80 Th. 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Th. 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan3. Permenkeu No. 22 Th 2007 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 28 Th. 2007 3. Permenkeu No. 22 Th. 2007 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Inti yang diatur 1. wajib pajak boleh menunjuk seorag kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hal dan memenuhi kewajiban perpajakan 2. kuasa pajak bisa a) dari dalam perusahaan denga syarat tertentu (yang paling jelas: bersertifikat bervet atau berijazah formal di bidang perpajakan di PTN/PTS akreditasi A sekurang2nya D3 ) dan b) dari luar perusahaan (konsultan pajak yang memiliki Surat Izin Praktik Konsultan Pajak yang diterbitkan DJP atas nama Menkeu) 3. untuk kuasa pajak kategori a hanya bisa terima surat kuasa dari WP Badan (badan usaha ber NPWP) dengan omzet maksimal 2,4 M dalam 1 tahun. Kalo WP Bukan Badan malah omzet maksimalnya lebih kecil lagi Kesimpulan sementara: untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk tanda tangan di FP dan SPT, untuk perusahaan yang omzetnya di atas 2,4 M harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau Konsultan Pajak. Kesannya memang jadi seperti itu. Dan alangkah repotnya bagi perusahaan kelas menengah di Indonesia, yang beromzet di atas 2,4 M setahun, dimana direksinya harus tanda tangan FP yang jumlahnya banyak, SPT, SSP sendiri (kecuali ia memilih kuasa konsultan pajak, tentunya). Ini belum termasuk kerepotan bila memiiki cabang, apalagi bila cabang itu juga memiliki usaha sendiri dn harus menerbitkan Faktur Pajak, Bukti Potong, SSP, dan SPT juga. -cape deh..sigh- Pendekatan Lain Namun demikian, pagi ini ada rekan yang mencoba memandang aturan ini dari sudut lain. Ya ini bukan pikiran saya sendiri, tetapi setelah merunut jalan cerita peraturannya, saya pikir ini bisa digunakan. Tepatnya, saya memang merasa belum tentu benar heheheh tapi sepanjang belum disalahkan ya saya pikir belum tentu salah juga kan ? apakah Wajib Pajak itu ? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. rujukan: - pasal 1 angka 2 UU KUP, terakhir UU No. 28 Th 2007 - pasal 1 angka 1 PP No. 80 Th 2007 dalam kasus WP Badan, siapa saja yang boleh mewakili WP Badan tersebut ? Pasal 32 UU No. 28 Th. 2007 menyatakan: (1)Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a.badan oleh pengurus; b.badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; c.badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; d.badan dalam likuidasi oleh likuidator; e.suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. (2)Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. (3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. (3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (4)Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Membaca ini, kesimpulan sementara, dalam keadaan normal, kewajiban perpajakan badan diwakili oleh pengurus (Ps. 32 ayat 1 huruf a) Siapakah Pengurus dalam hal WP Badan ? Dari uraian di atas, pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan